Koster Tetapkan Batas: Semua Papan Nama di Bali Wajib Aksara Bali hingga Apr 2027
Denpasar. Gubernur Bali I Wayan Koster memberi tenggat hingga akhir April 2027 bagi pelaku usaha, kantor, dan pengelola fasilitas publik untuk memasang aksara Bali pada papan nama. Kebijakan ini dimaksudkan untuk melindungi identitas budaya dan merujuk pada Peraturan Gubernur No. 80/2018 tentang perlindungan dan penggunaan bahasa, aksara, dan sastra Bali.
Batas waktu dan cakupan aturan
Koster menegaskan batas akhir saat kunjungannya ke Desa Adat Pancasari, Buleleng, Sabtu lalu. Ia menyebutkan semua pihak harus sudah menggunakan aksara Bali pada papan nama sebelum tenggat waktu berakhir.
"I am giving everyone until the end of April 2027 at the latest. By then, all parties must be using Balinese script,"
Aturan ini mencakup papan nama tempat ibadah Hindu, lembaga adat, kantor pemerintah maupun swasta, jalan, fasilitas pariwisata, fasilitas publik, dan bangunan lain yang relevan.
Detail teknis dan pengecualian
Peraturan mengatur tata letak aksara Bali di atas huruf Latin dengan proporsi yang seimbang. Selain itu, pedoman provinsi menyebutkan latar belakang bergradasi merah-putih dengan huruf berwarna hitam untuk papan yang wajib memakai aksara Bali.
Penggunaan aksara Bali bersifat opsional untuk rumah ibadah agama lain, sehingga tidak diwajibkan bagi semua tempat ibadah selain Hindu.
- Papan nama kantor pemerintah dan swasta
- Fasilitas pariwisata seperti hotel dan objek wisata
- Rumah makan, toko, dan pedagang kaki lima
- Papan nama jalan dan fasilitas publik
- Prasasti peresmian bangunan tertentu
Alasan pelestarian budaya
Koster menyatakan pemasangan aksara Bali bagian dari upaya memperkuat jati diri budaya pulau tersebut. Ia mencontohkan negara-negara yang masih mempertahankan sistem tulisan lokal, seperti China, India, Jepang, Korea Selatan, dan Rusia.
Menurutnya, jika masyarakat Bali sendiri tidak bertanggung jawab menjaga kelangsungan peradaban dan aksaranya, maka kesinambungan budaya itu terancam.
Imbauan dan langkah ke depan
Koster memberi apresiasi kepada pemerintah daerah, lembaga nasional, institusi pendidikan, hotel, restoran, mal, serta warga yang telah menerapkan aksara Bali. Namun ia juga mengimbau pihak yang belum patuh untuk segera menyesuaikan sebelum batas waktu.
Implementasi penuh akan menjadi tolok ukur komitmen bersama menjaga warisan budaya Bali bagi generasi mendatang.
Editor gaya hidup yang menulis tentang tren, kesehatan, perjalanan, dan inspirasi kehidupan modern.
Berita Terkait
Dubes RI Ottawa Gelar Runway dan Pameran Rayakan Hari Batik Nasional
Kedutaan RI di Ottawa menggelar pameran dan fashion show batik untuk merayakan Hari Batik Nasional, dihadiri...
JRF 2026 Raih Label Emas World Athletics, Transportasi Gratis Peserta
JRF 2026 jadi road race pertama di Indonesia berlabel Gold World Athletics; acara 22-25 Okt di GBK dan peser...
Jamise Syari Buka Pop Up Store di PVJ Bandung
Jamise Syari hadir di PVJ Mall Bandung sejak 30 Sept 2026, menampilkan koleksi syar'i modern dengan bahan ek...
Peringatan 1 Oktober 2026: Dari Hari Kesaktian Pancasila hingga Hari Kopi
Sejumlah peringatan jatuh pada 1 Oktober 2026, termasuk Hari Kesaktian Pancasila, Hari Kopi Internasional, d...
Fadli Zon Tegaskan Komitmen Majukan Sastra Indonesia
Menteri Fadli Zon menegaskan komitmen perkuat ekosistem sastra Indonesia lewat talenta, komunitas, penerjema...
Basra Gym Buka di Bandung, Gym Keluarga Berkonsep Muslim
Basra Gym Muslim Family Fitness Centre dibuka di Bandung (26 Sept 2026), menawarkan fasilitas ramah keluarga...