JPU Tuntut Hukuman Mati terhadap DH atas Pembunuhan Anak di Paluta
Padang Lawas Utara — Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara menuntut hukuman mati terhadap terdakwa DH dalam sidang tindak pidana pembunuhan seorang anak di Kecamatan Padang Bolak. Tuntutan disampaikan pada sidang yang digelar secara daring, Kamis, 9 Juli 2026, dengan alasan tindakan terdakwa dinilai sangat kejam dan berdampak luas pada ketenteraman masyarakat.
Tuntutan dan dasar hukum
Jaksa menilai perbuatan DH memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023
Kronologi kejadian
Peristiwa terjadi pada Minggu, 21 Desember lalu, sekitar pukul 03.00 WIB di Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara. Menurut dakwaan, DH merencanakan dan melaksanakan aksi yang mengakibatkan meninggalnya korban berinisial IKH. Jaksa menyatakan bahwa tindakan itu dilakukan dengan niat jahat sehingga berujung pada kematian korban.
Proses persidangan
Pembacaan tuntutan berlangsung setelah pemeriksaan saksi dan bukti dinyatakan selesai. Proses tersebut dilakukan sesuai ketentuan Pasal 235 ayat (1) KUHAP. Selanjutnya, terdakwa atau penasihat hukumnya diberi kesempatan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.
Reaksi keluarga
Orang tua korban, Herman Harahap, menyatakan rasa syukur dan berharap putusan pengadilan sesuai tuntutan jaksa. Ia menyambut positif langkah Kejaksaan dalam menuntut pidana maksimal bagi pelaku.
"Saya selaku orang tua korban sangat berterima kasih kepada kejaksaan yang telah menuntut terdakwa dengan tuntutan mati. Kejaksaan benar-benar berpihak pada keadilan anak kami."
Herman berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya agar korban mendapatkan keadilan dan agar peristiwa serupa tidak terulang pada anak-anak lain.
Implikasi dan langkah berikutnya
Tuntutan hukuman mati menjadi tahap awal dalam proses tuntutan pidana yang berlanjut pada sidang pembelaan. Putusan akhir ada pada majelis hakim yang akan menimbang bukti, keterangan saksi, dan pembelaan terdakwa. Kasus ini juga membuka kembali perhatian publik terhadap perlindungan anak dan penegakan hukum atas tindak kekerasan berakibat fatal.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
DPR Dukung PRSU 50 Masuk Kalender Event Nasional
Komisi VII DPR RI mendukung PRSU ke-50 agar masuk kalender event nasional untuk memperkuat promosi budaya, p...
DLH Padanglawas Ubah Sampah Jadi Batako dan Pupuk
DLH Padanglawas menggunakan mesin pengolahan sampah di TPST Nagargar untuk menghasilkan batako dan pupuk dar...
Telkomsel Umumkan 6 Pemenang Beasiswa TEY, Lolos ke Perguruan Negeri
Telkomsel mengumumkan enam pemenang beasiswa TEY pada 9 Juli 2026; program mendukung siswa SMA berprestasi m...
Medan Terapkan QRESTO untuk Digitalisasi Pajak Restoran
Pemko Medan luncurkan QRESTO untuk memisahkan pajak otomatis pada tiap transaksi restoran, tingkatkan transp...
Imigrasi Tetapkan Keude Geudong sebagai Gampong Binaan untuk Cegah TPPO
Imigrasi Lhokseumawe menetapkan Gampong Keude Geudong sebagai Gampong Binaan untuk memperkuat pengawasan dan...
Angin Kencang Rusak Toko dan Rumah di Samudera, Aceh Utara
Angin kencang 8 Juli merusak atap beberapa toko dan rumah di Gampong Keude Geudong, Kecamatan Samudera; tida...