KPAI Kecewa, Vonis Perdagangan Bayi ke Singapura Dinilai Terlalu Ringan
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan kekecewaan atas putusan Pengadilan Negeri Bandung terhadap 19 pelaku tindak pidana perdagangan orang bermodus adopsi ilegal ke Singapura. Pada konferensi pers di Jakarta, Senin, 29 Juli 2026, KPAI menilai hukuman yang dijatuhkan belum mencerminkan perlindungan terbaik bagi anak korban.
Ringkasan putusan dan hukuman
Pada 21 Juli 2026, Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis kepada 19 terdakwa. Terdakwa utama, disebut Popo, dipidana tujuh tahun penjara. Empat perekrut divonis antara enam hingga tujuh tahun, sementara 14 pelaku lainnya mendapat hukuman tiga hingga empat tahun.
Menurut KPAI, hukuman-hukuman tersebut masih jauh dari ancaman maksimal yang tertera dalam Undang-Undang TPPO dan Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengatur hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda sampai Rp600 juta.
Keprihatinan KPAI dan poin kritik
KPAI menilai putusan itu menciptakan preseden buruk terhadap penanganan TPPO yang menimpa anak. Lembaga ini menyoroti beberapa persoalan dalam proses penegakan hukum kasus tersebut.
"Putusan ini menciptakan preseden buruk. Seolah-olah TPPO terhadap anak merupakan kejahatan ringan."
"Ada kesenjangan yang sangat besar dalam memahami kepentingan terbaik bagi anak. Hukuman ringan ini tidak akan memberikan efek jera dan belum memenuhi rasa keadilan bagi para korban."
KPAI menekankan beberapa kekurangan: pihak-pihak di negara penerima kasus belum terjerat hukum, status residivis terdakwa utama tidak diperhitungkan sebagai faktor pemberatan, dan dugaan pelanggaran administrasi yang memfasilitasi keluarnya dokumen bayi belum ditindaklanjuti.
Lebih serius lagi, keputusan pengadilan belum menjelaskan nasib 18 bayi yang telah berada di luar negeri. KPAI menyatakan bahwa perlindungan, penemuan, dan pemulangan anak-anak ini sama pentingnya dengan pemidanaan para pelaku.
Tuntutan KPAI dan langkah selanjutnya
KPAI mendesak Kejaksaan Negeri Bandung untuk mengajukan upaya banding terhadap vonis tersebut. Lembaga itu juga meminta Komisi Yudisial memantau putusan demi menegakkan prinsip perlindungan terbaik bagi anak.
Selain itu, KPAI menegaskan bahwa kewajiban negara tidak berhenti pada penghukuman. Negara harus aktif mencari, memulangkan, serta memulihkan identitas dan hak-hak korban anak.
Kasus ini menyoroti tantangan penegakan hukum lintas negara dalam kejahatan perdagangan anak dan menimbulkan pertanyaan publik tentang efektivitas upaya perlindungan korban.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Gempa M5.3 Guncang Kepulauan Sangihe, Tidak Berpotensi Tsunami
Gempa tektonik M5.3 mengguncang Kepulauan Sangihe pada 29 Juli 2026 malam; BMKG menyatakan tidak ada potensi...
APINDO: Penerapan AI Harus Berorientasi People-Center
APINDO mendorong penerapan AI yang menempatkan pekerja sebagai pusat, melalui reskilling, short course, dan...
Kongres Kebudayaan Nusantara 2026 Digelar 8 Agustus di Malang
HPK menggelar Kongres Kebudayaan Nusantara 8 Agustus 2026 di Malang untuk merumuskan arah pemajuan kebudayaa...
KPPU: AI Harus Perluas Manfaat Informasi tanpa Menggerus Media
Ketua KPPU: AI harus memperluas manfaat informasi tanpa menggerus keberlanjutan media; kerja sama KPPU–KTP2J...
Faura Ghaisan Lulus IPDN, Teruskan Cita-cita Ayah
Faura Ghaisan, purna praja asal Lampung, lulus IPDN dan melanjutkan cita-cita ayahnya usai pelantikan 29 Jul...
Anak Buruh Bangunan Aji Bayu Jadi Lulusan Terbaik IPDN
Aji Bayu Ramadhan, putra buruh bangunan asal NTT, dinobatkan lulusan terbaik IPDN Angkatan XXXIII 2026 denga...