JPU Tuntut Hukuman Mati terhadap DH atas Pembunuhan Anak di Paluta
Padang Lawas Utara — Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara menuntut hukuman mati terhadap terdakwa DH dalam sidang tindak pidana pembunuhan seorang anak di Kecamatan Padang Bolak. Tuntutan disampaikan pada sidang yang digelar secara daring, Kamis, 9 Juli 2026, dengan alasan tindakan terdakwa dinilai sangat kejam dan berdampak luas pada ketenteraman masyarakat.
Tuntutan dan dasar hukum
Jaksa menilai perbuatan DH memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023
Kronologi kejadian
Peristiwa terjadi pada Minggu, 21 Desember lalu, sekitar pukul 03.00 WIB di Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara. Menurut dakwaan, DH merencanakan dan melaksanakan aksi yang mengakibatkan meninggalnya korban berinisial IKH. Jaksa menyatakan bahwa tindakan itu dilakukan dengan niat jahat sehingga berujung pada kematian korban.
Proses persidangan
Pembacaan tuntutan berlangsung setelah pemeriksaan saksi dan bukti dinyatakan selesai. Proses tersebut dilakukan sesuai ketentuan Pasal 235 ayat (1) KUHAP. Selanjutnya, terdakwa atau penasihat hukumnya diberi kesempatan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.
Reaksi keluarga
Orang tua korban, Herman Harahap, menyatakan rasa syukur dan berharap putusan pengadilan sesuai tuntutan jaksa. Ia menyambut positif langkah Kejaksaan dalam menuntut pidana maksimal bagi pelaku.
"Saya selaku orang tua korban sangat berterima kasih kepada kejaksaan yang telah menuntut terdakwa dengan tuntutan mati. Kejaksaan benar-benar berpihak pada keadilan anak kami."
Herman berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya agar korban mendapatkan keadilan dan agar peristiwa serupa tidak terulang pada anak-anak lain.
Implikasi dan langkah berikutnya
Tuntutan hukuman mati menjadi tahap awal dalam proses tuntutan pidana yang berlanjut pada sidang pembelaan. Putusan akhir ada pada majelis hakim yang akan menimbang bukti, keterangan saksi, dan pembelaan terdakwa. Kasus ini juga membuka kembali perhatian publik terhadap perlindungan anak dan penegakan hukum atas tindak kekerasan berakibat fatal.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Dinas SDA Sumut Dituding Kondisikan Tender Aek Badiri Rp29 Miliar
Dinas SDA Sumut dituding mengondisikan tender Perkuatan Anak Sungai Aek Badiri Rp29 miliar; hanya satu penaw...
Peringatan Maulid Nabi di Sabang Ajak Hidupkan Akhlak dan Sunnah
Peringatan Maulid Nabi di Sabang (25/8) mendorong warga menghidupkan akhlak dan Sunnah Rasulullah dalam kehi...
Bhabinkamtibmas Siantar Terima Piagam Penghargaan atas Juara MTQ
Aipda Fadlan Fahmi, Bhabinkamtibmas Siantar, menerima piagam juara 1 MTQ dari Plt Camat pada apel di Kantor...
USU Bantu Warga Tapteng Pulihkan Ekonomi lewat Ayam Petelur
Dosen USU gelar PKM di Lopian, Tapteng untuk bantu warga pasca-banjir kembangkan usaha ayam petelur skala ru...
Kapolres Simalungun Imbau Warga Cegah Karhutla Agustus–September 2026
Kapolres Simalungun imbau warga cegah dan lapor dini jika menemukan titik api pada Agustus–September 2026.
USU Ajarkan Pembuatan Pupuk Organik Domba di Terusan Tengah
Dosen USU melatih petani-peternak di Terusan Tengah (22/8) mengolah limbah domba jadi pupuk organik untuk pe...