Polres Pematangsiantar Tangkap Tiga Tersangka Kasus Sabu
Pematangsiantar — Polres Pematangsiantar menangkap tiga orang dalam penggerebekan terkait peredaran sabu-sabu pada 24-25 September. Tersangka adalah FAP (35), TW (29) dan H (42), ditangkap di lokasi berbeda setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat.
Penangkapan berdasarkan laporan warga
Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap FAP pada Jumat, 25 September pukul 19.00 di pinggir Jalan Volley, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat. Sekitar satu jam kemudian, tim menangkap TW di depan rumah di Jalan Pane, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur.
Sebelumnya, pada Kamis, 24 September pukul 21.45, polisi telah menangkap H saat duduk di atas sepeda motor di parkiran Purnama Raya Guest House, Jalan Handayani, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Barang bukti yang disita
Polisi menyita sejumlah bukti dari ketiga tersangka. Dari FAP ditemukan satu bungkus plastik hijau berisi empat paket sabu seberat 2,58 gram yang jatuh ke tanah saat FAP ditangkap, serta satu unit ponsel merek Oppo warna biru.
Dari TW disita satu unit iPhone warna hijau, uang tunai Rp 1.300.000, serta tujuh paket sabu seberat 2,66 gram yang ditemukan di dalam akuarium dan tumpukan pasir di dekat rumah ketika polisi memeriksa doorsmeer yang disebut TW.
Sementara dari H ditemukan satu bungkus rokok yang berisi plastik klip sabu seberat 1,45 gram yang sempat dilempar ke tanah, serta satu unit ponsel merek Realme.
Pengakuan tersangka dan pengembangan penyidikan
Dalam interogasi, masing-masing tersangka mengaku kepemilikan barang bukti. FAP menyatakan sabu diperoleh dari seseorang berinisial W yang berdomisili di Jalan Pane, Pematangsiantar. TW mengaku menerima barang dari pria berinisial J yang tinggal di Jalan Mencirim, Medan. H menyebut mendapatkan sabu dari pria berinisial C di Sionggang, Kabupaten Simalungun.
Tim Sat Resnarkoba telah mencari C di Sionggang namun belum berhasil menemukannya. Ketiga tersangka selanjutnya dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Proses hukum
Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring menyampaikan bahwa ketiga tersangka kini ditahan untuk pemeriksaan lanjutan dan proses hukum.
"Tersangka FAP, TW dan H sudah dalam penahanan untuk melakukan pemeriksaan dan memproses dengan mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,"
Penindakan ini merupakan lanjutan upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika di wilayah Pematangsiantar dan sekitarnya. Proses penyidikan akan terus berjalan sambil polisi melakukan pengembangan untuk mencari pemasok yang disebut para tersangka.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
495 Siswa Terdampak Dugaan Keracunan MBG di Berastagi
495 siswa Berastagi terdampak dugaan keracunan MBG; 99 rekening bantuan tertahan karena NIK bermasalah. PDI...
Semarak CFD Langsa Ramai, Momentum Peringati Hari Badak Sedunia
Ribuan warga memadati CFD Lapangan Merdeka Langsa pada 4 Oktober; acara juga dipakai untuk kampanye pelestar...
Kejurda Pickleball Aceh 2026 Digelar untuk Raih Pengakuan KONI
Kejurda Pickleball Aceh 2026 digelar di Distanbun untuk kembangkan olahraga dan penuhi syarat pengakuan KONI...
Pendaftaran Calon Ketua PWI Aceh Dibuka 5–24 Oktober 2026
Pendaftaran Bakal Calon Ketua PWI Aceh dan DKP periode 2026–2031 dibuka 5–24 Oktober 2026; syarat dukungan m...
Banda Aceh Dirikan Pos Pengawasan Syariat di Titik Nol dan Ulee Lheue
Banda Aceh mendirikan dua pos pengawasan Satpol PP-WH di Titik Nol Kutaraja dan Ulee Lheue untuk pengawasan...
Progres Pembangunan Jembatan Sungai Siabu di Palas Baru 30%, Dinas Yakin Rampung
Pembangunan Jembatan Sungai Siabu di Padanglawas baru 30% fisik, namun Dinas PUTR menyatakan dengan material...