Menkeu Desak Usut Asal Penyundupan Emas di Bandara Soekarno-Hatta
Menteri Keuangan Purbaya Budhi Sadewa meminta penyelidikan asal-usul penyelundupan emas melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta diusut tuntas setelah Bea Cukai menyita 23,793 kilogram emas dari dua penindakan dengan perkiraan nilai pasar mencapai Rp 63 miliar, Kamis, 13 Agustus 2026. Menkeu menilai pengawasan kepabeanan perlu diperkuat dengan teknologi dan analisis data untuk mengungkap jaringan di balik kasus ini.
Penindakan dan nilai barang
Bea Cukai Soekarno-Hatta melakukan dua penindakan yang berujung pada penyitaan emas seberat 23,793 kilogram. Perkiraan nilai pasar barang sitaan mencapai Rp 63 miliar, menurut keterangan yang disampaikan pejabat terkait.
Kasus ini membuka indikasi peredaran logam mulia yang melibatkan lebih dari sekadar pelaku yang membawa barang. Oleh karena itu, pengembangan penyidikan dinilai penting untuk menelusuri rantai pasokan hingga pemasaran.
Dorongan perbaikan pengawasan kepabeanan
Menkeu Purbaya menegaskan bahwa pemeriksaan fisik saja tidak memadai untuk mencegah penyelundupan. Ia mendorong integrasi teknologi, analisis risiko, dan pemanfaatan data penumpang sebagai langkah memperkuat pengawasan di lapangan.
"Tidak berhenti pada siapa yang membawa barang, tetapi juga dari mana barang berasal, kepada siapa akan diserahkan, dan siapa saja yang akan terlibat,"
Pernyataan tersebut mencerminkan kebutuhan untuk memperluas cakupan pemeriksaan ke aspek intelijen dan data guna mengidentifikasi aktor yang berada di belakang peredaran emas ilegal.
Sinergi penegakan hukum dan pengawasan sumber
Untuk menelusuri asal-usul logam mulia, Bea Cukai berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM. Menkeu secara eksplisit meminta bantuan penegak hukum untuk mengusut kasus ini sampai tuntas.
"Mohon Bareskrim Polri dan Dirjen Gakum ESDM membantu mengusut tuntas,"
Dirjen Gakum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, menyatakan dukungan penuh dan menegaskan bahwa sumber emas yang diselundupkan dipastikan ilegal.
"Kami juga akan memitigasi dari aspek penegakan hukum terkait penyelundupan emas ilegal ini sampai ke hilir,"
Rilke menambahkan bahwa Kementerian ESDM sebagai administrator akan memperdalam penyelidikan terhadap tata kelola izin dan pengelolaan sumber daya alam yang terkait.
Implikasi dan langkah ke depan
Penindakan ini memicu agenda perbaikan pengawasan di pintu masuk negara. Bila diperkuat, sinergi data, teknologi, dan penegakan hukum dapat mencegah peredaran emas ilegal serta menutup celah bagi jaringan penyelundupan.
Proses penyidikan lanjutan diharapkan mengungkap rantai pemasok dan pemasaran sehingga penegakan hukum dapat menindak pelaku hingga ke hilir.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
BPBD: Semua Titik Api Karhutla di Jatim Sudah Padam
BPBD Jawa Timur memastikan semua titik api karhutla telah padam, namun pemantauan titik panas melalui SiPong...
Pelestarian Batik: Wamenperin Dorong Perajin Ikuti Pasar
Wamenperin Faisol Riza mendorong pelestarian batik seiring penguatan perajin agar mampu mengikuti pasar, did...
Kemenkum Fasilitasi Mediasi Sengketa Merek ASICS
Kemenkum memfasilitasi mediasi ASICS vs Toko Istana Sepatu pada 3 Okt 2026 di Jakarta untuk menyelesaikan du...
Komdigi: Perlindungan Sisa Kuota Tak Boleh Dikenai Biaya
Kemkomdigi menegaskan sisa kuota pelanggan tidak boleh dikenai biaya, merujuk putusan MK; pemerintah akan ev...
PBNU Terbitkan Pedoman Hari Santri 2026, Solidaritas untuk Palestina
PBNU keluarkan pedoman Hari Santri 2026 berfokus pada tradisi, layanan masyarakat, dan solidaritas kemanusia...
Terapi Seni Bantu Pulihkan Trauma Anak, Ini Cara dan Perannya
Seni atau art terapi dinilai efektif bantu pulihkan trauma anak melalui ekspresi kreatif, lingkungan aman, d...