Vonis Berbeda untuk Dua Terdakwa Suap Proyek Kereta Medan-Binjai
Medan — Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis berbeda kepada dua terdakwa kasus suap pembangunan Jalur Kereta Api Medan-Binjai (JLKAMB) Paket 1–6 pada Kamis (25/6). Mereka adalah mantan PPK II Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan, Muhlis Hanggani Capah, dan Komisaris PT Tri Tirta Permata, Eddy Kurniawan Winarto, yang berperan sebagai broker proyek.
Putusan dan dasar hukum
Majelis hakim yang dipimpin Khamozaro Waruwu menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP (UU Nomor 1/2023).
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Muhlis Hanggani Capah dengan pidana penjara selama 5 tahun dan terdakwa II Eddy Kurniawan Winarto selama 4 tahun penjara,"
Selain pidana utama, hakim mewajibkan keduanya membayar denda Rp250 juta masing-masing. Jika denda tidak dibayar dalam satu bulan, harta mereka akan disita dan dilelang untuk menutup kewajiban tersebut.
Uang pengganti dan konsekuensi pembayaran
Putusan juga memerintahkan pembayaran uang pengganti (UP). Muhlis dibebani UP sebesar Rp4,4 miliar dan baru membayar Rp200 juta. Eddy dibebani UP Rp10,9 miliar dan tercatat telah melunasi seluruhnya.
"Apabila paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Muhlis tidak membayar sisa uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak memiliki harta yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,"
Hakim juga menyatakan bahwa jika hasil penyitaan dan pelelangan tidak cukup untuk membayar denda, maka denda diganti dengan pidana kurungan 70 hari.
Pertimbangan majelis
Majelis menilai perbuatan para terdakwa bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi dan menghambat percepatan pembangunan yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat Sumatera Utara. Hakim menyoroti salah satu terdakwa yang dinilai menikmati hasil kejahatan dan mencemarkan citra institusi.
"Terlebih Muhlis telah menikmati sebagian besar hasil kejahatan yang dilakukannya dan memberikan citra buruk bagi institusi DJKA,"
Hal yang meringankan menurut majelis adalah sikap sopan terdakwa selama persidangan, belum pernah dihukum, adanya tanggungan keluarga, serta Eddy telah mengembalikan kerugian keuangan negara.
Tuntutan awal dan sikap para pihak
Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing-masing 6 tahun penjara. Rincian tuntutan JPU:
- Muhlis: 6 tahun, denda Rp300 juta (subsider 100 hari kurungan), UP Rp4,4 miliar (baru bayar Rp200 juta).
- Eddy: 6 tahun, denda Rp500 juta (subsider 140 hari kurungan), UP Rp14,7 miliar (telah menyetor Rp10,9 miliar).
Usai putusan, jaksa dan kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari sebelum menentukan sikap menerima putusan atau mengajukan banding.
Kasus ini menyorot praktik suap pada proyek infrastruktur perkeretaapian yang berdampak pada jalannya pembangunan publik. Jika putusan berkekuatan hukum tetap, langkah eksekusi berupa penyitaan dan pelelangan aset, atau penggantian dengan pidana tambahan, akan menjadi tahap berikutnya.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Binjai Waspada Pancaroba: Dinkes dan BPBD Ingatkan Empat Penyakit
Dinkes dan BPBD Binjai mengimbau waspada selama pancaroba: antisipasi angin, banjir, serta empat penyakit um...
Wali Kota Pematangsiantar Pimpin HLM Pengendalian Inflasi dan Digitalisasi
Wali Kota Wesly pimpin HLM TPID-TP2DD-TPAKD di BI Pematangsiantar untuk jaga inflasi, percepat ETPD, dan per...
Tokoh Subulussalam Sepakat Hidupkan Kembali OGLS Rundeng
Tokoh Subulussalam, Wali Kota, dan mantan pejabat sepakat menghidupkan kembali OGLS Rundeng untuk melestarik...
Hujan Deras dan Angin Kencang Rusak 120 Rumah di Medan Johor
Hujan deras dan angin kencang pada 18/8 merusak 120 rumah di Medan Johor; polisi turun tangan dan dirikan te...
Wakil Ketua PDI-P Desak Copot Kepala BGN Sumut Usai Keracunan MBG
Wakil Ketua PDI-P Sumut mendesak pencopotan Kepala BGN Sumut setelah ratusan siswa keracunan dalam program M...
Kejari Medan Terima Berkas Dugaan Penganiayaan Antonius Tumanggor
Kejari Medan menerima berkas dugaan penganiayaan terhadap anggota DPRD Antonius Tumanggor; berkas kini ditel...