TVRI Gratiskan Siaran Piala Dunia untuk Warung Kopi di Aceh
TVRI Pusat memutuskan menggratiskan lisensi penayangan Piala Dunia bagi warung kopi di seluruh Aceh. Keputusan diumumkan pada 9 Juni 2026 menyusul keluhan soal besaran PNBP yang dianggap membebani pelaku usaha dan upaya mediasi oleh DPRK Banda Aceh.
Kronologi keluhan dan audiensi
Pelaku usaha warung kopi di Aceh mengeluhkan besaran PNBP yang diwajibkan untuk memperoleh hak menayangkan siaran Piala Dunia. Karena dianggap memberatkan, para pelaku usaha mengadakan audiensi dengan TVRI Aceh di Ketapang, Aceh Besar.
Menurut perwakilan TVRI Aceh saat itu, kebijakan pusat masih harus dikonsultasikan dengan TVRI Pusat. Aspirasi pelaku usaha kemudian juga disampaikan ke DPRK Banda Aceh.
Peran DPRK dan permintaan kebijakan khusus
Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST, merespons keluhan tersebut. Ia menilai Piala Dunia adalah pesta olahraga yang harus dinikmati semua lapisan masyarakat. Oleh karena itu, ia meminta kebijakan khusus untuk kegiatan nonton bareng di warung kopi.
Irwansyah mengusulkan agar TVRI memberikan keringanan, bahkan menggratiskan biaya lisensi untuk warung kopi. Ia juga memberikan apresiasi kepada TVRI yang berhasil memperoleh hak siar Piala Dunia.
Kebijakan pembebasan lisensi
Pada Selasa, 9 Juni 2026, TVRI Aceh mengumumkan keputusan TVRI Pusat: lisensi penayangan Piala Dunia untuk pelaku usaha warung kopi di seluruh Aceh ditiadakan. Dengan kebijakan ini, warung kopi tidak lagi diwajibkan membayar biaya lisensi atau PNBP untuk menayangkan pertandingan.
Keputusan ini diambil setelah berbagai masukan dan audiensi dari pelaku usaha serta dukungan dari DPRK Banda Aceh.
Imbauan menjaga ketertiban dan larangan judi
Menanggapi keputusan tersebut, Irwansyah kembali menyampaikan apresiasi kepada pihak TVRI. Ia juga mengimbau masyarakat menikmati pertandingan dengan tertib dan menjaga ketentraman.
"Kita tentu mengapresiasi respons positif dari manajemen dan pimpinan TVRI Pusat,"
"Terima kasih TVRI untuk warga Aceh. Kepada warga Aceh, selamat menikmati dan menyaksikan siaran Piala Dunia secara gratis, baik di rumah, di warung kopi, maupun melalui handphone masing-masing. Jaga ketertiban, jaga perdamaian, dan jaga kerukunan,"
Ia juga menegaskan agar masyarakat menghindari praktik judi sepak bola dan mengontrol fanatisme agar tidak menimbulkan gesekan sosial.
Implikasi bagi masyarakat
Kebijakan pembebasan lisensi akan memudahkan warung kopi menayangkan pertandingan dan berharap meningkatkan suasana hiburan bersama di Aceh selama turnamen berlangsung. Ke depan, penerapan teknis dan sosialisasi terkait aturan penayangan di tempat usaha akan menjadi perhatian pihak terkait.
Berita Terkait
Simalungun Kukuhkan Relawan Perlindungan Anak untuk Jadi Layak Anak
Pemkab Simalungun kukuhkan relawan perlindungan anak di Nagori Dolok Maraja, fokus pada pencegahan kekerasan...
Polres Pematangsiantar Tangkap Residivis Pemilik 88,14 gr Ganja
Polres Pematangsiantar menangkap residivis RPS (34) pada 6 Juni, mengamankan 88,14 gram ganja dan ponsel, te...
Polres Binjai Gelar Bakti Sosial Sambut Hari Bhayangkara 2026
Polres Binjai menggelar bakti sosial menyambut Hari Bhayangkara ke-80 dengan membagikan paket bahan pokok ke...
Pemkab Sergai Sambut 190 Jamaah Haji Kloter 8 di Masjid Agung
Pemkab Sergai menyambut kepulangan 190 jamaah haji Kloter 8 di Masjid Agung Sei Rampah, Rabu malam; satu lan...
Kejaksaan Perpanjang Penugasan Mukhsin hingga 2028
Kejaksaan Agung memperpanjang penugasan Mukhsin sebagai Kabag Hukum Pemko Banda Aceh hingga 15 April 2028 me...
Terdakwa Obet Tarigan Divonis 2 Tahun karena Jual Sisik Tenggiling
Obet Tarigan divonis 2 tahun penjara atas perdagangan 13 kg sisik tenggiling yang dijual lewat Facebook; pen...