Terdakwa Obet Tarigan Divonis 2 Tahun karena Jual Sisik Tenggiling
Medan — Obet Tarigan, 43 tahun, warga Desa Ujung Teran, Kecamatan Sibiru-biru, Deliserdang, dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun terkait perdagangan sisik tenggiling seberat 13 kilogram melalui platform Facebook. Putusan dibacakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan pada Kamis (11/6).
Putusan hakim dan dasar hukum
Majelis hakim yang diketuai Lenny Megawaty menyatakan Obet terbukti melakukan tindak pidana perdagangan satwa dilindungi. Perbuatan itu dinilai melanggar ketentuan yang tercantum dalam Pasal 40 A ayat (1) huruf f dan h Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c dan g UU No. 5 Tahun 1990 yang telah diubah menjadi UU No. 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Obet Tarigan dengan pidana penjara selama 2 tahun,”
Pertimbangan hakim
Majelis mencatat beberapa faktor yang memberatkan dan meringankan. Hakim menyebut perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah untuk melindungi satwa dilindungi. Sementara itu, keterangan yang meringankan adalah sikap terdakwa yang sopan di persidangan, penyesalan, dan belum pernah dihukum sebelumnya.
“Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam melindungi satwa yang dilindungi. Keadaan meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya, dan terdakwa belum pernah dihukum,”
Kronologi penangkapan
- Pada Oktober 2025, Obet menerima informasi penjualan sisik dari seseorang bernama Laia dan bergabung ke grup Facebook yang menjual sisik tenggiling.
- Obet bersepakat dengan pembeli yang belum diketahui identitasnya untuk menjual sisik seharga Rp1,2 juta per kg. Pembeli mentransfer Rp500 ribu pada 3 November 2025 untuk ongkos antar.
- Laia mengirimkan sisik ke loket di Pajak Lauchi Medan. Keesokan harinya, Obet berangkat ke Medan membawa Asam Kencong 30 kg sebagai kamuflase.
- Pada Selasa, 4 November 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, Obet bersama dua rekannya, Krisyanto dan Abdi Barus, ditangkap di parkiran KFC Jalan Titi Kuning, Medan Johor oleh anggota Polrestabes Medan. Polisi menyita sisik tenggiling seberat 13 kg dari mobil pick up.
Peran tersangka dan sikap penuntut
Dalam perkara ini, dua rekan Obet berperan sebagai sopir dan pembantu pengangkutan barang ilegal. Jaksa penuntut umum menuntut hukuman selama 2,5 tahun, sehingga vonis hakim lebih ringan dari tuntutan. JPU menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.
Implikasi dan langkah ke depan
Vonis ini menegaskan upaya penegakan hukum terhadap perdagangan satwa dilindungi, terutama yang dimediasi melalui platform digital. Putusan di PN Medan menunjukkan perhatian aparat terhadap praktik jual-beli satwa langka, namun keputusan akhir akan bergantung pada sikap penuntut dan kemungkinan upaya hukum dari terdakwa.
Berita Terkait
Simalungun Kukuhkan Relawan Perlindungan Anak untuk Jadi Layak Anak
Pemkab Simalungun kukuhkan relawan perlindungan anak di Nagori Dolok Maraja, fokus pada pencegahan kekerasan...
Polres Pematangsiantar Tangkap Residivis Pemilik 88,14 gr Ganja
Polres Pematangsiantar menangkap residivis RPS (34) pada 6 Juni, mengamankan 88,14 gram ganja dan ponsel, te...
Polres Binjai Gelar Bakti Sosial Sambut Hari Bhayangkara 2026
Polres Binjai menggelar bakti sosial menyambut Hari Bhayangkara ke-80 dengan membagikan paket bahan pokok ke...
Pemkab Sergai Sambut 190 Jamaah Haji Kloter 8 di Masjid Agung
Pemkab Sergai menyambut kepulangan 190 jamaah haji Kloter 8 di Masjid Agung Sei Rampah, Rabu malam; satu lan...
Kejaksaan Perpanjang Penugasan Mukhsin hingga 2028
Kejaksaan Agung memperpanjang penugasan Mukhsin sebagai Kabag Hukum Pemko Banda Aceh hingga 15 April 2028 me...
TVRI Gratiskan Siaran Piala Dunia untuk Warung Kopi di Aceh
TVRI Pusat menggratiskan lisensi penayangan Piala Dunia untuk warung kopi di Aceh pada 9 Juni 2026 setelah k...