Pendaftaran Calon Ketua PWI Aceh Dibuka 5–24 Oktober 2026
BANDA ACEH — Pendaftaran bakal calon Ketua PWI Aceh dan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) untuk periode 2026–2031 resmi dibuka dengan rentang pendaftaran 5 Oktober hingga 24 Oktober 2026. Keputusan ini diambil Panitia Seleksi (SC) setelah rapat finalisasi di kantor PWI Aceh awal Oktober 2026.
Keputusan panitia dan jadwal pendaftaran
Panitia SC menggelar rapat finalisasi pada Jumat, 2 Oktober 2026, yang dihadiri seluruh anggota SC. Meski rapat digelar 2 Oktober, pengumuman resmi menyebut pendaftaran berjalan mulai 5 Oktober sampai 24 Oktober 2026.
“Berdasarkan hasil rapat finalisasi, penjaringan bakal calon sejak Jumat 2 Oktober 2026, resmi kita buka. Artinya, mulai hari ini, para Balon sudah bisa mendaftar dan mengambil formulir pendaftaran,”
ujar Ketua SC Konferprov PWI Aceh, Azwani Awi.
Syarat pendaftaran
Panitia menegaskan sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi ketika mendaftar. Persyaratan utama meliputi bukti dukungan awal minimal 10% dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) peserta Konferprov.
- Bukti dukungan awal minimal 10% DPT, ditandatangani pemberi dukungan dan dilampiri fotokopi kartu biru PWI (kartu anggota biasa).
- Fotokopi sertifikat dan kartu Kompetensi Utama.
- Surat keterangan tidak aktif atau tidak terlibat sebagai pengurus partai politik.
- Daftar riwayat hidup dan pasfoto warna 4x6 dua lembar.
- Surat keterangan dari perusahaan pers tempat bekerja.
- SK kepengurusan PWI provinsi maupun kabupaten/kota dan pakta integritas yang ditandatangani.
“Syarat lainnya yang harus dipenuhi bisa dilihat, saat melakukan pendaftaran,”
kata Azwani yang akrab disapa Popon.
Hitungan dukungan dan verifikasi
Berdasarkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) saat ini, jumlah pemilih pada Konferprov yang direncanakan minggu ketiga November 2026 adalah 320 anggota. Artinya, dukungan awal minimal yang diperlukan bagi setiap bakal calon adalah 32 anggota biasa PWI Aceh.
Surat dukungan harus ditandatangani langsung oleh pemberi dukungan dan disertai fotokopi kartu anggota.
Proses pengambilan formulir dan tindak lanjut
Panitia meminta bakal calon datang langsung untuk mengambil formulir dan menyerahkan berkas. Jika pengambilan dilakukan melalui tim sukses, pemegang formulir wajib menunjukkan surat mandat atau namanya tercantum dalam SK tim sukses kandidat.
“Para Balon yang mendaftar nantinya, akan kita kirimkan ke PWI Pusat untuk diverifikasi ulang dan disahkan sebagai calon,”
jelas Popon.
Dengan rangkaian administratif ini, Panitia SC menyiapkan proses verifikasi calon sebelum Konferprov berlangsung. Konferprov PWI Aceh direncanakan pada minggu ketiga November 2026, saat pemilih terdaftar akan menentukan kepengurusan baru untuk lima tahun mendatang.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Ratusan Dusun di Sumut Belum Dialiri Listrik, Perizinan Jadi Hambatan
Meski RE Sumut 99,86%, ratusan dusun belum dapat listrik karena perizinan kawasan hutan, lahan, dan akses ja...
Pemprov Sumut Siap Tindaklanjuti Aspirasi Hasil Reses DPRD
Pemprov Sumut menyatakan siap menindaklanjuti aspirasi hasil reses DPRD dengan mengurutkan usulan berdasarka...
Sopir Didakwa Jual Nomor Togel Sidney, Singapura, Hong Kong di Medan
Seorang sopir di Medan didakwa menjual nomor togel Sidney, Singapura, dan Hong Kong sejak Nov 2025; ia mener...
Wali Kota Medan Dukung Program Jaksa Sahabat Pendidik
Wali Kota Medan Rico Waas mendukung program Jaksa Sahabat Pendidik saat penandatanganan MOU 33 kabupaten/kot...
Kejati Sumut Luncurkan Jaksa Sahabat Pendidik untuk Cegah Korupsi Sekolah
Kejati Sumut meluncurkan Jaksa Sahabat Pendidik di Medan untuk mencegah korupsi proyek sekolah, namun soal b...
Kajati Sumut Tegaskan: Jangan Intervensi Kepala Sekolah
Kajati Sumut Muhibuddin menegaskan kepala daerah tak boleh mengintervensi kepala sekolah, saat peluncuran ho...