Terdakwa Indra Nasution Diduga Perantara Jual Beli Sabu di Medan
Medan — Indra Nasution alias Igun didakwa menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu setelah ditangkap polisi yang menyamar sebagai pembeli di Jalan Mesjid Gang Pasar, Kelurahan Helvetia, Medan. Peristiwa ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum pada sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (26/10).
Penangkapan dan barang bukti
Jaksa menyatakan Indra membawa empat bungkus plastik berisi sabu dengan berat bersih 0,61 gram saat ditangkap. Penangkapan terjadi saat dua anggota polisi berpakaian sipil memesan narkoba dan menangkap terdakwa saat hendak menyerahkan barang bukti.
"Sekitar pukul 18.00 WIB, dua anggota kepolisian yang menyamar sebagai pembeli kemudian memesan sabu senilai Rp100 ribu kepada terdakwa,"
Petugas juga menemukan uang tunai Rp31 ribu di saku belakang kiri celana terdakwa pada saat penggeledahan.
Awal peristiwa dan pengakuan
Menurut dakwaan, Indra sebelumnya bertemu dengan Lailan Panggabean di rumahnya di Jalan Pasar I Tengah, Kelurahan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan, untuk membeli sabu seberat satu gram seharga Rp350.000. Jaksa menyebut terdakwa mengaku memperoleh narkotika itu dari Lailan setelah diinterogasi oleh penyidik.
"Setelah diinterogasi, terdakwa mengakui memperoleh narkotika jenis sabu dari Lailan Panggabean,"
Berbekal pengakuan itu, polisi kemudian mendatangi rumah Lailan. Sekitar pukul 19.00 WIB petugas menangkap Lailan dan mengamankan beberapa barang bukti dari rumahnya.
- Uang tunai sebesar Rp42.000
- Sepuluh klip plastik kosong
- Dua alat hisap sabu
Dakwaan dan potensi hukuman
Jaksa menjerat Indra dengan dakwaan melanggar Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang‑Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta aturan penyesuaian dalam KUHP baru. Dalam dakwaan juga disebutkan Indra memperoleh keuntungan sekitar Rp120.000 untuk setiap gram sabu yang dijualnya.
"Atas perbuatannya, Indra Nasution alias Igun terancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,"
Persidangan berlanjut di Pengadilan Negeri Medan untuk memeriksa bukti dan saksi. Perkara ini menjadi perhatian karena melibatkan proses penyamaran aparat dan penangkapan dua tersangka di lokasi berbeda.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Verifikasi PUG Aceh 2025: IPG 93,11 Melampaui Rata-Rata Nasional
Pj Sekda Aceh pimpin verifikasi PUG 2025 di Banda Aceh; IPG Aceh naik ke 93,11 dan melampaui rata-rata nasio...
TPAK Perempuan Aceh 45,5%: Perhatian pada Kesehatan Psikososial
TPAK perempuan Aceh 45,50% (Februari 2026); tekanan psikososial dan perlindungan kerja perlu diperkuat untuk...
Wabup Aceh Besar Serukan Disiplin Lalu Lintas saat Operasi Patuh 2026
Wabup Aceh Besar ajak warga tingkatkan disiplin lalu lintas saat Operasi Patuh Seulawah 2026 berlangsung 26...
Kejari Medan Kembalikan Berkas Ledakan, Jalan Dairi Dipersoalkan
Kejari Medan kembalikan berkas ledakan rumah ke penyidik (status P-19); Distrik Dairi soal proyek jalan; ban...
Porprovsu 2026 Ditunda ke 1-9 Desember, Alasan Belum Jelas
Porprovsu 2026 bergeser ke 1-9 Desember, KONI Sumut belum merinci alasan dan kesiapan anggaran meski menyata...
FSPMI Minta UMP Sumut 2027 Naik 8–10%: Penjelasan Hitungan dan Ancaman Aksi
DPW FSPMI Sumut minta UMP Sumut 2027 naik 8–10% dengan dasar PP 49 dan KHL; ancam unjuk rasa awal November 2...