Banda Aceh Dirikan Pos Pengawasan Syariat di Titik Nol dan Ulee Lheue
Pemerintah Kota Banda Aceh resmi mendirikan dua pos pengawasan Satpol PP-WH untuk memperkuat pengawasan penerapan syariat Islam di kawasan wisata Titik Nol Kutaraja, Gampong Pande, dan Ulee Lheue pada Sabtu, 3 Oktober. Pos ini dioperasikan 24 jam dan bertujuan menjaga ketertiban, kenyamanan pengunjung, serta melindungi nilai identitas kota.
Peresmian dan lokasi
Peresmian pos dilakukan langsung oleh Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, didampingi Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah dan unsur Forkopimda. Acara berlangsung di kawasan Titik Nol Kutaraja dan dihadiri sejumlah kepala SKPK.
Tujuan pendirian
Pemkot menyatakan pos bukan dimaksudkan untuk menimbulkan ketakutan, melainkan sebagai alat pengawasan yang bersifat preventif dan edukatif. Menurut Wali Kota, pembangunan fisik harus diimbangi pembinaan karakter dan pelestarian nilai agama serta adat.
“Kedua pos ini kita bangun bukan untuk menakut-nakuti masyarakat, melainkan untuk menjaga, merawat, dan menyelamatkan,”
“Kita menginginkan Banda Aceh yang modern dan maju, namun tetap kukuh memegang teguh identitas keislaman, adat, dan budayanya,”
Fungsi operasional pos
Pos akan menjadi titik pemantauan bagi petugas Satpol PP-WH selama 24 jam. Petugas diberi wewenang memberi teguran, pembinaan, dan langkah preventif jika ditemui aktivitas yang berindikasi melanggar ketentuan syariat.
“Tujuan dari pos ini untuk meninjau sekitaran kawasan wisata untuk menghindari terindikasinya masyarakat yang melanggar syariat Islam,”
Rencana pengembangan dan kolaborasi
Pemkot bersama DPRK telah menyetujui pembangunan tiga pos tambahan, termasuk rencana di kawasan Alue Naga. Ke depan, pengawasan juga akan dikolaborasikan dengan unsur TNI dan Polri agar penegakan aturan berjalan terpadu dan efektif.
Penataan kawasan dan kebersihan
Selain aspek syariat dan ketertiban, Wali Kota meminta penataan menyeluruh di Titik Nol Kutaraja. Program edukasi pengelolaan sampah dan pembentukan bank sampah disiapkan perangkat daerah terkait untuk meningkatkan kebersihan lingkungan.
Implikasi untuk ruang publik
Pemkot menegaskan pengawasan syariat dan penataan kawasan wisata harus berjalan beriringan. Ruang publik tetap terbuka bagi masyarakat untuk menikmati kota, namun aktivitas di area itu juga wajib tertib dan menghormati nilai setempat.
Dengan kehadiran pos pengawasan di Titik Nol Kutaraja dan Ulee Lheue, Pemko Banda Aceh berharap kedua kawasan menjadi destinasi wisata yang menarik sekaligus mencerminkan wajah kota yang modern, tertib, beradat, dan berpegang pada syariat.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Saksi Tegaskan Tidak Sebut Doddy 'Mafia Tanah' di Sidang Praperadilan
Saksi pelapor di praperadilan Medan menyatakan tak pernah menyebut Doddy 'mafia tanah'; inti laporan soal em...
Groundbreaking Huntap di Aceh Tamiang, Target 2.399 Unit 2026
Pemerintah memulai pembangunan 178 huntap di Alur Jambu, Aceh Tamiang, bagian dari target 2.399 unit pada 20...
Medan: Polrestabes Gagalkan Peredaran Vape Getar, Pemko Gandeng KPK
Polrestabes Medan menangkap pelaku dan menyita 450 bungkus vape getar; warga Medan Belawan hidup di dapur se...
PKA Sumut Belajar Tata Kelola Lingkungan ke DLH DKI
Puluhan calon pemimpin administrator Sumut mengikuti Studi Lapangan PKA ke DLH DKI Jakarta untuk mempelajari...
Aris Rinaldi Nasution Terpilih Kembali Ketua Forwakum Sumut 2026-2029
Aris Rinaldi Nasution kembali terpilih sebagai Ketua Forwakum Sumut 2026–2029 setelah unggul tipis dalam pem...
Polantas Karib: Sat Lantas Pematangsiantar Edukasi 60 Anak TK soal Lalu Lintas
Sat Lantas Polres Pematangsiantar menggelar Polantas Karib untuk 60 anak TK, mengajarkan rambu lalu lintas,...