Polresta Deliserdang Tangkap Pelaku Jambret yang Seret Nenek
Deliserdang — Tim Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polresta Deliserdang menangkap terduga pelaku jambret berinisial TK, 28 tahun, setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) selama empat bulan. Penangkapan dilakukan pada Senin, 28 September sekitar pukul 13.00 WIB di Desa Bandar Khalifah, Kecamatan Percut Seituan.
Penangkapan dan barang bukti
Kasi Humas Polresta Deliserdang, Iptu Jans MG Napitupulu, mengatakan petugas menyita barang bukti dari tangan tersangka. Barang bukti itu berupa satu unit telepon genggam android dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Kaitan dengan tersangka lain
Penangkapan TK merupakan pengembangan dari kasus yang melibatkan tersangka lain berinisial Fe, yang ditangkap lebih dulu pada Mei 2026. Keterangan Fe menjadi petunjuk utama hingga petugas memburu dan menangkap TK.
Kronologi peristiwa
Kasus bermula dari laporan korban bernama Goit Hun, 80 tahun, warga Jalan Dr Cipto Lingkungan VII, Kelurahan Lubukpakam Pekan. Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 7 Januari sekitar pukul 11.44 WIB saat korban hendak menaiki becak di Jalan Dr Cipto, Lubukpakam.
Tas sandang warna coklat keemasan milik korban yang berisi uang tunai Rp2 juta dan telepon genggam ditarik paksa oleh dua pria tak dikenal. Akibat tarikan itu korban terseret di aspal dan mengalami luka robek sekitar 3 cm di bagian belakang kepala serta luka lecet di kedua lutut.
Pengakuan tersangka dan peran masing-masing
Dalam pemeriksaan, TK mengakui perbuatannya. Dia berperan sebagai pengendara sepeda motor, sedangkan temannya Fe sebagai eksekutor yang menarik paksa tas korban,
Pernyataan itu disampaikan Iptu Jans saat menjelaskan peran pelaku dalam kasus tersebut.
Proses hukum
Saat ini TK masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Pidum Satreskrim Polresta Deliserdang. Tersangka dijerat dengan Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pencurian dengan kekerasan.
Polresta Deliserdang melanjutkan proses penyidikan untuk mengumpulkan bukti tambahan dan menentukan langkah penahanan serta pelimpahan perkara ke tahap selanjutnya.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
495 Siswa Terdampak Dugaan Keracunan MBG di Berastagi
495 siswa Berastagi terdampak dugaan keracunan MBG; 99 rekening bantuan tertahan karena NIK bermasalah. PDI...
Semarak CFD Langsa Ramai, Momentum Peringati Hari Badak Sedunia
Ribuan warga memadati CFD Lapangan Merdeka Langsa pada 4 Oktober; acara juga dipakai untuk kampanye pelestar...
Kejurda Pickleball Aceh 2026 Digelar untuk Raih Pengakuan KONI
Kejurda Pickleball Aceh 2026 digelar di Distanbun untuk kembangkan olahraga dan penuhi syarat pengakuan KONI...
Pendaftaran Calon Ketua PWI Aceh Dibuka 5–24 Oktober 2026
Pendaftaran Bakal Calon Ketua PWI Aceh dan DKP periode 2026–2031 dibuka 5–24 Oktober 2026; syarat dukungan m...
Banda Aceh Dirikan Pos Pengawasan Syariat di Titik Nol dan Ulee Lheue
Banda Aceh mendirikan dua pos pengawasan Satpol PP-WH di Titik Nol Kutaraja dan Ulee Lheue untuk pengawasan...
Progres Pembangunan Jembatan Sungai Siabu di Palas Baru 30%, Dinas Yakin Rampung
Pembangunan Jembatan Sungai Siabu di Padanglawas baru 30% fisik, namun Dinas PUTR menyatakan dengan material...