Gaya Hidup

Koster Tetapkan Batas: Semua Papan Nama di Bali Wajib Aksara Bali hingga Apr 2027

Bagikan:
Papan nama di Bali dengan aksara Bali dan huruf Latin di tepi jalan

Denpasar. Gubernur Bali I Wayan Koster memberi tenggat hingga akhir April 2027 bagi pelaku usaha, kantor, dan pengelola fasilitas publik untuk memasang aksara Bali pada papan nama. Kebijakan ini dimaksudkan untuk melindungi identitas budaya dan merujuk pada Peraturan Gubernur No. 80/2018 tentang perlindungan dan penggunaan bahasa, aksara, dan sastra Bali.

Batas waktu dan cakupan aturan

Koster menegaskan batas akhir saat kunjungannya ke Desa Adat Pancasari, Buleleng, Sabtu lalu. Ia menyebutkan semua pihak harus sudah menggunakan aksara Bali pada papan nama sebelum tenggat waktu berakhir.

"I am giving everyone until the end of April 2027 at the latest. By then, all parties must be using Balinese script,"

Aturan ini mencakup papan nama tempat ibadah Hindu, lembaga adat, kantor pemerintah maupun swasta, jalan, fasilitas pariwisata, fasilitas publik, dan bangunan lain yang relevan.

Detail teknis dan pengecualian

Peraturan mengatur tata letak aksara Bali di atas huruf Latin dengan proporsi yang seimbang. Selain itu, pedoman provinsi menyebutkan latar belakang bergradasi merah-putih dengan huruf berwarna hitam untuk papan yang wajib memakai aksara Bali.

Penggunaan aksara Bali bersifat opsional untuk rumah ibadah agama lain, sehingga tidak diwajibkan bagi semua tempat ibadah selain Hindu.

  • Papan nama kantor pemerintah dan swasta
  • Fasilitas pariwisata seperti hotel dan objek wisata
  • Rumah makan, toko, dan pedagang kaki lima
  • Papan nama jalan dan fasilitas publik
  • Prasasti peresmian bangunan tertentu

Alasan pelestarian budaya

Koster menyatakan pemasangan aksara Bali bagian dari upaya memperkuat jati diri budaya pulau tersebut. Ia mencontohkan negara-negara yang masih mempertahankan sistem tulisan lokal, seperti China, India, Jepang, Korea Selatan, dan Rusia.

Menurutnya, jika masyarakat Bali sendiri tidak bertanggung jawab menjaga kelangsungan peradaban dan aksaranya, maka kesinambungan budaya itu terancam.

Imbauan dan langkah ke depan

Koster memberi apresiasi kepada pemerintah daerah, lembaga nasional, institusi pendidikan, hotel, restoran, mal, serta warga yang telah menerapkan aksara Bali. Namun ia juga mengimbau pihak yang belum patuh untuk segera menyesuaikan sebelum batas waktu.

Implementasi penuh akan menjadi tolok ukur komitmen bersama menjaga warisan budaya Bali bagi generasi mendatang.

Putri Anindya
Penulis
Putri Anindya

Editor gaya hidup yang menulis tentang tren, kesehatan, perjalanan, dan inspirasi kehidupan modern.

Berita Terkait