Lokal

Sopir Didakwa Jual Nomor Togel Sidney, Singapura, Hong Kong di Medan

Bagikan:
Bukti uang dan catatan prediksi togel yang ditemukan saat penangkapan

Medan — Seorang sopir bernama Yussianto Nasution alias Anto didakwa menjual nomor togel pasaran Sidney, Singapura, dan Hong Kong sejak November 2025. Dakwaan dibacakan di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (7/10). Jaksa menyebut terdakwa mengambil upah sebesar 25 persen dari omzet penjualan.

Penangkapan dan barang bukti

Perkara terungkap pada Kamis, 16 Juli 2026 sekitar pukul 15.30 WIB. Petugas menerima informasi tentang aktivitas perjudian di Warung Dewi, Jalan Platina 4 Lingkungan II, Paya Rumput, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli.

“Para saksi mendapatkan informasi bahwa di Warung Dewi ada seorang laki-laki yang sedang melakukan atau mengadakan perjudian jenis togel. Berdasarkan informasi tersebut, para saksi langsung menangkap terdakwa.”

Dari lokasi penangkapan, petugas mengamankan bukti berupa uang tunai Rp107.000, dua buku tafsir mimpi (erek-erek), lima pulpen, tiga lembar catatan prediksi angka togel, dan satu unit kalkulator.

Modus penjualan dan jadwal

Jaksa menjelaskan terdakwa menjual nomor togel dengan jadwal berbeda untuk tiap pasaran. Penjualan dilakukan secara bergilir sesuai waktu undian tiap negara.

Pasaran Waktu Penjualan
Sidney 08.00–13.30 WIB
Singapura 14.00–17.00 WIB
Hong Kong 20.00–22.00 WIB

Pembeli dapat memilih angka dua, tiga, atau empat digit dengan taruhan minimum Rp1.000. Besaran hadiah dijelaskan jaksa sebagai berikut.

Tipe Taruhan Pengali Hadiah
Dua angka (taruhan Rp1.000) x70 (Rp70.000)
Tiga angka x500 (Rp500.000)
Empat angka x3.000 (Rp3.000.000)

Pengiriman nomor dan sistem pembayaran

Jaksa menyatakan nomor yang dibeli direkap oleh terdakwa dan dikirim kepada bandar yang disebut bernama Jeksен Situmorang, yang berstatus DPO. Setelah menerima uang dari pembeli, terdakwa merekap dan meneruskan data nomor tersebut ke bandar.

“Setelah menerima uang dari pembeli, terdakwa merekap nomor yang berhasil dijual dan mengirimkannya kepada Jeksен Situmorang.”

Terdakwa juga memantau angka keluar melalui sejumlah situs internet dan membayarkan hadiah kepada pembeli jika nomor sesuai. Jika dana hasil penjualan tidak cukup untuk membayar kemenangan, terdakwa meminta tambahan uang dari bandar. Sebaliknya, bila tidak ada pemain yang menang, hasil penjualan dikumpulkan dan disetorkan kepada bandar setiap Selasa dan Jumat.

Dakwaan dan motif

Jaksa menyebut tujuan terdakwa menjual nomor judi itu adalah untuk mendapatkan keuntungan guna memenuhi kebutuhan rumah tangga. Atas perbuatannya, Yussianto didakwa melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf a dan huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Persidangan berlanjut dengan pembuktian oleh penuntut umum. Kasus ini menyorot jaringan penjualan togel yang melibatkan penjual di tingkat ritel dan bandar berstatus DPO.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait