Nasional

DPR Dukung Usulan UU Tangani Spionase dan Intervensi Asing

Bagikan:
Ilustrasi ancaman siber dan spionase digital yang mengancam keamanan nasional

Anggota DPR RI Fraksi Golkar Bambang Soesatyo menyatakan dukungan terhadap usulan Kepala BIN Jenderal TNI (Purn) Muhammad Herindra untuk membentuk Undang-Undang Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta, Senin, 31 Agustus 2026, dengan alasan ancaman terhadap kedaulatan negara kini semakin digital dan melintasi berbagai sektor.

Alasan perlunya regulasi khusus

Bamsoet menilai regulasi khusus diperlukan karena ancaman tidak lagi terbatas pada operasi intelijen konvensional. Bentuk ancaman kini muncul melalui diplomasi, ekonomi, teknologi, siber, informasi, hingga operasi intelijen terselubung.

Ancaman tersebut dapat muncul melalui ranah diplomasi, ekonomi, teknologi, siber, informasi hingga berbagai bentuk operasi intelijen. Ancaman terhadap kedaulatan negara semakin beragam dan sering kali tidak terlihat secara kasatmata

Ia menekankan bahwa payung hukum harus jelas dan tetap menghormati prinsip demokrasi serta kebebasan sipil. Regulasi harus membatasi kewenangan agar upaya keamanan nasional berjalan dalam koridor negara hukum.

Ancaman digital dan modus operandi

Bamsoet mencatat pola spionase kini memanfaatkan teknologi digital secara luas. Menurutnya, informasi strategis terkait kebijakan pemerintah dan infrastruktur berisiko menjadi sasaran.

Contoh metode yang disebut meliputi pencurian kredensial, pemetaan jaringan, pengambilan dokumen, penyebaran malware, hingga pengintaian digital. Ia menyebut serangan siber bisa menjadi pintu masuk operasi intelijen asing.

Ruang lingkup aturan yang diusulkan

Menurut Bamsoet, UU baru perlu memberi definisi dan batasan tegas terhadap aktivitas yang berhubungan dengan spionase dan intervensi asing. Definisi yang jelas dibutuhkan agar aparat penegak hukum memiliki dasar kuat saat menangani dugaan pelanggaran.

Beberapa aktivitas yang perlu didefinisikan dalam regulasi:

  • Operasi pengaruh dan manipulasi opini
  • Perekrutan agen dan jaringan intelijen
  • Pencurian informasi strategis dan transfer teknologi sensitif
  • Pendanaan terselubung serta aktivitas siber berbahaya

Kejelasan definisi menjadi penting agar aparat penegak hukum memiliki dasar yang kuat dalam menangani dugaan pelanggaran. Pada saat yang sama, aturan tersebut harus mencegah penggunaan kewenangan secara berlebihan yang dapat menimbulkan persoalan terhadap hak-hak masyarakat

Sinkronisasi dengan aturan yang ada

Bamsoet menyarankan agar pembahasan UU ini diselaraskan dengan peraturan yang sudah berlaku. Ia menyebut beberapa aturan yang harus dikonsolidasikan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

Rangka aturan yang perlu diselaraskan antara lain:

  • UU Intelijen Negara
  • Kompilasi KUHP melalui UU Nomor 1 Tahun 2023
  • UU Informasi dan Transaksi Elektronik
  • UU Perlindungan Data Pribadi dan ketentuan di bidang pertahanan, investasi, dan keamanan siber

Bamsoet berharap gagasan Kepala BIN segera direalisasikan menjadi kajian akademik dan naskah kebijakan yang matang, sehingga regulasi baru bisa saling melengkapi kerangka hukum yang ada tanpa mengurangi hak sipil masyarakat.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait