Prabowo: Under Invoicing hingga Penyelundupan Rugikan Negara
Presiden Prabowo Subiantounder invoicing, transfer pricing, dan penyelundupan menyebabkan kebocoran kekayaan negara. Pernyataan itu disampaikan pada Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin, 20 Juli 2026. Menurutnya, kebocoran ini mendistorsi perekonomian dan merugikan kepentingan rakyat.
Penyebab kebocoran kekayaan
Presiden menyebut beberapa praktik perdagangan internasional sebagai penyebab utama keluarnya kekayaan dari dalam negeri. Ia mencontohkan under invoicing yang membuat nilai barang dilaporkan lebih rendah dari transaksi sebenarnya. Praktik ini, bersama transfer pricing dan penyelundupan, dinilai mengalirkan kekayaan secara signifikan ke luar negeri.
"Terjadi distorsi terhadap perekonomian kita. Mengalir keluar kekayaan kita secara signifikan, ribuan triliun, ratusan miliar dolar setiap tahunnya karena praktik-praktik under invoicing."
Apa itu under invoicing?
Under invoicing adalah manipulasi dokumen perdagangan internasional. Dalam praktik ini, importir atau eksportir sengaja melaporkan nilai barang lebih rendah dibandingkan harga transaksi sebenarnya. Tujuannya umumnya untuk mengurangi beban pajak atau mengalihkan keuntungan ke luar negeri.
Dampak pada pasokan dan tata kelola
Presiden juga menyinggung dampak lain yang menunjukkan masalah tata kelola. Ia menyoroti kasus kelangkaan minyak goreng, padahal Indonesia adalah produsen kelapa sawit terbesar dunia. Menurutnya, ketidaksesuaian pasokan ini menunjukkan persoalan mendasar dalam pengelolaan sumber daya nasional.
"Negara penghasil kelapa sawit terbesar di dunia sempat berminggu-minggu hilang minyak goreng. Ini jelas sesuatu yang tidak masuk akal."
Data dan mandat pemerintah
Prabowo menyatakan data mengenai kebocoran kekayaan itu tidak hanya berasal dari pemerintah. Ia mengutip lembaga internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa, sebagai salah satu rujukan. Pernyataan ini menegaskan bahwa masalah tersebut sudah diketahui oleh komunitas global dan pelaku ekonomi, baik di dalam maupun luar negeri.
Presiden menegaskan pemerintah mendapat mandat untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Berbagai langkah pembenahan tata kelola ekonomi terus dilakukan agar kekayaan alam dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Jika praktik-praktik tersebut dibiarkan, kata Prabowo, nasib bangsa bisa terancam karena aliran kekayaan yang terus keluar dari negara. Pemerintah berkomitmen memperbaiki pengawasan dan aturan untuk menutup kebocoran itu.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
MUI Gelar Kongres Umat Islam Indonesia ke-8, Presiden Dijadwalkan Hadir
MUI menggelar KUII ke-8 pada 24-26 Juli 2026 di Jakarta; Presiden Prabowo dijadwalkan membuka acara yang dii...
Hari Anak Nasional: Menteri Imipas dan KSP Kunjungi LPKA Tangerang
Menteri Imipas Agus Andrianto dan KSP Dudung kunjungi LPKA Tangerang pada 21 Juli 2026 untuk menyapa anak bi...
DPR Minta Penanganan Febrie Adriansyah Transparan dan Setara
Ketua DPR minta penanganan kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dilakukan transparan, dihormati prosesny...
Polri Ungkap Korupsi Pembiayaan Batu Bara, Kerugian Rp38,9 Miliar
Polri ungkap dugaan korupsi pembiayaan pengadaan batu bara 2019–2020; BPK hitung kerugian negara Rp38,9 mili...
DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang
DPR mengesahkan RUU PFII menjadi Undang-Undang pada 21 Juli 2026; aturan ini ditujukan untuk menarik investa...
Menteri ESDM Ungkap Potensi Penurunan Harga BBM Pertamax
Menteri ESDM Bahlil menyatakan potensi penurunan harga Pertamax akan diputuskan setelah kajian dan rapat den...