Wali Kota Medan Dukung Program Jaksa Sahabat Pendidik
Medan, 6 Oktober — Wali Kota Medan, Rico Waas, menyambut program Jaksa Sahabat Pendidik saat penandatanganan nota kesepahaman serentak antara bupati/wali kota dan Kepala Kejaksaan Negeri dari 33 kabupaten/kota se-Sumatera Utara di Aula Raja Inal Siregar. Program ini bertujuan mendampingi dunia pendidikan, memberi rasa aman, dan memastikan tata kelola anggaran berjalan transparan serta akuntabel.
Dukungan Pemerintah Kota Medan
Rico hadir didampingi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Medan, Ahmad Barli Mulia Nasution. Ia menyampaikan apresiasi atas inisiatif kejaksaan yang mendekatkan fungsi pengawasan ke sekolah-sekolah.
"Atas nama Pemko Medan, saya menyampaikan apresiasi dan dukungan. Semoga sinergi ini semakin memperkuat pendidikan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat."
Rico menegaskan bahwa pengelolaan anggaran harus benar-benar kembali untuk kepentingan sekolah, guru, dan siswa. Ia berharap pendampingan oleh kejaksaan membantu mewujudkan pengelolaan yang baik.
Fokus Pencegahan Korupsi dari Hilir ke Hulu
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, menekankan pentingnya pendekatan preventif. Menurutnya, pengawasan harus menyentuh seluruh tahap: perencanaan, penganggaran, pengadaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.
"Jangan ada lagi kepala dinas dan guru yang masuk penjara karena dugaan korupsi. Lebih baik jaksa datang ke sekolah untuk memberi konsultasi dan mengawal pembangunan, ketimbang datang membawa surat panggilan."
Muhibuddin mengatakan, dengan pengawasan lebih awal pihaknya berharap kasus hukum terkait korupsi di sektor pendidikan bisa diminimalkan.
Respon Gubernur dan Implikasi bagi Kepala Sekolah
Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyambut kolaborasi ini. Ia menilai kehadiran kejaksaan memberi ketenangan bagi kepala sekolah yang terbebani peran sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Bobby mengingatkan bahwa kepala sekolah yang bekerja sesuai aturan tidak perlu takut terhadap intimidasi dari oknum atau LSM. Ia juga menegaskan bahwa program revitalisasi sekolah merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang harus dikawal dengan integritas tinggi oleh pemerintah daerah.
Dampak dan Prospek
Penandatanganan MOU ini melibatkan 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara dan membuka peluang koordinasi lebih erat antara pemerintah daerah dan kejaksaan. Jika terlaksana konsisten, program diharapkan memperbaiki tata kelola anggaran pendidikan dan menurunkan risiko penyalahgunaan dana.
Ke depan, evaluasi berkala dan keterlibatan aktif kepala sekolah serta dinas pendidikan akan menentukan efektivitas pendampingan hukum dan pencegahan korupsi di lingkungan pendidikan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Ratusan Dusun di Sumut Belum Dialiri Listrik, Perizinan Jadi Hambatan
Meski RE Sumut 99,86%, ratusan dusun belum dapat listrik karena perizinan kawasan hutan, lahan, dan akses ja...
Pemprov Sumut Siap Tindaklanjuti Aspirasi Hasil Reses DPRD
Pemprov Sumut menyatakan siap menindaklanjuti aspirasi hasil reses DPRD dengan mengurutkan usulan berdasarka...
Sopir Didakwa Jual Nomor Togel Sidney, Singapura, Hong Kong di Medan
Seorang sopir di Medan didakwa menjual nomor togel Sidney, Singapura, dan Hong Kong sejak Nov 2025; ia mener...
Kejati Sumut Luncurkan Jaksa Sahabat Pendidik untuk Cegah Korupsi Sekolah
Kejati Sumut meluncurkan Jaksa Sahabat Pendidik di Medan untuk mencegah korupsi proyek sekolah, namun soal b...
Kajati Sumut Tegaskan: Jangan Intervensi Kepala Sekolah
Kajati Sumut Muhibuddin menegaskan kepala daerah tak boleh mengintervensi kepala sekolah, saat peluncuran ho...
HUT TNI ke-81: Rico Waas Tegaskan Sinergi Pemko Medan dan TNI
Wali Kota Medan Rico Waas hadir pada HUT TNI ke-81 di Kodaeral I Belawan dan menegaskan pentingnya sinergi a...