Kejaksaan Perpanjang Penugasan Mukhsin hingga 2028
Perpanjangan Penugasan Jaksa di Banda Aceh
Pemerintah Kota Banda Aceh menerima perpanjangan masa penugasan Jaksa Ahli Madya Mukhsin SH MH sebagai Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Keputusan itu ditetapkan melalui Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRIN-138/C/Cp.2/05/2026 pada 19 Mei 2026. Penugasan resmi berlangsung mulai 16 April 2026 sampai 15 April 2028.
Detail Perpanjangan Penugasan
Surat perintah menyatakan Mukhsin diminta melanjutkan pengabdiannya di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh. Masa tugas dua tahun tersebut berlaku efektif sejak 16 April 2026. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan resmi Pemerintah Kota Banda Aceh kepada Kejaksaan Agung.
Peran dan Kontribusi Mukhsin
Mukhsin telah menjalankan tugas sebagai Kabag Hukum Setda Banda Aceh selama kurang lebih lima tahun. Selama periode itu, Bagian Hukum aktif memberikan pendampingan hukum dan melakukan harmonisasi produk hukum daerah. Mereka juga terlibat dalam penyusunan regulasi dan penguatan aspek legal pada program pembangunan daerah.
Respons Pemerintah Kota
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal Aceh, menyambut baik keputusan perpanjangan penugasan. Ia berharap keberlanjutan kepemimpinan Mukhsin dapat memperkuat sinergi antara Pemko dan Kejaksaan. Tujuannya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, dan berlandaskan kepastian hukum.
Keberadaan unsur kejaksaan dalam struktur pemerintahan daerah telah memberikan kontribusi besar dalam memastikan setiap kebijakan dan program pembangunan berjalan sesuai koridor hukum. Perpanjangan penugasan ini menjadi energi positif bagi Pemerintah Kota Banda Aceh untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas dan berintegritas,
Makna dan Dampak
Perpanjangan penugasan ini mencerminkan kepercayaan Kejaksaan Agung terhadap dedikasi dan profesionalisme Mukhsin. Dengan pengalaman dan rekam jejak yang dimiliki, Mukhsin diharapkan menjadi motor penguatan fungsi hukum di Pemko Banda Aceh. Dampaknya diharapkan terlihat pada peningkatan kualitas regulasi, kepastian hukum, dan pelayanan publik di daerah.
Langkah ini juga menegaskan komitmen bersama antara Pemerintah Kota dan Kejaksaan untuk membangun birokrasi yang taat hukum dan adaptif terhadap perkembangan regulasi. Ke depan, sinergi tersebut diharapkan membantu menjawab tantangan pembangunan daerah secara lebih efektif.
Berita Terkait
PT Sianjur Resort Tuding Oknum Kuasai Lahan di Marindal Belakang Mapolda
PT Sianjur Resort menuduh oknum pemerintahan berupaya menguasai lahan 125 ha di Marindal II; konstatering pe...
Simalungun Kukuhkan Relawan Perlindungan Anak untuk Jadi Layak Anak
Pemkab Simalungun kukuhkan relawan perlindungan anak di Nagori Dolok Maraja, fokus pada pencegahan kekerasan...
Polres Pematangsiantar Tangkap Residivis Pemilik 88,14 gr Ganja
Polres Pematangsiantar menangkap residivis RPS (34) pada 6 Juni, mengamankan 88,14 gram ganja dan ponsel, te...
Polres Binjai Gelar Bakti Sosial Sambut Hari Bhayangkara 2026
Polres Binjai menggelar bakti sosial menyambut Hari Bhayangkara ke-80 dengan membagikan paket bahan pokok ke...
Pemkab Sergai Sambut 190 Jamaah Haji Kloter 8 di Masjid Agung
Pemkab Sergai menyambut kepulangan 190 jamaah haji Kloter 8 di Masjid Agung Sei Rampah, Rabu malam; satu lan...
TVRI Gratiskan Siaran Piala Dunia untuk Warung Kopi di Aceh
TVRI Pusat menggratiskan lisensi penayangan Piala Dunia untuk warung kopi di Aceh pada 9 Juni 2026 setelah k...