Lokal

Sekda Simalungun: Kas Daerah Tidak Kosong, RKUD Hampir Rp450 Miliar

Bagikan:
Sekda Mixnon Andreas Simamora memberikan klarifikasi di Kantor Bupati Simalungun

PAMATANG RAYA — Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun, Mixnon Andreas Simamora, SIP, MSi, mewakili Bupati, menegaskan bahwa kabar kas daerah kosong tidak benar. Pernyataan itu disampaikan pada Senin (26/10/2026) di Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Sumatera Utara. Mixnon didampingi Kadis Kominfo Akbar Putra Siregar dan Sekretaris BPKPD Rusli Harahap saat menjawab pertanyaan wartawan.

Klarifikasi saldo RKUD

Sekda menjelaskan hasil pengecekan menunjukkan saldo Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) hampir mencapai Rp450 miliar. Ia menilai kabar yang menyebut kas Pemkab kosong sebagai informasi tidak berdasar.

"Kas Keuangan Pemkab Simalungun tidak kosong, artinya uang tidak ada. Sudah kita lakukan pengecekan di kas, dalam Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) hampir mencapai Rp 450 milyar."

Penjelasan tersebut dimaksudkan untuk meredam kekhawatiran publik dan memberikan data riil terkait kondisi keuangan daerah.

TPP dan mekanisme pembayaran

Mixnon menekankan bahwa kebijakan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tidak terkait dengan kondisi kas. Pembayaran TPP bergantung pada disiplin dan penilaian kinerja setiap pegawai.

"TPP itu terkait dengan disiplin pegawai. Bagi yang tidak hadir dan tidak melaporkan kinerjanya setiap hari akan kita hentikan atau kita kurangi."

Ia menambahkan bahwa proses pembayaran mengikuti evaluasi dan standar, sehingga bukan alasan untuk menyebarkan isu kas kosong.

Sistem SIPD dan transparansi pengelolaan

Pemkab Simalungun menggunakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk seluruh pengelolaan keuangan. Melalui sistem ini, transaksi dapat dipantau secara transparan oleh pihak internal maupun Kementerian Dalam Negeri.

"Pemerintah kabupaten maupun kota tidak bisa berbohong, karena sudah memakai aplikasi SIPD. Menteri Dalam Negeri pun bisa mengetahui berapa yang masuk dalam RKUD termasuk sumbernya."

Mixnon menyatakan bahwa penarikan dana harus didukung dokumen sah dan sumber dana yang jelas. Transfer kepada pihak ketiga hanya dilakukan jika terdapat kontrak yang sah dengan pemerintah daerah.

  • Dokumen pertanggungjawaban (SPJ) harus lengkap.
  • Sumber dana harus jelas dan tervalidasi.
  • Kontrak yang sah diperlukan untuk pembayaran pihak ketiga.

Imbauan kepada publik

Di akhir keterangan, Sekda mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat menerima informasi, khususnya dari media sosial. Ia mendorong warga yang meragukan kondisi keuangan daerah untuk langsung mengonfirmasi kepada instansi terkait.

"Kalau ada informasi atau isu yang didengar, agar lihat sumbernya dari mana. Kalau ada keraguan, silakan bertanya kepada pemerintah, termasuk media pun, pemerintah pasti akan merespon."

Mixnon juga menyebutkan adanya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Dinas Kominfo sebagai saluran resmi untuk memperoleh data dan klarifikasi.

Dengan penjelasan tersebut, Pemkab menegaskan komitmen pada keterbukaan informasi publik dan tata kelola keuangan yang sesuai aturan.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait