Pemulihan Psikologis Anak Korban Kekerasan di Bali Mendesak
Anggota Komisi XIII DPR RI Marinus Gea
Kondisi anak dan risiko trauma
Marinus menyatakan anak yang masih kelas satu SD menghadapi beban psikologis sangat berat setelah mengalami kehilangan dan menyaksikan peristiwa kekerasan pada 29 Juli 2026. Ia menilai tanpa intervensi profesional, anak berisiko mengalami trauma berkepanjangan yang dapat memengaruhi perkembangan mental dan emosionalnya.
"Saya sangat prihatin karena seorang anak kelas satu sekolah dasar menyaksikan langsung ayahnya meninggal akibat tindakan kekerasan massa. Peristiwa itu meninggalkan luka psikologis mendalam yang berpotensi memengaruhi perkembangan mental, emosional, serta masa depannya apabila diabaikan,"
Kewajiban negara dan regulasi
Marinus menegaskan negara berkewajiban memberikan perlindungan kepada anak terdampak tindak pidana, termasuk korban tidak langsung. Ia mengingatkan bahwa perlindungan ini diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yang menjamin hak anak atas pendampingan memadai, rehabilitasi, dan pemulihan.
Menurutnya, langkah cepat perlu ditempuh melalui koordinasi lintas kementerian serta pemerintah daerah untuk menghadirkan layanan psikologis yang mudah diakses oleh keluarga korban.
Rekomendasi penanganan dan layanan
Marinus meminta agar pendampingan psikologis dilakukan segera dan berkelanjutan. Ia menekankan bahwa pendampingan tidak boleh ditunda karena masa anak-anak adalah periode krusial untuk meminimalkan dampak trauma.
"Pendampingan psikologis tidak boleh ditunda karena anak korban membutuhkan perhatian khusus untuk memulihkan kondisi mentalnya secara menyeluruh sejak dini,"
Sorotan Komisi Perlindungan Anak
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga meminta penanganan kasus tidak berhenti pada proses pidana pelaku. Lembaga tersebut menilai anak korban merupakan korban tidak langsung yang memerlukan perlindungan segera, terutama setelah beredarnya video yang menunjukkan anak menangis saat jenazah ayahnya tiba di rumah duka.
"Anak membutuhkan perlindungan psikososial, pendampingan jangka panjang, dan jaminan keberlanjutan pendidikan. Serta lingkungan aman untuk tumbuh dan berkembang,"
Langkah yang diharapkan
Para pihak berharap adanya layanan psikososial terintegrasi, akses pendidikan yang terjamin, serta lingkungan yang aman selama proses pemulihan. Upaya ini mencakup dukungan keluarga, tenaga profesional, dan pemangku kebijakan agar pemulihan anak berlangsung menyeluruh.
Pemulihan psikologis anak dinilai krusial tidak hanya untuk kesehatan mental jangka pendek, tetapi juga untuk menjamin perkembangan dan masa depan anak yang terdampak.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
APINDO: Penerapan AI Harus Berorientasi People-Center
APINDO mendorong penerapan AI yang menempatkan pekerja sebagai pusat, melalui reskilling, short course, dan...
Kongres Kebudayaan Nusantara 2026 Digelar 8 Agustus di Malang
HPK menggelar Kongres Kebudayaan Nusantara 8 Agustus 2026 di Malang untuk merumuskan arah pemajuan kebudayaa...
KPPU: AI Harus Perluas Manfaat Informasi tanpa Menggerus Media
Ketua KPPU: AI harus memperluas manfaat informasi tanpa menggerus keberlanjutan media; kerja sama KPPU–KTP2J...
Faura Ghaisan Lulus IPDN, Teruskan Cita-cita Ayah
Faura Ghaisan, purna praja asal Lampung, lulus IPDN dan melanjutkan cita-cita ayahnya usai pelantikan 29 Jul...
Anak Buruh Bangunan Aji Bayu Jadi Lulusan Terbaik IPDN
Aji Bayu Ramadhan, putra buruh bangunan asal NTT, dinobatkan lulusan terbaik IPDN Angkatan XXXIII 2026 denga...
Menekraf: Kolaborasi Perkuat Ekosistem Ekonomi Kreatif Digital
Menkeraf dorong kolaborasi dengan platform digital untuk perkuat ekosistem ekonomi kreatif digital dan perlu...