Nasional

KemenPPPA-BRIN Dorong Pasar Rakyat Bebas Kekerasan Berbasis Gender

Bagikan:
Ilustrasi pasar rakyat dan perlindungan perempuan dan anak

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bersama BRIN meluncurkan rekomendasi kebijakan untuk menjadikan pasar rakyat sebagai ruang publik yang aman, nyaman, inklusif, dan bebas kekerasan berbasis gender. Pengumuman dilakukan di Jakarta pada Kamis, 3 September 2026, setelah kajian lima bulan di 27 pasar di delapan provinsi.

Hasil kajian: ruang lingkup dan metode

Kajian dilakukan secara langsung dan daring untuk memetakan bentuk kekerasan berbasis gender yang terjadi di pasar. Tim menelusuri 27 pasar rakyat di delapan provinsi untuk memahami kerentanan dan pola pelanggaran.

Daerah yang menjadi sampel kajian antara lain:

  • Jawa Barat
  • Jawa Timur
  • DKI Jakarta
  • Kalimantan Timur
  • Maluku
  • Sumatera Barat
  • Bali
  • Nusa Tenggara Barat

Bentuk kekerasan dan temuan utama

PLT Sekretaris KemenPPPA, Ratna Susianawati, menekankan bahwa kekerasan berbasis gender di pasar seringkali tidak tampak jelas karena bersifat verbal dan nonverbal. Kasus yang ditemukan meliputi catcalling, perendahan martabat perempuan, stigmatisasi, dan marginalisasi.

"Pasar rakyat menjadi ruang publik yang mempertemukan berbagai kelompok masyarakat. Sekaligus memiliki peran penting dalam aktivitas ekonomi,"

"Kekerasan berbasis gender di pasar tidak selalu mudah dikenali karena dapat terjadi secara verbal maupun nonverbal. Catcalling, perendahan martabat perempuan, stigmatisasi, dan marginalisasi menjadi kerentanan yang perlu mendapatkan perhatian serius,"

Empat pilar perlindungan

Rekomendasi kebijakan menyusun model perlindungan perempuan dan anak terhadap kekerasan berbasis gender di pasar melalui empat pilar utama:

  • Kelembagaan responsif gender
  • Infrastruktur inklusif
  • Integrasi layanan pengaduan
  • Perubahan norma sosial masyarakat

Rekomendasi layanan dan rujukan

Rekomendasi praktis mencakup penyediaan ruang laktasi, integrasi layanan pasar dengan UPTD PPA, kepolisian, fasilitas kesehatan, serta program edukasi dan kampanye antikekerasan. KemenPPPA mendorong agar layanan pasar terhubung dengan sistem perlindungan seperti SAPA 129 untuk memperkuat penanganan korban.

Kolaborasi lintas lembaga dan tindak lanjut

Ratna meminta rekomendasi tidak berhenti sebagai dokumen, melainkan ditindaklanjuti lewat kolaborasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Deputi Kebijakan Pembangunan BRIN, Nunung Nuryantono, menguatkan poin tersebut dan menilai rekomendasi dapat menjadi dasar penyusunan regulasi lebih lanjut.

"Pencegahan kekerasan berbasis gender di pasar rakyat tidak dapat menjadi tanggung jawab satu pihak. Sehingga membutuhkan kolaborasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah,"

Dengan rekomendasi ini, kedua lembaga berharap pasar rakyat dapat bertransformasi menjadi ruang publik yang melindungi hak perempuan dan anak serta mendukung partisipasi ekonomi secara aman dan setara.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait