Lokal

Kejaksaan Perpanjang Penugasan Mukhsin hingga 2028

Bagikan:
Mukhsin, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Banda Aceh

Perpanjangan Penugasan Jaksa di Banda Aceh

Pemerintah Kota Banda Aceh menerima perpanjangan masa penugasan Jaksa Ahli Madya Mukhsin SH MH sebagai Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Keputusan itu ditetapkan melalui Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRIN-138/C/Cp.2/05/2026 pada 19 Mei 2026. Penugasan resmi berlangsung mulai 16 April 2026 sampai 15 April 2028.

Detail Perpanjangan Penugasan

Surat perintah menyatakan Mukhsin diminta melanjutkan pengabdiannya di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh. Masa tugas dua tahun tersebut berlaku efektif sejak 16 April 2026. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan resmi Pemerintah Kota Banda Aceh kepada Kejaksaan Agung.

Peran dan Kontribusi Mukhsin

Mukhsin telah menjalankan tugas sebagai Kabag Hukum Setda Banda Aceh selama kurang lebih lima tahun. Selama periode itu, Bagian Hukum aktif memberikan pendampingan hukum dan melakukan harmonisasi produk hukum daerah. Mereka juga terlibat dalam penyusunan regulasi dan penguatan aspek legal pada program pembangunan daerah.

Respons Pemerintah Kota

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal Aceh, menyambut baik keputusan perpanjangan penugasan. Ia berharap keberlanjutan kepemimpinan Mukhsin dapat memperkuat sinergi antara Pemko dan Kejaksaan. Tujuannya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, dan berlandaskan kepastian hukum.

Keberadaan unsur kejaksaan dalam struktur pemerintahan daerah telah memberikan kontribusi besar dalam memastikan setiap kebijakan dan program pembangunan berjalan sesuai koridor hukum. Perpanjangan penugasan ini menjadi energi positif bagi Pemerintah Kota Banda Aceh untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas dan berintegritas,

Makna dan Dampak

Perpanjangan penugasan ini mencerminkan kepercayaan Kejaksaan Agung terhadap dedikasi dan profesionalisme Mukhsin. Dengan pengalaman dan rekam jejak yang dimiliki, Mukhsin diharapkan menjadi motor penguatan fungsi hukum di Pemko Banda Aceh. Dampaknya diharapkan terlihat pada peningkatan kualitas regulasi, kepastian hukum, dan pelayanan publik di daerah.

Langkah ini juga menegaskan komitmen bersama antara Pemerintah Kota dan Kejaksaan untuk membangun birokrasi yang taat hukum dan adaptif terhadap perkembangan regulasi. Ke depan, sinergi tersebut diharapkan membantu menjawab tantangan pembangunan daerah secara lebih efektif.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait