Kejati Aceh Gelar Seleksi Jabatan Eselon III.b dengan Sistem Merit
BANDA ACEH — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menggelar seleksi pengisian Jabatan Eselon III.b untuk posisi Koordinator dan Kepala Bagian Tata Usaha pada Jumat, 2 Oktober 2026. Seleksi menerapkan sistem merit untuk memastikan pengisian jabatan berdasarkan kompetensi dan rekam jejak yang terukur.
Tahap wawancara dan tim penilai
Tahap wawancara untuk rangkaian seleksi dilaksanakan pada hari yang sama. Proses seleksi dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Aceh Teuku Rahmatsyah, didampingi Wakajati Dr. Erry Pudyanto Marwantono dan Asisten Bidang Pembinaan Heru Anggoro.
Wawancara bertujuan menggali kapasitas, pengalaman, dan kesiapan peserta menjalankan tugas jabatan yang akan diisi. Selain itu, tim menilai kemampuan peserta menyusun dan mempresentasikan makalah kerja terkait posisi yang dilamar.
Kriteria penilaian
Penilaian seleksi dilakukan berdasarkan beberapa komponen yang jelas. Penilaian ini menjadi dasar tertulis dalam Berita Acara Hasil Penilaian Tim Penilai Kinerja Daerah sebelum proses pengusulan calon.
- Kualifikasi akademik dan pangkat
- Kompetensi teknis dan manajerial
- Kinerja dan rekam jejak
- Integritas serta kepatuhan terhadap aturan
- Inisiatif dan inovasi
- Kemampuan menyusun dan mempresentasikan makalah
Syarat administratif dan kesehatan
Peserta diwajibkan memenuhi persyaratan formal sebelum mengikuti seleksi lanjutan. Persyaratan tersebut mencakup pangkat serta kondisi administratif dan kesehatan.
- Pangkat minimal Jaksa Madya/Pembina (IV/a).
- Sedang atau pernah menduduki jabatan Eselon IV sesuai ketentuan.
- Sehat secara jasmani dan rohani, serta tidak sedang menjalani pemeriksaan atau sanksi disiplin.
- Memenuhi kewajiban pelaporan keuangan: LHKPN dan SPT dalam tiga tahun terakhir.
Proses pengusulan dan kuota
Setelah seluruh penilaian selesai, hasil Tim Penilai Kinerja Daerah menjadi salah satu dasar bagi Kepala Kejati Aceh untuk mengusulkan nama calon. Pengusulan akan disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Pembinaan sesuai mekanisme yang berlaku.
Kejati Aceh yang tergolong Zona C mendapatkan kuota pengusulan sebanyak dua calon dan satu calon cadangan. Oleh karena itu, tahapan seleksi belum berhenti pada wawancara; peserta masih harus melalui proses penilaian dan pengusulan lebih lanjut.
Pelaksanaan seleksi dengan prinsip merit diharapkan meningkatkan objektivitas dan kualitas pengisian jabatan struktural di lingkungan Kejaksaan Tinggi Aceh.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Wawali Sabang Hadiri HUT ke-27 Bireuen, Ajak Perkuat Kerja Sama Antar Daerah
Wawali Sabang Suradji Junus menghadiri HUT ke-27 Bireuen (12/10), menyampaikan harapan peningkatan pembangun...
Aceh Besar Dukung PKM UIN Ar-Raniry, 517 Mahasiswa Turun
Pemkab Aceh Besar bahas PKM UIN Ar-Raniry melibatkan 517 mahasiswa di Lhoknga dan Leupung, mulai 22 Oktober...
Bupati Aceh Besar Tekankan Pelestarian Bahasa Aceh di Festival 2026
Bupati Aceh Besar minta peran bersama menjaga bahasa Aceh dan mendorong perlindungan hak budaya seperti kuah...
Kecelakaan di Simalungun: 5 Luka, Ibu Hamil Alami Keguguran
Kecelakaan di Jalan Medan Km 20-21, Simalungun, menewaskan tidak ada korban jiwa; lima penumpang luka dan se...
Wesly Silalahi Hadiri Ibadah Utus-Sambut di GPIB Maranatha
Wali Kota Wesly Silalahi hadir dalam ibadah utus-sambut GPIB Maranatha, memberi penghargaan kepada pendeta l...
Alokasi Bantuan Bedah Rumah Sumut 2026 Melonjak Jadi 15.011 Unit
Pemprov Sumut meningkatkan alokasi bedah rumah 2026 menjadi 15.011 unit; pemda diminta segera lengkapi admin...