Vonis Berbeda untuk Dua Terdakwa Suap Proyek Kereta Medan-Binjai
Medan — Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis berbeda kepada dua terdakwa kasus suap pembangunan Jalur Kereta Api Medan-Binjai (JLKAMB) Paket 1–6 pada Kamis (25/6). Mereka adalah mantan PPK II Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan, Muhlis Hanggani Capah, dan Komisaris PT Tri Tirta Permata, Eddy Kurniawan Winarto, yang berperan sebagai broker proyek.
Putusan dan dasar hukum
Majelis hakim yang dipimpin Khamozaro Waruwu menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP (UU Nomor 1/2023).
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Muhlis Hanggani Capah dengan pidana penjara selama 5 tahun dan terdakwa II Eddy Kurniawan Winarto selama 4 tahun penjara,"
Selain pidana utama, hakim mewajibkan keduanya membayar denda Rp250 juta masing-masing. Jika denda tidak dibayar dalam satu bulan, harta mereka akan disita dan dilelang untuk menutup kewajiban tersebut.
Uang pengganti dan konsekuensi pembayaran
Putusan juga memerintahkan pembayaran uang pengganti (UP). Muhlis dibebani UP sebesar Rp4,4 miliar dan baru membayar Rp200 juta. Eddy dibebani UP Rp10,9 miliar dan tercatat telah melunasi seluruhnya.
"Apabila paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Muhlis tidak membayar sisa uang pengganti, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak memiliki harta yang cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,"
Hakim juga menyatakan bahwa jika hasil penyitaan dan pelelangan tidak cukup untuk membayar denda, maka denda diganti dengan pidana kurungan 70 hari.
Pertimbangan majelis
Majelis menilai perbuatan para terdakwa bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi dan menghambat percepatan pembangunan yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat Sumatera Utara. Hakim menyoroti salah satu terdakwa yang dinilai menikmati hasil kejahatan dan mencemarkan citra institusi.
"Terlebih Muhlis telah menikmati sebagian besar hasil kejahatan yang dilakukannya dan memberikan citra buruk bagi institusi DJKA,"
Hal yang meringankan menurut majelis adalah sikap sopan terdakwa selama persidangan, belum pernah dihukum, adanya tanggungan keluarga, serta Eddy telah mengembalikan kerugian keuangan negara.
Tuntutan awal dan sikap para pihak
Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing-masing 6 tahun penjara. Rincian tuntutan JPU:
- Muhlis: 6 tahun, denda Rp300 juta (subsider 100 hari kurungan), UP Rp4,4 miliar (baru bayar Rp200 juta).
- Eddy: 6 tahun, denda Rp500 juta (subsider 140 hari kurungan), UP Rp14,7 miliar (telah menyetor Rp10,9 miliar).
Usai putusan, jaksa dan kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari sebelum menentukan sikap menerima putusan atau mengajukan banding.
Kasus ini menyorot praktik suap pada proyek infrastruktur perkeretaapian yang berdampak pada jalannya pembangunan publik. Jika putusan berkekuatan hukum tetap, langkah eksekusi berupa penyitaan dan pelelangan aset, atau penggantian dengan pidana tambahan, akan menjadi tahap berikutnya.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Wali Kota Wesly Dinobatkan Tokoh Toleransi Sumut di Penutupan FASI XIII
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi dinobatkan Tokoh Toleransi Sumut pada penutupan FASI XIII di Pemata...
Unimed Perkuat Tata Kelola Taman Baca Rumber Anak Muslim di Medan
Tim dosen FIP Unimed menguatkan tata kelola Taman Baca Rumber Anak Muslim di Medan untuk tingkatkan literasi...
Wesly Silalahi Dinobatkan Tokoh Toleransi di Sumut
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi menerima penghargaan tokoh toleransi Sumut saat penutupan FASI XIII...
Wabup Sergai Buka Pelatihan Penyusunan LPPD di Sei Rampah
Wabup Sergai membuka Pelatihan Penyusunan LPPD di Sei Rampah untuk memperkuat tata kelola daerah yang transp...
Kecelakaan Beruntun di Lubukpakam, 4 Kendaraan Terlibat
Empat kendaraan terlibat kecelakaan beruntun di Jalinsum Lubukpakam pada 25 Juni; tiga orang luka ringan.
YGSJ Sigorbus Deklarasi Anti Narkoba Menuju Indonesia Emas 2045
YGSJ Sigorbus deklarasikan gerakan anti narkoba pada HANI 2026, tandatangani MoU dengan MUI Palas untuk reha...