Sopir Didakwa Jual Nomor Togel Sidney, Singapura, Hong Kong di Medan
Medan — Seorang sopir bernama Yussianto Nasution alias Anto didakwa menjual nomor togel pasaran Sidney, Singapura, dan Hong Kong sejak November 2025. Dakwaan dibacakan di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (7/10). Jaksa menyebut terdakwa mengambil upah sebesar 25 persen dari omzet penjualan.
Penangkapan dan barang bukti
Perkara terungkap pada Kamis, 16 Juli 2026 sekitar pukul 15.30 WIB. Petugas menerima informasi tentang aktivitas perjudian di Warung Dewi, Jalan Platina 4 Lingkungan II, Paya Rumput, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli.
“Para saksi mendapatkan informasi bahwa di Warung Dewi ada seorang laki-laki yang sedang melakukan atau mengadakan perjudian jenis togel. Berdasarkan informasi tersebut, para saksi langsung menangkap terdakwa.”
Dari lokasi penangkapan, petugas mengamankan bukti berupa uang tunai Rp107.000, dua buku tafsir mimpi (erek-erek), lima pulpen, tiga lembar catatan prediksi angka togel, dan satu unit kalkulator.
Modus penjualan dan jadwal
Jaksa menjelaskan terdakwa menjual nomor togel dengan jadwal berbeda untuk tiap pasaran. Penjualan dilakukan secara bergilir sesuai waktu undian tiap negara.
| Pasaran | Waktu Penjualan |
|---|---|
| Sidney | 08.00–13.30 WIB |
| Singapura | 14.00–17.00 WIB |
| Hong Kong | 20.00–22.00 WIB |
Pembeli dapat memilih angka dua, tiga, atau empat digit dengan taruhan minimum Rp1.000. Besaran hadiah dijelaskan jaksa sebagai berikut.
| Tipe Taruhan | Pengali Hadiah |
|---|---|
| Dua angka (taruhan Rp1.000) | x70 (Rp70.000) |
| Tiga angka | x500 (Rp500.000) |
| Empat angka | x3.000 (Rp3.000.000) |
Pengiriman nomor dan sistem pembayaran
Jaksa menyatakan nomor yang dibeli direkap oleh terdakwa dan dikirim kepada bandar yang disebut bernama Jeksен Situmorang, yang berstatus DPO. Setelah menerima uang dari pembeli, terdakwa merekap dan meneruskan data nomor tersebut ke bandar.
“Setelah menerima uang dari pembeli, terdakwa merekap nomor yang berhasil dijual dan mengirimkannya kepada Jeksен Situmorang.”
Terdakwa juga memantau angka keluar melalui sejumlah situs internet dan membayarkan hadiah kepada pembeli jika nomor sesuai. Jika dana hasil penjualan tidak cukup untuk membayar kemenangan, terdakwa meminta tambahan uang dari bandar. Sebaliknya, bila tidak ada pemain yang menang, hasil penjualan dikumpulkan dan disetorkan kepada bandar setiap Selasa dan Jumat.
Dakwaan dan motif
Jaksa menyebut tujuan terdakwa menjual nomor judi itu adalah untuk mendapatkan keuntungan guna memenuhi kebutuhan rumah tangga. Atas perbuatannya, Yussianto didakwa melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf a dan huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Persidangan berlanjut dengan pembuktian oleh penuntut umum. Kasus ini menyorot jaringan penjualan togel yang melibatkan penjual di tingkat ritel dan bandar berstatus DPO.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Ratusan Dusun di Sumut Belum Dialiri Listrik, Perizinan Jadi Hambatan
Meski RE Sumut 99,86%, ratusan dusun belum dapat listrik karena perizinan kawasan hutan, lahan, dan akses ja...
Pemprov Sumut Siap Tindaklanjuti Aspirasi Hasil Reses DPRD
Pemprov Sumut menyatakan siap menindaklanjuti aspirasi hasil reses DPRD dengan mengurutkan usulan berdasarka...
Wali Kota Medan Dukung Program Jaksa Sahabat Pendidik
Wali Kota Medan Rico Waas mendukung program Jaksa Sahabat Pendidik saat penandatanganan MOU 33 kabupaten/kot...
Kejati Sumut Luncurkan Jaksa Sahabat Pendidik untuk Cegah Korupsi Sekolah
Kejati Sumut meluncurkan Jaksa Sahabat Pendidik di Medan untuk mencegah korupsi proyek sekolah, namun soal b...
Kajati Sumut Tegaskan: Jangan Intervensi Kepala Sekolah
Kajati Sumut Muhibuddin menegaskan kepala daerah tak boleh mengintervensi kepala sekolah, saat peluncuran ho...
HUT TNI ke-81: Rico Waas Tegaskan Sinergi Pemko Medan dan TNI
Wali Kota Medan Rico Waas hadir pada HUT TNI ke-81 di Kodaeral I Belawan dan menegaskan pentingnya sinergi a...