Lokal

Kajati Sumut Tegaskan: Jangan Intervensi Kepala Sekolah

Bagikan:
Kajati Sumut Muhibuddin saat peluncuran hotline Jaksa Sahabat Pendidik di Medan

MEDAN — Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, meminta gubernur, bupati, dan wali kota tidak mengintervensi kepala sekolah dalam pelaksanaan proyek pendidikan. Pernyataan itu disampaikan saat peluncuran hotline Jaksa Sahabat Pendidik di Aula Raja Inal Siregar, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Selasa (6/10). Kejaksaan menekankan perlunya perlindungan pada guru dan transparansi penggunaan dana pendidikan.

Permintaan tegas kepada kepala daerah

Muhibuddin secara terbuka mengingatkan pejabat daerah agar tidak mencampuri tugas kepala sekolah. Ia menyatakan bahwa intervensi dapat merusak pelaksanaan program pendidikan dan kepentingan publik.

"Jangan intervensi kepala sekolah,"

Selain itu, ia menegaskan agar kepala daerah tidak mengambil hak bangsa untuk kepentingan politik praktis yang bersifat pragmatis. Pernyataan ini diarahkan untuk menegakkan prinsip akuntabilitas dan tata kelola yang baik.

Perlindungan bagi guru dan sarana pendidikan

Muhibuddin meminta kepala daerah menjadi pemimpin yang melindungi guru dalam menjalankan tugas. Fokusnya meliputi pembangunan manusia dan pemenuhan kebutuhan operasional, sarana, prasarana, serta infrastruktur sekolah.

Ia mengingatkan bahwa dana pendidikan yang bersumber dari APBN maupun APBD harus dipertanggungjawabkan dengan jelas. Manfaatnya harus kembali kepada masyarakat yang berhak menerima layanan pendidikan.

Laporan dan dugaan intervensi

Kejati Sumut mengaku menerima laporan terkait dana dan proyek sekolah hampir setiap hari. Namun Muhibuddin tidak merinci kasus atau nama kepala daerah yang terlibat, dan tidak menjelaskan apakah ada tindak lanjut hukum terhadap dugaan intervensi tersebut.

Ketidakterangan itu membuat peringatan bersifat umum, meski secara implisit menyinggung adanya masalah di lapangan.

Dampak hukum dan penutup

Muhibuddin memperingatkan bahwa kerugian negara akibat korupsi di sektor pendidikan dapat berlipat jika kepala sekolah atau kepala dinas diproses hukum. Peringatan ini menegaskan potensi konsekuensi pidana dan administrasi bila penyalahgunaan dana terbukti.

Peluncuran hotline Jaksa Sahabat Pendidik dimaksudkan untuk mempermudah masyarakat dan pihak sekolah melaporkan masalah terkait dana dan proyek pendidikan. Ke depannya, pengawasan yang lebih ketat dan transparansi diharapkan dapat mengurangi praktik intervensi dan korupsi serta memastikan manfaat dana pendidikan sampai ke penerima yang tepat.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait