ICSM 2026 Tutup di Tanjungpinang, Hasilkan 10 Resolusi Tata Kelola Selat Malaka
Tanjungpinang, Kepulauan Riau — Konferensi Internasional Selat Malaka Pertama (ICSM 2026) resmi ditutup pada Jumat, 25 September 2026, di Tanjungpinang. Penutupan dilakukan oleh Gubernur Kepulauan Riau yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Misni, S.KM M.Si. Forum yang berlangsung sejak 24 September itu mengeluarkan 10 resolusi dan 10 rekomendasi kebijakan untuk masa depan tata kelola Selat Malaka.
Konferensi diinisiasi oleh Ikatan Sarjana Melayu Indonesia (ISMI) bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Batam Tourism Polytechnic (BTP), dan Institut Teknologi Batam (ITEBA). Forum menghadirkan pembicara dari Kemenko Polkam RI, Ketua DPD RI, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, akademisi internasional, serta perwakilan Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau.
Inti Kesepakatan: Ruang Hidup dan Paradigma Baru
Komunike akhir konferensi menekankan perlunya pergeseran paradigma dalam tata kelola maritim. Selat Malaka ditegaskan bukan hanya jalur perdagangan, tetapi juga ruang hidup, budaya, dan peradaban masyarakat pesisir.
Dalam pembacaan resolusi, Prof. Djohar Arifin Husin menegaskan pentingnya integrasi antara ekonomi, lingkungan, dan hak komunitas lokal.
"Selat Malaka menetapkan kedudukannya bukan sekadar koridor pelayaran internasional, melainkan ruang sejarah, budaya, dan ruang hidup yang inheren bagi masyarakat sekawasan. Pembangunan Ekonomi Biru harus diintegrasikan secara seimbang antara pertumbuhan ekonomi, kesehatan ekosistem laut, serta perlindungan ruang hidup masyarakat lokal," tegas Prof. Djohar Arifin Husin.
10 Resolusi Utama ICSM 2026
Peserta konferensi menyepakati 10 resolusi sebagai panduan kebijakan dan riset ke depan:
- Pengakuan Ruang Hidup: Mengakui Selat Malaka sebagai ruang hidup, budaya, dan peradaban bagi masyarakat sekawasan.
- Perubahan Paradigma: Menempatkan masyarakat pesisir sebagai subjek utama tata kelola maritim.
- Ekonomi Biru Inklusif: Menyeimbangkan produktivitas ekonomi, kelestarian lingkungan, dan kesejahteraan sosial.
- Tata Kelola Maritim Terpadu: Menyelaraskan regulasi global seperti UNCLOS, SOLAS, dan MARPOL dengan kebijakan nasional dan regional.
- Transformasi Policy to Practice: Mendorong implementasi regulasi kemaritiman di lapangan.
- Integrasi Pengetahuan Ekologis Lokal: Mengakui kearifan lokal dan navigasi tradisional dalam sistem modern.
- Kepemimpinan Bahari dan SDM: Mengembangkan kepemimpinan adaptif dan tanggap darurat.
- Teknologi Digital dan Pelestarian Budaya: Memanfaatkan dokumentasi digital kearifan lokal untuk edukasi dan mitigasi bencana.
- Penciptaan Nilai Tambah dan Hilirisasi: Mendorong hilirisasi produk laut termasuk pengembangan marine pharmaceuticals.
- Dekolonialisasi Sejarah Maritim: Merevisi narasi sejarah untuk menonjolkan peran pelaut dan diplomat Melayu.
10 Rekomendasi Kebijakan: Pusat dan Daerah
ICSM 2026 merumuskan rekomendasi untuk menerjemahkan resolusi menjadi langkah konkret, dibagi untuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Untuk Pemerintah Pusat:
- Menerbitkan regulasi zonasi dan perlindungan hukum wilayah tangkap nelayan dan masyarakat adat laut.
- Mendorong pendirian Fakultas Hukum Laut Nasional untuk memperkuat kajian dan diplomasi hukum laut.
- Mengoptimalkan kerja sama regional antarnegara pantai (Indonesia, Malaysia, Singapura) dalam navigasi dan penanggulangan kejahatan lintas batas.
- Menyusun insentif hilirisasi maritim berbasis nelayan, termasuk skema PIR Pesisir.
- Harmonisasi standar pelayaran IMO melalui sinkronisasi penegakan hukum antar-lembaga.
Untuk Pemerintah Daerah:
- Menyusun kurikulum muatan lokal tentang kemaritiman, sejarah Melayu, dan mitigasi bencana berbasis kearifan lokal.
- Memberdayakan masyarakat pesisir dan memperluas akses layanan dasar.
- Mempercepat pembangunan infrastruktur energi terbarukan di wilayah kepulauan.
- Mengembangkan pariwisata bahari berbasis komunitas.
- Memperkuat kelembagaan dan koperasi nelayan serta akses pembiayaan dan teknologi penangkapan.
Makna dan Langkah Selanjutnya
Penyelenggaraan ICSM 2026 diharapkan menjadi pijakan akademis dan kebijakan untuk tata kelola Selat Malaka yang adil, berkelanjutan, dan menghormati hak masyarakat pesisir. Ke depan, rekomendasi yang dirumuskan menjadi tolok ukur bagi sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat, daerah, dan mitra regional.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
495 Siswa Terdampak Dugaan Keracunan MBG di Berastagi
495 siswa Berastagi terdampak dugaan keracunan MBG; 99 rekening bantuan tertahan karena NIK bermasalah. PDI...
Semarak CFD Langsa Ramai, Momentum Peringati Hari Badak Sedunia
Ribuan warga memadati CFD Lapangan Merdeka Langsa pada 4 Oktober; acara juga dipakai untuk kampanye pelestar...
Kejurda Pickleball Aceh 2026 Digelar untuk Raih Pengakuan KONI
Kejurda Pickleball Aceh 2026 digelar di Distanbun untuk kembangkan olahraga dan penuhi syarat pengakuan KONI...
Pendaftaran Calon Ketua PWI Aceh Dibuka 5–24 Oktober 2026
Pendaftaran Bakal Calon Ketua PWI Aceh dan DKP periode 2026–2031 dibuka 5–24 Oktober 2026; syarat dukungan m...
Banda Aceh Dirikan Pos Pengawasan Syariat di Titik Nol dan Ulee Lheue
Banda Aceh mendirikan dua pos pengawasan Satpol PP-WH di Titik Nol Kutaraja dan Ulee Lheue untuk pengawasan...
Progres Pembangunan Jembatan Sungai Siabu di Palas Baru 30%, Dinas Yakin Rampung
Pembangunan Jembatan Sungai Siabu di Padanglawas baru 30% fisik, namun Dinas PUTR menyatakan dengan material...