Lokal

Kejati Sumut Luncurkan Jaksa Sahabat Pendidik untuk Cegah Korupsi Sekolah

Bagikan:
Peluncuran Jaksa Sahabat Pendidik di Aula Kejati Sumut Medan

MEDAN — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara meluncurkan hotline Jaksa Sahabat Pendidik pada Selasa, 6 Oktober, di Aula Raja Inal Siregar, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan. Program ini ditujukan untuk mencegah praktik korupsi dalam proyek dan pengelolaan pendidikan dengan pendekatan pendampingan langsung ke sekolah.

Tujuan program dan langkah pencegahan

Kepala Kejati Sumut, Muhibuddin, mengatakan program ini mengutamakan pencegahan sejak awal kegiatan. Pendampingan dimaksudkan agar aparat penegak hukum memberikan konsultasi dan pengawasan selama tahap perencanaan hingga pertanggungjawaban.

Lebih baik jaksa datang ke sekolah-sekolah, memberikan konsultasi, mengawal pembangunan, daripada kemudian datang dengan surat panggilan

Menurut Muhibuddin, pencegahan harus dimulai sejak tahap-tahap berikut:

  • Perencanaan
  • Penganggaran
  • Pengadaan
  • Pelaksanaan kegiatan
  • Pertanggungjawaban

Batas pendampingan dan kekhawatiran publik

Meskipun Muhibuddin menekankan aspek pencegahan, peluncuran program memunculkan pertanyaan tentang batas antara pendampingan dan fungsi pengawasan penegakan hukum. Dia tidak merinci bagaimana kehadiran jaksa di proyek sekolah akan dijaga agar tidak melemahkan mekanisme pengawasan independen.

Publik juga menyorot ketidakjelasan prosedur penindakan jika pendamping menemukan indikasi penyimpangan di tengah proses pembangunan atau pengadaan.

Contoh kerugian negara dan implikasinya

Muhibuddin memberi ilustrasi untuk menunjukkan dampak korupsi terhadap negara. Ia menyebut skenario anggaran Rp10 miliar dengan kerugian negara Rp5 miliar, lalu menegaskan bahwa kerugian nyata jauh lebih besar karena sumber daya manusia di sektor publik dibiayai oleh negara sejak pendidikan awal mereka.

Penguatan budaya kerja dan pengendalian internal

Di akhir paparan, Muhibuddin menekankan pentingnya menjadikan pengawasan melekat, sistem pengendalian internal, transparansi, dan akuntabilitas sebagai bagian dari budaya kerja, bukan sekadar pemenuhan administrasi.

Lebih baik kita mencegah daripada menunggu

Peluncuran ini membuka peluang pencegahan korupsi lebih dekat ke lapangan. Namun keberhasilan program akan bergantung pada kepastian mekanisme, batasan peran pendamping, dan jaminan bahwa fungsi pengawasan tetap independen dan efektif.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait