Kejari Medan Terima Berkas Dugaan Penganiayaan Antonius Tumanggor
Medan — Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah menerima berkas perkara dugaan penganiayaan yang menjerat anggota DPRD Medan, Antonius Tumanggor. Konfirmasi diterima Rabu (19/8) dari Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan.
Berkas sudah masuk dan sedang diteliti
Kasi Intel Kejari Medan, Valentino, membenarkan penerimaan berkas. Berkas perkara kini dalam tahap penelitian oleh jaksa penuntut umum untuk menilai kelengkapan formil dan materiil sebelum menentukan langkah berikutnya.
"Izin bang, berkas perkaranya sudah ada di kejaksaan," kata Valentino.
Kronologi laporan dan dugaan peristiwa
Penyidikan berawal dari laporan korban, Robin Marojahan Silalahi, ke Polrestabes Medan pada 7 Juni 2026. Robin melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi pada Jumat, 5 Juni 2026, di Jalan Tapanuli, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.
Menurut keterangan korban, perselisihan bermula saat ia melintasi polisi tidur dan tak sengaja menginjak pedal gas. Robin mengaku Antonius kemudian memukul bodi mobilnya. Saat berhenti dan membuka kaca untuk mempertanyakan tindakan itu, Robin menyatakan mengalami perlakuan kekerasan.
Dugaan pengeroyokan melibatkan keluarga
Dalam laporan yang masuk ke polisi, tidak hanya Antonius yang diduga melakukan penganiayaan. Robin menyebut bahwa istri dan anak Antonius turut diduga melakukan pengeroyokan terhadap dirinya.
Status tersangka dan proses hukum
Polisi sebelumnya telah menetapkan Antonius sebagai tersangka dalam kasus ini. Dengan berkas yang kini berada di tangan Kejari Medan, tahap berikutnya adalah penelitian oleh jaksa untuk menentukan apakah berkas dinyatakan lengkap secara formil dan materiil.
Sampai saat ini Kejari Medan belum mengumumkan keputusan akhir terkait kelanjutan perkara. Pihak berwenang akan menginformasikan perkembangan setelah proses pemeriksaan berkas selesai.
Implikasi dan langkah selanjutnya
Kasus ini menjadi perhatian publik karena tersangkanya seorang wakil rakyat. Penelitian berkas oleh jaksa menjadi penentu apakah perkara dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan. Masyarakat dan pihak terkait masih menunggu hasil penelitian untuk mengetahui langkah hukum selanjutnya.
Catatan: berita ini berdasarkan konfirmasi resmi dari Kejari Medan dan laporan pengaduan yang tercatat di kepolisian.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Rico Waas: Pelantikan ICMI Muda Medan Harus Jadi Aksi Nyata
Wali Kota Medan Rico Waas minta ICMI Muda Medan yang baru dilantik langsung bergerak dengan roadmap kerja da...
Tapanuli Highlands Festival 2026: Pulau Sibandang Tampil sebagai Destinasi Sport Tourism
Pulau Sibandang dan Muara dipromosikan lewat Tapanuli Highlands Festival 2026; 65 peserta mengikuti lomba re...
Kejati Aceh Gelar Seleksi Jabatan Eselon III.b dengan Sistem Merit
Kejati Aceh menggelar seleksi Jabatan Eselon III.b pada 2 Oktober 2026 menggunakan sistem merit untuk menjar...
Polsek Gunung Malela Tangkap Dua Pengedar Sabu di Siantar
Polsek Gunung Malela menangkap MD (45) dan AID (27) di Siantar, 30/9, serta menyita sabu dan barang bukti la...
Puluhan Remaja Masjid Al Ikhlas Gelar Tadabbur Alam di Medan
Puluhan remaja Masjid Al Ikhlas mengadakan Tadabbur Alam di Medan Selayang untuk mempererat ukhuwah dan meng...
Rico Waas Janji Tangani Banjir dan Tambah 10.000 CCTV di Medan
Wali Kota Medan Rico Waas janji solusi banjir di Kelurahan Beringin, rencanakan drainase, parit, pembersihan...