Lokal

Kejati Aceh Gelar Seleksi Jabatan Eselon III.b dengan Sistem Merit

Bagikan:
Proses seleksi wawancara pejabat Kejaksaan Tinggi Aceh

BANDA ACEH — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menggelar seleksi pengisian Jabatan Eselon III.b untuk posisi Koordinator dan Kepala Bagian Tata Usaha pada Jumat, 2 Oktober 2026. Seleksi menerapkan sistem merit untuk memastikan pengisian jabatan berdasarkan kompetensi dan rekam jejak yang terukur.

Tahap wawancara dan tim penilai

Tahap wawancara untuk rangkaian seleksi dilaksanakan pada hari yang sama. Proses seleksi dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Aceh Teuku Rahmatsyah, didampingi Wakajati Dr. Erry Pudyanto Marwantono dan Asisten Bidang Pembinaan Heru Anggoro.

Wawancara bertujuan menggali kapasitas, pengalaman, dan kesiapan peserta menjalankan tugas jabatan yang akan diisi. Selain itu, tim menilai kemampuan peserta menyusun dan mempresentasikan makalah kerja terkait posisi yang dilamar.

Kriteria penilaian

Penilaian seleksi dilakukan berdasarkan beberapa komponen yang jelas. Penilaian ini menjadi dasar tertulis dalam Berita Acara Hasil Penilaian Tim Penilai Kinerja Daerah sebelum proses pengusulan calon.

  • Kualifikasi akademik dan pangkat
  • Kompetensi teknis dan manajerial
  • Kinerja dan rekam jejak
  • Integritas serta kepatuhan terhadap aturan
  • Inisiatif dan inovasi
  • Kemampuan menyusun dan mempresentasikan makalah

Syarat administratif dan kesehatan

Peserta diwajibkan memenuhi persyaratan formal sebelum mengikuti seleksi lanjutan. Persyaratan tersebut mencakup pangkat serta kondisi administratif dan kesehatan.

  • Pangkat minimal Jaksa Madya/Pembina (IV/a).
  • Sedang atau pernah menduduki jabatan Eselon IV sesuai ketentuan.
  • Sehat secara jasmani dan rohani, serta tidak sedang menjalani pemeriksaan atau sanksi disiplin.
  • Memenuhi kewajiban pelaporan keuangan: LHKPN dan SPT dalam tiga tahun terakhir.

Proses pengusulan dan kuota

Setelah seluruh penilaian selesai, hasil Tim Penilai Kinerja Daerah menjadi salah satu dasar bagi Kepala Kejati Aceh untuk mengusulkan nama calon. Pengusulan akan disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Pembinaan sesuai mekanisme yang berlaku.

Kejati Aceh yang tergolong Zona C mendapatkan kuota pengusulan sebanyak dua calon dan satu calon cadangan. Oleh karena itu, tahapan seleksi belum berhenti pada wawancara; peserta masih harus melalui proses penilaian dan pengusulan lebih lanjut.

Pelaksanaan seleksi dengan prinsip merit diharapkan meningkatkan objektivitas dan kualitas pengisian jabatan struktural di lingkungan Kejaksaan Tinggi Aceh.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait