USU: Belum Ditemukan Indikasi Bullying pada Kasus Mahasiswi Meninggal
Medan — Universitas Sumatera Utara (USU) menyatakan belum menemukan indikasi perundungan atau bullying terkait meninggalnya seorang mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya (FIB) yang ditemukan tak bernyawa. Pernyataan itu disampaikan pada Senin, 28 September, sementara proses penyelidikan resmi masih ditangani pihak kepolisian.
Temuan awal dari penelusuran internal
USU mengatakan pihak kampus sudah melakukan penelusuran awal dengan meminta keterangan sejumlah rekan dan lingkungan pergaulan almarhumah di lingkungan kampus. Dari pemeriksaan internal tersebut, universitas menyimpulkan sementara belum ditemukan bukti adanya perundungan.
“Berdasarkan informasi awal yang diperoleh, sejauh ini belum ditemukan adanya indikasi perundungan (bullying) yang berkaitan dengan peristiwa tersebut,”
Manajer Humas dan Promosi USU, Dr Irsan Mulyadi, juga menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga almarhumah dan pihak yang terdampak.
Penyelidikan polisi dan sikap kampus
Meski melakukan penelusuran internal, USU menegaskan tidak akan melangkahi proses hukum. Kampus menghormati dan menyerahkan penyelidikan lengkap kepada aparat penegak hukum.
“Universitas menghormati sepenuhnya proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan tidak akan mendahului kesimpulan dari aparat penegak hukum,”
USU menyatakan bersedia memberi dukungan dan informasi yang relevan kepada pihak berwenang jika diperlukan.
Langkah yang telah diambil kampus
- Melakukan penelusuran internal dan meminta keterangan rekan almarhumah.
- Menyampaikan dukacita dan dukungan moral kepada keluarga.
- Berkomitmen untuk bekerja sama dengan penyidikan kepolisian.
- Mengimbau agar sivitas akademika dan masyarakat menahan diri dari spekulasi.
Imbauan dan komitmen jangka panjang
USU meminta seluruh sivitas akademika dan masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan tidak menarik kesimpulan prematur sebelum proses penyelidikan selesai. Kampus menegaskan komitmen menjaga lingkungan akademik yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan serta perundungan.
“Apabila berdasarkan hasil penyelidikan dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan kemudian ditemukan adanya indikasi perundungan yang melibatkan civitas akademika USU, universitas akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,”
Kasus ini tetap di bawah pemeriksaan kepolisian, dan universitas menegaskan akan menindaklanjuti setiap temuan resmi. Masyarakat diimbau menunggu hasil penyelidikan agar proses hukum dan hak-hak keluarga almarhumah berjalan tanpa terganggu oleh spekulasi.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Angin Kencang Rusak 19 Rumah di Pematangbandar, Simalungun
Hujan deras dan angin kencang di Pematangbandar (28/9/2026) merusak sekitar 19 rumah; BPBD dan Forkopimca te...
Polres Pematangsiantar Tangkap Tiga Tersangka Kasus Sabu
Polres Pematangsiantar menangkap tiga tersangka sabu pada 24-25 September; polisi menyita paket sabu dan pon...
Bobby: Transaksi Misi Dagang Jatim–Sumut Capai Rp2,5 T, UMKM Butuh Kurasi
Gubsu Bobby sebut transaksi misi dagang Jatim–Sumut capai Rp2,5 triliun namun soroti kesiapan kurasi UMKM ag...
Kasus Pembukaan Lahan Sawit PT Raja Marga di Simeulue Masih Diperiksa BPKP
Kasus dugaan pembukaan lahan sawit PT Raja Marga di Simeulue masih dalam proses ATT BPKP sejak 20 Juni 2026;...
Polresta Deliserdang Tangkap Pelaku Jambret yang Seret Nenek
Polresta Deliserdang menangkap terduga pelaku jambret TK, 28, yang menyeret korban lansia; polisi menyita po...
ICSM 2026 Tutup di Tanjungpinang, Hasilkan 10 Resolusi Tata Kelola Selat Malaka
ICSM 2026 di Tanjungpinang menutup konferensi dengan 10 resolusi dan 10 rekomendasi untuk tata kelola Selat...