Saksi Tegaskan Tidak Sebut Doddy 'Mafia Tanah' di Sidang Praperadilan
Medan, 8 Oktober — Muhammad Ghazali Iskandar, pelapor dalam perkara dugaan pemalsuan surat yang menyeret Doddy Thahir, menyatakan ia tidak pernah menyebut Doddy sebagai "mafia tanah" atau menuduh pihak tersebut memalsukan surat tanah kepada media. Pernyataan itu disampaikan saat Ghazali hadir sebagai saksi pelapor dalam sidang praperadilan yang diajukan Doddy Thahir terhadap Dirkrimum Polda Sumatera Utara di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan.
Sidang dan pernyataan saksi
Persidangan dipimpin hakim tunggal Khamozaro Waruwu. Ghazali menegaskan inti laporannya bukan narasi publik, melainkan terkait bukti materiil yaitu surat advokat yang dianggap sebagai objek perkara pidana.
"Saya nggak pernah menarasikan itu semua kepada media. Saya hanya mempersoalkan objek pidana adalah surat advokat,"
Pernyataan itu muncul saat tim kuasa pemohon mempertanyakan narasi yang mengaitkan nama Doddy dengan istilah mafia tanah dan dugaan pemalsuan surat tanah.
Empat surat yang dipersoalkan
Pemohon meminta Ghazali menunjukkan isi empat surat yang disebut berkaitan dengan laporan terhadap Doddy. Ghazali menjawab bahwa keempat surat tersebut telah diserahkan kepada penyidik.
"Keempat surat Doddy sudah saya lampirkan ke penyidik,"
Hakim lalu meminta penjelasan substansi surat-surat itu. Dalam persidangan terungkap bahwa salah satu surat menyatakan Doddy sebagai satu-satunya pihak yang berhak atas objek tanah yang disengketakan. Pemohon menggali asal penerbit surat, kapasitas penandatangan (Danialsyah), serta dasar hukum yang digunakan dalam surat tersebut.
Pertimbangan hakim dan upaya penyelesaian
Hakim menilai sebagian persoalan yang dibahas cenderung masuk ranah perdata. Oleh karena itu, selain memeriksa bukti administratif, hakim membuka peluang penyelesaian secara damai mengingat sengketa berkaitan dengan kepemilikan dan transaksi tanah yang telah berlangsung lama.
Siapa saja yang didengar
- Muhammad Ghazali Iskandar (pelapor/saksi)
- Dr Adardam Syah (ahli dari pemohon)
- Dr Alfi (ahli dari termohon)
- Seorang penyidik dan perwakilan PT Rapi Ray
Praperadilan yang diajukan Doddy mempertanyakan proses penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Sumut dalam perkara dugaan pemalsuan surat. Sidang berlanjut dengan pemeriksaan bukti dan penjelasan hakim terhadap hubungan antara dokumen yang dipersoalkan dan ranah pidana atau perdata.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Groundbreaking Huntap di Aceh Tamiang, Target 2.399 Unit 2026
Pemerintah memulai pembangunan 178 huntap di Alur Jambu, Aceh Tamiang, bagian dari target 2.399 unit pada 20...
Medan: Polrestabes Gagalkan Peredaran Vape Getar, Pemko Gandeng KPK
Polrestabes Medan menangkap pelaku dan menyita 450 bungkus vape getar; warga Medan Belawan hidup di dapur se...
PKA Sumut Belajar Tata Kelola Lingkungan ke DLH DKI
Puluhan calon pemimpin administrator Sumut mengikuti Studi Lapangan PKA ke DLH DKI Jakarta untuk mempelajari...
Aris Rinaldi Nasution Terpilih Kembali Ketua Forwakum Sumut 2026-2029
Aris Rinaldi Nasution kembali terpilih sebagai Ketua Forwakum Sumut 2026–2029 setelah unggul tipis dalam pem...
Polantas Karib: Sat Lantas Pematangsiantar Edukasi 60 Anak TK soal Lalu Lintas
Sat Lantas Polres Pematangsiantar menggelar Polantas Karib untuk 60 anak TK, mengajarkan rambu lalu lintas,...
Musda Golkar Aceh Tenggara: Karpet Merah untuk Kepengurusan Baru
DPD II Golkar Aceh Tenggara menggelar Musda ke-X pada 8-9 Oktober untuk menentukan kepengurusan baru dan ara...