Lokal

Polresta Deliserdang Tangkap Pelaku Jambret yang Seret Nenek

Bagikan:
Ilustrasi penangkapan tersangka jambret oleh polisi di Deliserdang

Deliserdang — Tim Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polresta Deliserdang menangkap terduga pelaku jambret berinisial TK, 28 tahun, setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) selama empat bulan. Penangkapan dilakukan pada Senin, 28 September sekitar pukul 13.00 WIB di Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Seituan.

Penangkapan dan barang bukti

Kasi Humas Polresta Deliserdang, Iptu Jans MG Napitupulu, mengatakan petugas menyita barang bukti dari tangan tersangka. Barang bukti itu berupa satu unit telepon genggam android dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.

Kaitan dengan tersangka lain

Penangkapan TK merupakan pengembangan dari kasus yang melibatkan tersangka lain berinisial Fe, yang ditangkap lebih dulu pada Mei 2026. Keterangan Fe menjadi petunjuk utama hingga petugas memburu dan menangkap TK.

Kronologi peristiwa

Kasus bermula dari laporan korban bernama Goit Hun, 80 tahun, warga Jalan Dr Cipto Lingkungan VII, Kelurahan Lubukpakam Pekan. Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 7 Januari sekitar pukul 11.44 WIB saat korban hendak menaiki becak di Jalan Dr Cipto, Lubukpakam.

Tas sandang warna coklat keemasan milik korban yang berisi uang tunai Rp2 juta dan telepon genggam ditarik paksa oleh dua pria tak dikenal. Akibat tarikan itu korban terseret di aspal dan mengalami luka robek sekitar 3 cm di bagian belakang kepala serta luka lecet di kedua lutut.

Pengakuan tersangka dan peran masing-masing

Dalam pemeriksaan, TK mengakui perbuatannya. Dia berperan sebagai pengendara sepeda motor, sedangkan temannya Fe sebagai eksekutor yang menarik paksa tas korban,

Pernyataan itu disampaikan Iptu Jans saat menjelaskan peran pelaku dalam kasus tersebut.

Proses hukum

Saat ini TK masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Pidum Satreskrim Polresta Deliserdang. Tersangka dijerat dengan Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pencurian dengan kekerasan.

Polresta Deliserdang melanjutkan proses penyidikan untuk mengumpulkan bukti tambahan dan menentukan langkah penahanan serta pelimpahan perkara ke tahap selanjutnya.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait