TVRI Gratiskan Siaran Piala Dunia untuk Warung Kopi di Aceh
TVRI Pusat memutuskan menggratiskan lisensi penayangan Piala Dunia bagi warung kopi di seluruh Aceh. Keputusan diumumkan pada 9 Juni 2026 menyusul keluhan soal besaran PNBP yang dianggap membebani pelaku usaha dan upaya mediasi oleh DPRK Banda Aceh.
Kronologi keluhan dan audiensi
Pelaku usaha warung kopi di Aceh mengeluhkan besaran PNBP yang diwajibkan untuk memperoleh hak menayangkan siaran Piala Dunia. Karena dianggap memberatkan, para pelaku usaha mengadakan audiensi dengan TVRI Aceh di Ketapang, Aceh Besar.
Menurut perwakilan TVRI Aceh saat itu, kebijakan pusat masih harus dikonsultasikan dengan TVRI Pusat. Aspirasi pelaku usaha kemudian juga disampaikan ke DPRK Banda Aceh.
Peran DPRK dan permintaan kebijakan khusus
Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST, merespons keluhan tersebut. Ia menilai Piala Dunia adalah pesta olahraga yang harus dinikmati semua lapisan masyarakat. Oleh karena itu, ia meminta kebijakan khusus untuk kegiatan nonton bareng di warung kopi.
Irwansyah mengusulkan agar TVRI memberikan keringanan, bahkan menggratiskan biaya lisensi untuk warung kopi. Ia juga memberikan apresiasi kepada TVRI yang berhasil memperoleh hak siar Piala Dunia.
Kebijakan pembebasan lisensi
Pada Selasa, 9 Juni 2026, TVRI Aceh mengumumkan keputusan TVRI Pusat: lisensi penayangan Piala Dunia untuk pelaku usaha warung kopi di seluruh Aceh ditiadakan. Dengan kebijakan ini, warung kopi tidak lagi diwajibkan membayar biaya lisensi atau PNBP untuk menayangkan pertandingan.
Keputusan ini diambil setelah berbagai masukan dan audiensi dari pelaku usaha serta dukungan dari DPRK Banda Aceh.
Imbauan menjaga ketertiban dan larangan judi
Menanggapi keputusan tersebut, Irwansyah kembali menyampaikan apresiasi kepada pihak TVRI. Ia juga mengimbau masyarakat menikmati pertandingan dengan tertib dan menjaga ketentraman.
"Kita tentu mengapresiasi respons positif dari manajemen dan pimpinan TVRI Pusat,"
"Terima kasih TVRI untuk warga Aceh. Kepada warga Aceh, selamat menikmati dan menyaksikan siaran Piala Dunia secara gratis, baik di rumah, di warung kopi, maupun melalui handphone masing-masing. Jaga ketertiban, jaga perdamaian, dan jaga kerukunan,"
Ia juga menegaskan agar masyarakat menghindari praktik judi sepak bola dan mengontrol fanatisme agar tidak menimbulkan gesekan sosial.
Implikasi bagi masyarakat
Kebijakan pembebasan lisensi akan memudahkan warung kopi menayangkan pertandingan dan berharap meningkatkan suasana hiburan bersama di Aceh selama turnamen berlangsung. Ke depan, penerapan teknis dan sosialisasi terkait aturan penayangan di tempat usaha akan menjadi perhatian pihak terkait.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Rico Waas: Pelantikan ICMI Muda Medan Harus Jadi Aksi Nyata
Wali Kota Medan Rico Waas minta ICMI Muda Medan yang baru dilantik langsung bergerak dengan roadmap kerja da...
Tapanuli Highlands Festival 2026: Pulau Sibandang Tampil sebagai Destinasi Sport Tourism
Pulau Sibandang dan Muara dipromosikan lewat Tapanuli Highlands Festival 2026; 65 peserta mengikuti lomba re...
Kejati Aceh Gelar Seleksi Jabatan Eselon III.b dengan Sistem Merit
Kejati Aceh menggelar seleksi Jabatan Eselon III.b pada 2 Oktober 2026 menggunakan sistem merit untuk menjar...
Polsek Gunung Malela Tangkap Dua Pengedar Sabu di Siantar
Polsek Gunung Malela menangkap MD (45) dan AID (27) di Siantar, 30/9, serta menyita sabu dan barang bukti la...
Puluhan Remaja Masjid Al Ikhlas Gelar Tadabbur Alam di Medan
Puluhan remaja Masjid Al Ikhlas mengadakan Tadabbur Alam di Medan Selayang untuk mempererat ukhuwah dan meng...
Rico Waas Janji Tangani Banjir dan Tambah 10.000 CCTV di Medan
Wali Kota Medan Rico Waas janji solusi banjir di Kelurahan Beringin, rencanakan drainase, parit, pembersihan...