Lokal

FSPMI Minta UMP Sumut 2027 Naik 8–10%: Penjelasan Hitungan dan Ancaman Aksi

Bagikan:
Ilustrasi demonstrasi buruh menuntut kenaikan upah di Sumatera Utara

Medan, 26 Oktober 2026 — Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) Sumatera Utara mendesak Gubernur Sumut menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut 2027 sebesar 8–10 persen. Tuntutan itu diajukan saat pernyataan pers di Medan, dengan alasan mengacu pada regulasi PP 49 Tahun 2026 dan kebutuhan hidup layak (KHL) buruh.

Tuntutan konkret dan angka yang diminta

DPW FSPMI Sumut mematok angka konkret. Saat ini UMP Sumut 2026 tercatat Rp3.228.971. Organisasi buruh menuntut kenaikan minimal menjadi Rp3.528.000, atau sekitar 10 persen.

Dasar perhitungan: PP 49 dan KHL

Ketua DPW FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo, menyatakan tuntutan bukan sekadar angka tanpa dasar. Menurutnya, perhitungan mengacu pada PP 49 Tahun 2026 dan penyesuaian berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak buruh.

"Tuntutan UMP Sumut 10 persen itu kami hitung sesuai PP 49 Tahun 2026, dan kami tambahkan KHL buruh. Jadi kita minta Pak Gubsu hari ini dapat menyahuti tuntutan kaum buruh di Sumut,"

Willy memaparkan mekanisme PP 49. Kenaikan UMP dihitung dari inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, lalu dikalikan faktor indeks (alfa). Rentang alfa yang disepakati dewan pengupahan berada di angka 0,5 sampai 0,9.

Alfa tertinggi masih dinilai belum memadai

DPW FSPMI mendesak penggunaan alfa tertinggi yaitu 0,9. Namun Willy mengatakan, jika hanya mengikuti formula PP 49 dengan alfa 0,9, kenaikan UMP Sumut diperkirakan hanya sekitar 7 persen.

"Seandainya hanya mengikuti regulasi, kenaikan hanya 7 persen. Kami menuntut 10 persen dengan hitungan KHL harus 100 persen sebagai pembagi,"

Ia menambahkan bahwa perhitungan regulasi saat ini hanya menggambarkan 96 persen KHL. Bila KHL dihitung 100 persen, menurut Willy, kenaikan UMP 2027 berpotensi mencapai target 8–10 persen.

Seruan kesatuan dan rencana aksi

Willy berharap unsur buruh dalam dewan pengupahan bersatu suara, begitu pula unsur pemerintah. Ia mengingatkan bahwa jika dewan pengupahan tetap berpegang pada PP 49 tanpa penyesuaian KHL, kenaikan UMP 2027 berisiko lebih rendah dibandingkan kenaikan 2026 yang mencapai 7,9 persen.

"Maka tuntutan FSPMI Sumut tegas, hitungan UMP Sumut harus mengacu pada perhitungan KHL buruh Sumut 100 persen,"

Selain tuntutan, DPW FSPMI Sumut menyiapkan aksi unjuk rasa awal atau pertengahan November 2026. Aspirasi akan dibawa langsung ke kantor Gubernur Sumut dengan harapan pihak pemerintah dapat menerima dan menanggapi suara buruh.

Jika proses penetapan tetap mengacu ketat pada PP 49 tanpa penyesuaian KHL, buruh khawatir kenaikan UMP tidak mampu menjawab kebutuhan hidup yang kian meningkat di Sumut.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait