Vonis Berbeda untuk Dua Terdakwa Suap Proyek Kereta Medan-Binjai
Medan — Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis berbeda kepada dua terdakwa kasus suap pembangunan Jalur Kereta Api Medan-Binjai (JLKAMB) Paket 1–6 pada Kamis (25/6). Mereka adalah mantan PPK II Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan, Muhlis Hanggani Capah, dan Komisaris PT Tri Tirta Permata, Eddy Kurniawan Winarto, yang berperan sebagai broker proyek.
Putusan dan dasar hukum
Majelis hakim yang dipimpin Khamozaro Waruwu menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP (UU Nomor 1/2023).
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Muhlis Hanggani Capah dengan pidana penjara selama 5 tahun dan terdakwa II Eddy Kurniawan Winarto selama 4 tahun penjara,"
Selain pidana utama, hakim mewajibkan keduanya membayar denda Rp250 juta masing-masing. Jika denda tidak dibayar dalam satu bulan, harta mereka akan disita dan dilelang untuk menutup kewajiban tersebut.
Uang pengganti dan konsekuensi pembayaran
Putusan juga memerintahkan pembayaran uang pengganti (UP). Muhlis dibebani UP sebesar Rp4,4 miliar dan baru membayar Rp200 juta. Eddy dibebani UP Rp10,9 miliar dan tercatat telah melunasi seluruhnya.
"Apabila paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Muhlis tidak membayar sisa uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak memiliki harta yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,"
Hakim juga menyatakan bahwa jika hasil penyitaan dan pelelangan tidak cukup untuk membayar denda, maka denda diganti dengan pidana kurungan 70 hari.
Pertimbangan majelis
Majelis menilai perbuatan para terdakwa bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi dan menghambat percepatan pembangunan yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat Sumatera Utara. Hakim menyoroti salah satu terdakwa yang dinilai menikmati hasil kejahatan dan mencemarkan citra institusi.
"Terlebih Muhlis telah menikmati sebagian besar hasil kejahatan yang dilakukannya dan memberikan citra buruk bagi institusi DJKA,"
Hal yang meringankan menurut majelis adalah sikap sopan terdakwa selama persidangan, belum pernah dihukum, adanya tanggungan keluarga, serta Eddy telah mengembalikan kerugian keuangan negara.
Tuntutan awal dan sikap para pihak
Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing-masing 6 tahun penjara. Rincian tuntutan JPU:
- Muhlis: 6 tahun, denda Rp300 juta (subsider 100 hari kurungan), UP Rp4,4 miliar (baru bayar Rp200 juta).
- Eddy: 6 tahun, denda Rp500 juta (subsider 140 hari kurungan), UP Rp14,7 miliar (telah menyetor Rp10,9 miliar).
Usai putusan, jaksa dan kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari sebelum menentukan sikap menerima putusan atau mengajukan banding.
Kasus ini menyorot praktik suap pada proyek infrastruktur perkeretaapian yang berdampak pada jalannya pembangunan publik. Jika putusan berkekuatan hukum tetap, langkah eksekusi berupa penyitaan dan pelelangan aset, atau penggantian dengan pidana tambahan, akan menjadi tahap berikutnya.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Rico Waas: Pelantikan ICMI Muda Medan Harus Jadi Aksi Nyata
Wali Kota Medan Rico Waas minta ICMI Muda Medan yang baru dilantik langsung bergerak dengan roadmap kerja da...
Tapanuli Highlands Festival 2026: Pulau Sibandang Tampil sebagai Destinasi Sport Tourism
Pulau Sibandang dan Muara dipromosikan lewat Tapanuli Highlands Festival 2026; 65 peserta mengikuti lomba re...
Kejati Aceh Gelar Seleksi Jabatan Eselon III.b dengan Sistem Merit
Kejati Aceh menggelar seleksi Jabatan Eselon III.b pada 2 Oktober 2026 menggunakan sistem merit untuk menjar...
Polsek Gunung Malela Tangkap Dua Pengedar Sabu di Siantar
Polsek Gunung Malela menangkap MD (45) dan AID (27) di Siantar, 30/9, serta menyita sabu dan barang bukti la...
Puluhan Remaja Masjid Al Ikhlas Gelar Tadabbur Alam di Medan
Puluhan remaja Masjid Al Ikhlas mengadakan Tadabbur Alam di Medan Selayang untuk mempererat ukhuwah dan meng...
Rico Waas Janji Tangani Banjir dan Tambah 10.000 CCTV di Medan
Wali Kota Medan Rico Waas janji solusi banjir di Kelurahan Beringin, rencanakan drainase, parit, pembersihan...