Nasional

Wamen HAM Puji Aksi Damai soal RUU Perampasan Aset

Bagikan:

Wakil Menteri HAM Mugiyanto mengapresiasi penyampaian aspirasi secara damai terkait RUU Perampasan Aset yang berlangsung di Jakarta pada 1 September 2026. Ia menilai unjuk rasa yang tertib dan sesuai aturan merupakan bagian dari proses demokrasi, sepanjang membuka ruang dialog antara masyarakat dan lembaga negara.

Penyampaian aspirasi dan pentingnya dialog

Mugiyanto mengatakan aksi yang terjadi bukan sekadar mobilisasi massa, melainkan kesempatan untuk membangun komunikasi antara publik dan pembuat kebijakan. Menurutnya, dialog menjadi sarana agar tuntutan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara konkret.

"Saya kira aspirasinya, Undang-Undang, RUU Perampasan Aset, dan lain-lain. Itu bagus dan damai,"

Ia menegaskan bahwa tujuan utama penyampaian aspirasi adalah menghasilkan solusi yang sesuai kepentingan bersama, bukan hanya menunjukkan jumlah peserta aksi.

Komitmen DPR dan tenggat penyelesaian

Mugiyanto memberi apresiasi khusus kepada pimpinan DPR RI yang menerima perwakilan aksi AMPB (Aliansi Masyarakat Pati Bergerak) dan membuka dialog mengenai RUU tersebut. Pertemuan itu, menurutnya, menghasilkan komitmen tertulis DPR untuk mendorong penyelesaian RUU paling lambat 15 Desember 2026.

"Menurut saya sangat luar biasa dan mengapresiasi terjadinya dialog dan kesepakatan. Yang paling penting dari proses penyampaian aspirasi adalah ketika terjadi dialog,"

Kekhawatiran soal kegiatan malam

Meski memuji aksi damai, Mugiyanto menyampaikan kekhawatiran atas adanya kegiatan lain pada malam hari yang menurutnya bukan bagian dari penyampaian aspirasi. Ia membedakan antara aksi damai siang hari dan aktivitas yang dianggap menyimpang dari tujuan awal demonstrasi.

"Yang menjadi persoalan adalah adanya kegiatan lain pada malam hari yang menurut saya bukan penyampaian aspirasi. Kegiatan tersebut berbeda dengan aksi sebelumnya yang dilakukan secara damai untuk menyampaikan aspirasi masyarakat,"

Pesan tentang demokrasi dan penutup

Mugiyanto menegaskan kembali bahwa demokrasi harus menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara damai dan membangun solusi kolektif. Ia menekankan bahwa penyampaian aspirasi harus diarahkan demi kesejahteraan publik, bukan menjadi sarana kekerasan atau tindak kriminal.

"Jadi kita berkomitmen kepada demokrasi. Demokrasi bukan untuk menggunakan ruang melakukan kekerasan atau kejahatan, tetapi untuk kesejahteraan,"

Dengan adanya komitmen DPR terhadap tenggat penyelesaian RUU, langkah selanjutnya adalah pemantauan implementasi kesepakatan serta kelanjutan dialog antara publik dan pembuat kebijakan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait