Lokal

Terdakwa Indra Nasution Diduga Perantara Jual Beli Sabu di Medan

Bagikan:
Ilustrasi penangkapan terkait kasus narkotika di Medan

Medan — Indra Nasution alias Igun didakwa menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu setelah ditangkap polisi yang menyamar sebagai pembeli di Jalan Mesjid Gang Pasar, Kelurahan Helvetia, Medan. Peristiwa ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum pada sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (26/10).

Penangkapan dan barang bukti

Jaksa menyatakan Indra membawa empat bungkus plastik berisi sabu dengan berat bersih 0,61 gram saat ditangkap. Penangkapan terjadi saat dua anggota polisi berpakaian sipil memesan narkoba dan menangkap terdakwa saat hendak menyerahkan barang bukti.

"Sekitar pukul 18.00 WIB, dua anggota kepolisian yang menyamar sebagai pembeli kemudian memesan sabu senilai Rp100 ribu kepada terdakwa,"

Petugas juga menemukan uang tunai Rp31 ribu di saku belakang kiri celana terdakwa pada saat penggeledahan.

Awal peristiwa dan pengakuan

Menurut dakwaan, Indra sebelumnya bertemu dengan Lailan Panggabean di rumahnya di Jalan Pasar I Tengah, Kelurahan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan, untuk membeli sabu seberat satu gram seharga Rp350.000. Jaksa menyebut terdakwa mengaku memperoleh narkotika itu dari Lailan setelah diinterogasi oleh penyidik.

"Setelah diinterogasi, terdakwa mengakui memperoleh narkotika jenis sabu dari Lailan Panggabean,"

Berbekal pengakuan itu, polisi kemudian mendatangi rumah Lailan. Sekitar pukul 19.00 WIB petugas menangkap Lailan dan mengamankan beberapa barang bukti dari rumahnya.

  • Uang tunai sebesar Rp42.000
  • Sepuluh klip plastik kosong
  • Dua alat hisap sabu

Dakwaan dan potensi hukuman

Jaksa menjerat Indra dengan dakwaan melanggar Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta aturan penyesuaian dalam KUHP baru. Dalam dakwaan juga disebutkan Indra memperoleh keuntungan sekitar Rp120.000 untuk setiap gram sabu yang dijualnya.

"Atas perbuatannya, Indra Nasution alias Igun terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,"

Persidangan berlanjut di Pengadilan Negeri Medan untuk memeriksa bukti dan saksi. Perkara ini menjadi perhatian karena melibatkan proses penyamaran aparat dan penangkapan dua tersangka di lokasi berbeda.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait