Kejari Medan Terima Berkas Dugaan Penganiayaan Antonius Tumanggor
Medan — Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan telah menerima berkas perkara dugaan penganiayaan yang menjerat anggota DPRD Medan, Antonius Tumanggor. Konfirmasi diterima Rabu (19/8) dari Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan.
Berkas sudah masuk dan sedang diteliti
Kasi Intel Kejari Medan, Valentino, membenarkan penerimaan berkas. Berkas perkara kini dalam tahap penelitian oleh jaksa penuntut umum untuk menilai kelengkapan formil dan materiil sebelum menentukan langkah berikutnya.
"Izin bang, berkas perkaranya sudah ada di kejaksaan," kata Valentino.
Kronologi laporan dan dugaan peristiwa
Penyidikan berawal dari laporan korban, Robin Marojahan Silalahi, ke Polrestabes Medan pada 7 Juni 2026. Robin melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi pada Jumat, 5 Juni 2026, di Jalan Tapanuli, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.
Menurut keterangan korban, perselisihan bermula saat ia melintasi polisi tidur dan tak sengaja menginjak pedal gas. Robin mengaku Antonius kemudian memukul bodi mobilnya. Saat berhenti dan membuka kaca untuk mempertanyakan tindakan itu, Robin menyatakan mengalami perlakuan kekerasan.
Dugaan pengeroyokan melibatkan keluarga
Dalam laporan yang masuk ke polisi, tidak hanya Antonius yang diduga melakukan penganiayaan. Robin menyebut bahwa istri dan anak Antonius turut diduga melakukan pengeroyokan terhadap dirinya.
Status tersangka dan proses hukum
Polisi sebelumnya telah menetapkan Antonius sebagai tersangka dalam kasus ini. Dengan berkas yang kini berada di tangan Kejari Medan, tahap berikutnya adalah penelitian oleh jaksa untuk menentukan apakah berkas dinyatakan lengkap secara formil dan materiil.
Sampai saat ini Kejari Medan belum mengumumkan keputusan akhir terkait kelanjutan perkara. Pihak berwenang akan menginformasikan perkembangan setelah proses pemeriksaan berkas selesai.
Implikasi dan langkah selanjutnya
Kasus ini menjadi perhatian publik karena tersangkanya seorang wakil rakyat. Penelitian berkas oleh jaksa menjadi penentu apakah perkara dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan. Masyarakat dan pihak terkait masih menunggu hasil penelitian untuk mengetahui langkah hukum selanjutnya.
Catatan: berita ini berdasarkan konfirmasi resmi dari Kejari Medan dan laporan pengaduan yang tercatat di kepolisian.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Lapas Tebingtinggi Beri Remisi ke 720 Warga Binaan HUT RI ke-81
Lapas Klas IIB Tebingtinggi memberikan remisi HUT RI ke-81 kepada 720 warga binaan, termasuk 17 yang langsun...
DLH Aceh Besar Gotong Royong Bersihkan Kota Jantho Pasca Karnaval
Puluhan petugas DLH Aceh Besar melakukan gotong royong pembersihan Kota Jantho pasca karnaval HUT RI, fokus...
PWI dan KNPI Siap Kolaborasi Dorong Toleransi di Pematangsiantar
PWI Pematangsiantar dan KNPI sepakat bersinergi untuk program toleransi, Tugu Toleransi, dan percepatan Perd...
Anak 8 Tahun Hanyut di Sungai Bah Sosopan, Pencarian Dilanjutkan
Polsek Siantar Martoba dan tim gabungan mencari anak 8 tahun yang terseret arus Sungai Bah Sosopan sejak Sen...
Bocah 8 Tahun Hanyut di Sungai Bah Sosopan, Pencarian Diperluas
Anak 8 tahun dilaporkan hanyut di Sungai Bah Sosopan pada 17 Agustus; pencarian BPBD Pematangsiantar diperlu...
BMKG Imbau Waspada Gempa Susulan usai Gempa M 6,1 di Nias Selatan
BMKG imbau waspada gempa susulan setelah gempa M 6,1 di Nias Selatan; dinyatakan tidak berpotensi tsunami da...