Kasus Pembukaan Lahan Sawit PT Raja Marga di Simeulue Masih Diperiksa BPKP
SINABANG – Kasus dugaan pembukaan lahan kelapa sawit tanpa izin yang menjerat PT Raja Marga (PT RM) di Kabupaten Simeulue, Aceh, hingga kini belum menemukan kepastian hukum. Proses Audit Tujuan Tertentu (ATT) oleh BPKP Perwakilan Aceh masih berlangsung sejak kedatangan tim pada 20 Juni 2026.
Proses audit dan harapan publik
Kedatangan tim auditor BPKP pada 20 Juni 2026 dinilai penting untuk menghitung potensi kerugian negara dan mengurai aspek administratif maupun yuridis atas dugaan pembukaan lahan sawit. Namun, tim auditor masih menunggu tindak lanjut permohonan ke BPKP Pusat terkait kebutuhan penambahan tim ahli.
Kepala Inspektorat Simeulue, Drs. Alwi Alhas, memastikan pemeriksaan tetap berjalan meski beberapa administrasi teknis belum rampung.
"Proses audit tetap lanjut. Saya juga berharap persoalan ini dapat tuntas sebelum masa pensiun saya tanggal 1 Oktober 2026," kata Alwi melalui sambungan seluler, Sabtu (26/9).
Pandangan hukum: administratif vs pidana
Praktisi hukum Andri Rustika, SHi, menilai sanksi administratif bisa ditempuh, namun itu tidak otomatis menggugurkan kemungkinan tindak pidana jika ditemukan unsur pelanggaran.
"Kalau memang ditemukan adanya kegiatan pembukaan atau pemanfaatan kawasan hutan tanpa perizinan yang dipersyaratkan, tentu aspek pidananya tetap harus dilihat dan diuji berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Andri.
Andri menekankan perlu pemeriksaan menyeluruh terhadap status perizinan perusahaan dan dampak lingkungan. Ia menyebut beberapa payung hukum yang relevan:
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (sebagaimana diubah).
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang mengatur kewajiban izin usaha perkebunan.
- Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, termasuk mekanisme denda administratif dan pemulihan aset.
Menurut Andri, jika ditemukan kerusakan lingkungan atau indikasi pidana, aparat yang berwenang harus melakukan pemeriksaan dan pendalaman bukti. Ia juga meminta proses audit berjalan transparan sehingga publik mengetahui temuan, luasan yang menjadi persoalan, status kawasan, dan indikasi kerugian negara.
Status perusahaan dan langkah selanjutnya
Hingga berita ini disusun, upaya konfirmasi kepada pihak PT Raja Marga belum membuahkan hasil. Kontak melalui sambungan seluler ke Manager PT RM, Mardenil, belum tersambung.
Kasus ini memerlukan penghitungan fakta dari audit ATT serta koordinasi antar-institusi untuk menentukan apakah tindakan administratif cukup atau perlu dilanjutkan ke proses pidana dan pemulihan lingkungan.
Catatan: Proses audit yang transparan dan pemeriksaan menyeluruh terhadap perizinan merupakan kunci bagi penyelesaian dan kepastian hukum atas dugaan pembukaan lahan tanpa izin di Simeulue.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
495 Siswa Terdampak Dugaan Keracunan MBG di Berastagi
495 siswa Berastagi terdampak dugaan keracunan MBG; 99 rekening bantuan tertahan karena NIK bermasalah. PDI...
Semarak CFD Langsa Ramai, Momentum Peringati Hari Badak Sedunia
Ribuan warga memadati CFD Lapangan Merdeka Langsa pada 4 Oktober; acara juga dipakai untuk kampanye pelestar...
Kejurda Pickleball Aceh 2026 Digelar untuk Raih Pengakuan KONI
Kejurda Pickleball Aceh 2026 digelar di Distanbun untuk kembangkan olahraga dan penuhi syarat pengakuan KONI...
Pendaftaran Calon Ketua PWI Aceh Dibuka 5–24 Oktober 2026
Pendaftaran Bakal Calon Ketua PWI Aceh dan DKP periode 2026–2031 dibuka 5–24 Oktober 2026; syarat dukungan m...
Banda Aceh Dirikan Pos Pengawasan Syariat di Titik Nol dan Ulee Lheue
Banda Aceh mendirikan dua pos pengawasan Satpol PP-WH di Titik Nol Kutaraja dan Ulee Lheue untuk pengawasan...
Progres Pembangunan Jembatan Sungai Siabu di Palas Baru 30%, Dinas Yakin Rampung
Pembangunan Jembatan Sungai Siabu di Padanglawas baru 30% fisik, namun Dinas PUTR menyatakan dengan material...