Lokal

Polres Pematangsiantar Tangkap Tiga Tersangka Kasus Sabu

Bagikan:
Ilustrasi penangkapan narkotika oleh polisi di Pematangsiantar

Pematangsiantar — Polres Pematangsiantar menangkap tiga orang dalam penggerebekan terkait peredaran sabu-sabu pada 24-25 September. Tersangka adalah FAP (35), TW (29) dan H (42), ditangkap di lokasi berbeda setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat.

Penangkapan berdasarkan laporan warga

Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap FAP pada Jumat, 25 September pukul 19.00 di pinggir Jalan Volley, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat. Sekitar satu jam kemudian, tim menangkap TW di depan rumah di Jalan Pane, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur.

Sebelumnya, pada Kamis, 24 September pukul 21.45, polisi telah menangkap H saat duduk di atas sepeda motor di parkiran Purnama Raya Guest House, Jalan Handayani, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari.

Barang bukti yang disita

Polisi menyita sejumlah bukti dari ketiga tersangka. Dari FAP ditemukan satu bungkus plastik hijau berisi empat paket sabu seberat 2,58 gram yang jatuh ke tanah saat FAP ditangkap, serta satu unit ponsel merek Oppo warna biru.

Dari TW disita satu unit iPhone warna hijau, uang tunai Rp 1.300.000, serta tujuh paket sabu seberat 2,66 gram yang ditemukan di dalam akuarium dan tumpukan pasir di dekat rumah ketika polisi memeriksa doorsmeer yang disebut TW.

Sementara dari H ditemukan satu bungkus rokok yang berisi plastik klip sabu seberat 1,45 gram yang sempat dilempar ke tanah, serta satu unit ponsel merek Realme.

Pengakuan tersangka dan pengembangan penyidikan

Dalam interogasi, masing-masing tersangka mengaku kepemilikan barang bukti. FAP menyatakan sabu diperoleh dari seseorang berinisial W yang berdomisili di Jalan Pane, Pematangsiantar. TW mengaku menerima barang dari pria berinisial J yang tinggal di Jalan Mencirim, Medan. H menyebut mendapatkan sabu dari pria berinisial C di Sionggang, Kabupaten Simalungun.

Tim Sat Resnarkoba telah mencari C di Sionggang namun belum berhasil menemukannya. Ketiga tersangka selanjutnya dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Proses hukum

Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menyampaikan bahwa ketiga tersangka kini ditahan untuk pemeriksaan lanjutan dan proses hukum.

"Tersangka FAP, TW dan H sudah dalam penahanan untuk melakukan pemeriksaan dan memproses dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,"

Penindakan ini merupakan lanjutan upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika di wilayah Pematangsiantar dan sekitarnya. Proses penyidikan akan terus berjalan sambil polisi melakukan pengembangan untuk mencari pemasok yang disebut para tersangka.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait