Lokal

Kasus Pembukaan Lahan Sawit PT Raja Marga di Simeulue Masih Diperiksa BPKP

Bagikan:
Lahan sawit di Simeulue terkait dugaan pembukaan lahan tanpa izin

SINABANG – Kasus dugaan pembukaan lahan kelapa sawit tanpa izin yang menjerat PT Raja Marga (PT RM) di Kabupaten Simeulue, Aceh, hingga kini belum menemukan kepastian hukum. Proses Audit Tujuan Tertentu (ATT) oleh BPKP Perwakilan Aceh masih berlangsung sejak kedatangan tim pada 20 Juni 2026.

Proses audit dan harapan publik

Kedatangan tim auditor BPKP pada 20 Juni 2026 dinilai penting untuk menghitung potensi kerugian negara dan mengurai aspek administratif maupun yuridis atas dugaan pembukaan lahan sawit. Namun, tim auditor masih menunggu tindak lanjut permohonan ke BPKP Pusat terkait kebutuhan penambahan tim ahli.

Kepala Inspektorat Simeulue, Drs. Alwi Alhas, memastikan pemeriksaan tetap berjalan meski beberapa administrasi teknis belum rampung.

"Proses audit tetap lanjut. Saya juga berharap persoalan ini dapat tuntas sebelum masa pensiun saya tanggal 1 Oktober 2026," kata Alwi melalui sambungan seluler, Sabtu (26/9).

Pandangan hukum: administratif vs pidana

Praktisi hukum Andri Rustika, SHi, menilai sanksi administratif bisa ditempuh, namun itu tidak otomatis menggugurkan kemungkinan tindak pidana jika ditemukan unsur pelanggaran.

"Kalau memang ditemukan adanya kegiatan pembukaan atau pemanfaatan kawasan hutan tanpa perizinan yang dipersyaratkan, tentu aspek pidananya tetap harus dilihat dan diuji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Andri.

Andri menekankan perlu pemeriksaan menyeluruh terhadap status perizinan perusahaan dan dampak lingkungan. Ia menyebut beberapa payung hukum yang relevan:

  • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (sebagaimana diubah).
  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mengatur kewajiban izin usaha perkebunan.
  • Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, termasuk mekanisme denda administratif dan pemulihan aset.

Menurut Andri, jika ditemukan kerusakan lingkungan atau indikasi pidana, aparat yang berwenang harus melakukan pemeriksaan dan pendalaman bukti. Ia juga meminta proses audit berjalan transparan sehingga publik mengetahui temuan, luasan yang menjadi persoalan, status kawasan, dan indikasi kerugian negara.

Status perusahaan dan langkah selanjutnya

Hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi kepada pihak PT Raja Marga belum membuahkan hasil. Kontak melalui sambungan seluler ke Manager PT RM, Mardenil, belum tersambung.

Kasus ini memerlukan penghitungan fakta dari audit ATT serta koordinasi antar-institusi untuk menentukan apakah tindakan administratif cukup atau perlu dilanjutkan ke proses pidana dan pemulihan lingkungan.

Catatan: Proses audit yang transparan dan pemeriksaan menyeluruh terhadap perizinan merupakan kunci bagi penyelesaian dan kepastian hukum atas dugaan pembukaan lahan tanpa izin di Simeulue.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait