Wamen HAM Puji Aksi Damai soal RUU Perampasan Aset
Wakil Menteri HAM Mugiyanto mengapresiasi penyampaian aspirasi secara damai terkait RUU Perampasan Aset yang berlangsung di Jakarta pada 1 September 2026. Ia menilai unjuk rasa yang tertib dan sesuai aturan merupakan bagian dari proses demokrasi, sepanjang membuka ruang dialog antara masyarakat dan lembaga negara.
Penyampaian aspirasi dan pentingnya dialog
Mugiyanto mengatakan aksi yang terjadi bukan sekadar mobilisasi massa, melainkan kesempatan untuk membangun komunikasi antara publik dan pembuat kebijakan. Menurutnya, dialog menjadi sarana agar tuntutan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara konkret.
"Saya kira aspirasinya, Undang-Undang, RUU Perampasan Aset, dan lain-lain. Itu bagus dan damai,"
Ia menegaskan bahwa tujuan utama penyampaian aspirasi adalah menghasilkan solusi yang sesuai kepentingan bersama, bukan hanya menunjukkan jumlah peserta aksi.
Komitmen DPR dan tenggat penyelesaian
Mugiyanto memberi apresiasi khusus kepada pimpinan DPR RI yang menerima perwakilan aksi AMPB (Aliansi Masyarakat Pati Bergerak) dan membuka dialog mengenai RUU tersebut. Pertemuan itu, menurutnya, menghasilkan komitmen tertulis DPR untuk mendorong penyelesaian RUU paling lambat 15 Desember 2026.
"Menurut saya sangat luar biasa dan mengapresiasi terjadinya dialog dan kesepakatan. Yang paling penting dari proses penyampaian aspirasi adalah ketika terjadi dialog,"
Kekhawatiran soal kegiatan malam
Meski memuji aksi damai, Mugiyanto menyampaikan kekhawatiran atas adanya kegiatan lain pada malam hari yang menurutnya bukan bagian dari penyampaian aspirasi. Ia membedakan antara aksi damai siang hari dan aktivitas yang dianggap menyimpang dari tujuan awal demonstrasi.
"Yang menjadi persoalan adalah adanya kegiatan lain pada malam hari yang menurut saya bukan penyampaian aspirasi. Kegiatan tersebut berbeda dengan aksi sebelumnya yang dilakukan secara damai untuk menyampaikan aspirasi masyarakat,"
Pesan tentang demokrasi dan penutup
Mugiyanto menegaskan kembali bahwa demokrasi harus menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara damai dan membangun solusi kolektif. Ia menekankan bahwa penyampaian aspirasi harus diarahkan demi kesejahteraan publik, bukan menjadi sarana kekerasan atau tindak kriminal.
"Jadi kita berkomitmen kepada demokrasi. Demokrasi bukan untuk menggunakan ruang melakukan kekerasan atau kejahatan, tetapi untuk kesejahteraan,"
Dengan adanya komitmen DPR terhadap tenggat penyelesaian RUU, langkah selanjutnya adalah pemantauan implementasi kesepakatan serta kelanjutan dialog antara publik dan pembuat kebijakan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Guru PPPK Bisa Ikut Seleksi CPNS Mulai 2027
Pemerintah memberi kesempatan guru PPPK mengikuti seleksi CPNS mulai awal 2027 untuk menata status dan menin...
Warna Lukisan Le Mayeur Memudar, Kemenbud Kirim Tim Konservasi
Kemenbud kirim tim Galeri Nasional untuk menilai dan menangani pemudaran warna pada lukisan Museum Le Mayeur...
1.931 Video Ikut Lomba 'Aku dan Budayaku' Angkat Budaya RI
Sebanyak 1.931 video mengikuti lomba 'Aku dan Budayaku', dipublikasikan di YouTube, Instagram, dan TikTok, k...
Pelindo Solusi Maritim Salurkan Bantuan TJSL untuk Korban Gempa NTT
PSM menyalurkan bantuan TJSL untuk korban gempa NTT lewat kolaborasi dari Tanjung Priok; dikirim menggunakan...
Usai Muktamar NU ke-35, Kiai Kampung Minta Jaga Tradisi
Usai Muktamar NU ke-35 (31/8/2026), seorang kiai kampung mengingatkan pentingnya menjaga tradisi NU yang hid...
Rutan Cipinang Budidayakan 500 Ayam Petelur untuk Pembinaan Warga Binaan
Rutan Cipinang budidayakan 500 ayam petelur sebagai program pembinaan kemandirian warga binaan untuk keteram...