Teknologi

BRIN Kembangkan Big Data Ilmiah Terintegrasi untuk Riset Nasional

Bagikan:
Ilustrasi integrasi data koleksi ilmiah dalam repositori digital nasional

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mendorong integrasi koleksi ilmiah menjadi big data nasional untuk memperkuat riset dan kebijakan pembangunan berkelanjutan. Inisiatif ini diumumkan pada Rabu, 2 Agustus 2026, dan diarahkan menyatukan data koleksi yang saat ini tersebar ke dalam satu ekosistem terpadu.

Integrasi koleksi ilmiah ke satu ekosistem

Menurut Deden Sumirat Hidayat, Ketua Tim Fungsi Verifikasi, Validasi, Inventarisasi dan Valuasi Koleksi Ilmiah DPKI BRIN, sistem baru akan menghimpun berbagai informasi koleksi secara terintegrasi. Saat ini banyak data koleksi masih terfragmentasi dan belum saling terhubung.

"Data koleksi ilmiah itu tidak lagi terfragmentasi. Tetapi, terintegrasi dalam suatu sistem,"

Langkah ini bertujuan memudahkan akses dan interoperabilitas data antar lembaga penelitian, perguruan tinggi, dan institusi lain di seluruh Indonesia.

Kelengkapan data dan manfaat riset

BRIN menjelaskan pengembangan koleksi ilmiah tidak hanya berfokus pada pencatatan dasar spesimen. Data dapat diperkaya melalui pengujian molekuler, analisis morfologi, uji biokimia, penentuan umur, dan komposisi material.

Repositori Ilmiah Nasional (RIN) akan diperkuat sebagai pusat referensi data koleksi. Dengan data yang lebih lengkap, kualitas riset dasar maupun terapan diharapkan meningkat dan relevan untuk kebutuhan kebijakan.

Manfaat pemanfaatan data koleksi mencakup bidang:

  • identifikasi taksonomi;
  • analisis forensik;
  • konservasi dan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan;
  • inovasi industri berbasis data ilmiah.

Skema pendanaan dan prosedur pengajuan

Pengembangan data koleksi ilmiah juga dapat didanai melalui skema hibah. Peneliti dari BRIN, perguruan tinggi, maupun lembaga lain dapat mengajukan koleksi yang belum tercatat di DPKI BRIN untuk proses penerimaan.

Koleksi yang diterima akan memperoleh nomor koleksi sebelum menjalani pengujian atau karakterisasi lanjutan. Pengusul wajib melampirkan dokumen persyaratan saat mendaftar.

  • Jenis pengusul: peneliti BRIN, akademisi, lembaga riset;
  • Persyaratan administrasi: proposal penelitian dan Rencana Anggaran Biaya (RAB);
  • Rencana teknis: rencana analisis dan pengujian yang akan dilakukan terhadap koleksi;
  • Dokumen kelengkapan koleksi sesuai ketentuan DPKI.

Dengan integrasi ini, BRIN berharap data koleksi ilmiah dapat lebih cepat dimanfaatkan untuk penelitian, inovasi, dan perumusan kebijakan berbasis bukti. Ke depan, penguatan RIN dan akses data terpadu akan menjadi kunci dalam mendukung pembangunan berkelanjutan dan pengelolaan sumber daya nasional.

Naufal Hakim
Penulis
Naufal Hakim

Editor teknologi yang mengulas gadget, kecerdasan buatan, startup, dan inovasi digital.

Berita Terkait