Kejati Aceh Gelar Seleksi Jabatan Eselon III.b dengan Sistem Merit
BANDA ACEH — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menggelar seleksi pengisian Jabatan Eselon III.b untuk posisi Koordinator dan Kepala Bagian Tata Usaha pada Jumat, 2 Oktober 2026. Seleksi menerapkan sistem merit untuk memastikan pengisian jabatan berdasarkan kompetensi dan rekam jejak yang terukur.
Tahap wawancara dan tim penilai
Tahap wawancara untuk rangkaian seleksi dilaksanakan pada hari yang sama. Proses seleksi dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Aceh Teuku Rahmatsyah, didampingi Wakajati Dr. Erry Pudyanto Marwantono dan Asisten Bidang Pembinaan Heru Anggoro.
Wawancara bertujuan menggali kapasitas, pengalaman, dan kesiapan peserta menjalankan tugas jabatan yang akan diisi. Selain itu, tim menilai kemampuan peserta menyusun dan mempresentasikan makalah kerja terkait posisi yang dilamar.
Kriteria penilaian
Penilaian seleksi dilakukan berdasarkan beberapa komponen yang jelas. Penilaian ini menjadi dasar tertulis dalam Berita Acara Hasil Penilaian Tim Penilai Kinerja Daerah sebelum proses pengusulan calon.
- Kualifikasi akademik dan pangkat
- Kompetensi teknis dan manajerial
- Kinerja dan rekam jejak
- Integritas serta kepatuhan terhadap aturan
- Inisiatif dan inovasi
- Kemampuan menyusun dan mempresentasikan makalah
Syarat administratif dan kesehatan
Peserta diwajibkan memenuhi persyaratan formal sebelum mengikuti seleksi lanjutan. Persyaratan tersebut mencakup pangkat serta kondisi administratif dan kesehatan.
- Pangkat minimal Jaksa Madya/Pembina (IV/a).
- Sedang atau pernah menduduki jabatan Eselon IV sesuai ketentuan.
- Sehat secara jasmani dan rohani, serta tidak sedang menjalani pemeriksaan atau sanksi disiplin.
- Memenuhi kewajiban pelaporan keuangan: LHKPN dan SPT dalam tiga tahun terakhir.
Proses pengusulan dan kuota
Setelah seluruh penilaian selesai, hasil Tim Penilai Kinerja Daerah menjadi salah satu dasar bagi Kepala Kejati Aceh untuk mengusulkan nama calon. Pengusulan akan disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Pembinaan sesuai mekanisme yang berlaku.
Kejati Aceh yang tergolong Zona C mendapatkan kuota pengusulan sebanyak dua calon dan satu calon cadangan. Oleh karena itu, tahapan seleksi belum berhenti pada wawancara; peserta masih harus melalui proses penilaian dan pengusulan lebih lanjut.
Pelaksanaan seleksi dengan prinsip merit diharapkan meningkatkan objektivitas dan kualitas pengisian jabatan struktural di lingkungan Kejaksaan Tinggi Aceh.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Puluhan Remaja Masjid Al Ikhlas Gelar Tadabbur Alam di Medan
Puluhan remaja Masjid Al Ikhlas mengadakan Tadabbur Alam di Medan Selayang untuk mempererat ukhuwah dan meng...
Rico Waas Janji Tangani Banjir dan Tambah 10.000 CCTV di Medan
Wali Kota Medan Rico Waas janji solusi banjir di Kelurahan Beringin, rencanakan drainase, parit, pembersihan...
Wali Kota Langsa Lantik 143 Pejabat Eselon III-IV, 25 Nama Diumumkan
Wali Kota Langsa melantik 143 pejabat Eselon III-IV di Pendopo, Sabtu 3/10; 25 nama diumumkan untuk memperku...
Kapolri Suyudi Lakukan Mutasi Besar, Kapolda Sumut Diganti
Kapolri Jenderal Suyudi meneken mutasi besar pada 2 Oktober 2026, mengganti Kapolda Sumut dan mengangkat Kad...
Kapolres Simalungun Gelar Jumat Curhat dan Bansos di Pematang Asilum
AKBP Hendri Nupia Dinka Barus menggelar Jumat Curhat dan Jumat Berkah di Masjid Al Ikhlas Pematang Asilum, t...
Satgas PRR Monitoring Rehabilitasi Pascabencana di Aceh Tenggara
Satgas PRR melakukan monitoring pascabencana di Aceh Tenggara pada 3 Oktober, meninjau jembatan dan sungai r...