JPU Tuntut Hukuman Mati terhadap DH atas Pembunuhan Anak di Paluta
Padang Lawas Utara — Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara menuntut hukuman mati terhadap terdakwa DH dalam sidang tindak pidana pembunuhan seorang anak di Kecamatan Padang Bolak. Tuntutan disampaikan pada sidang yang digelar secara daring, Kamis, 9 Juli 2026, dengan alasan tindakan terdakwa dinilai sangat kejam dan berdampak luas pada ketenteraman masyarakat.
Tuntutan dan dasar hukum
Jaksa menilai perbuatan DH memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023
Kronologi kejadian
Peristiwa terjadi pada Minggu, 21 Desember lalu, sekitar pukul 03.00 WIB di Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara. Menurut dakwaan, DH merencanakan dan melaksanakan aksi yang mengakibatkan meninggalnya korban berinisial IKH. Jaksa menyatakan bahwa tindakan itu dilakukan dengan niat jahat sehingga berujung pada kematian korban.
Proses persidangan
Pembacaan tuntutan berlangsung setelah pemeriksaan saksi dan bukti dinyatakan selesai. Proses tersebut dilakukan sesuai ketentuan Pasal 235 ayat (1) KUHAP. Selanjutnya, terdakwa atau penasihat hukumnya diberi kesempatan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.
Reaksi keluarga
Orang tua korban, Herman Harahap, menyatakan rasa syukur dan berharap putusan pengadilan sesuai tuntutan jaksa. Ia menyambut positif langkah Kejaksaan dalam menuntut pidana maksimal bagi pelaku.
"Saya selaku orang tua korban sangat berterima kasih kepada kejaksaan yang telah menuntut terdakwa dengan tuntutan mati. Kejaksaan benar-benar berpihak pada keadilan anak kami."
Herman berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya agar korban mendapatkan keadilan dan agar peristiwa serupa tidak terulang pada anak-anak lain.
Implikasi dan langkah berikutnya
Tuntutan hukuman mati menjadi tahap awal dalam proses tuntutan pidana yang berlanjut pada sidang pembelaan. Putusan akhir ada pada majelis hakim yang akan menimbang bukti, keterangan saksi, dan pembelaan terdakwa. Kasus ini juga membuka kembali perhatian publik terhadap perlindungan anak dan penegakan hukum atas tindak kekerasan berakibat fatal.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Wawali Sabang Hadiri HUT ke-27 Bireuen, Ajak Perkuat Kerja Sama Antar Daerah
Wawali Sabang Suradji Junus menghadiri HUT ke-27 Bireuen (12/10), menyampaikan harapan peningkatan pembangun...
Aceh Besar Dukung PKM UIN Ar-Raniry, 517 Mahasiswa Turun
Pemkab Aceh Besar bahas PKM UIN Ar-Raniry melibatkan 517 mahasiswa di Lhoknga dan Leupung, mulai 22 Oktober...
Bupati Aceh Besar Tekankan Pelestarian Bahasa Aceh di Festival 2026
Bupati Aceh Besar minta peran bersama menjaga bahasa Aceh dan mendorong perlindungan hak budaya seperti kuah...
Kecelakaan di Simalungun: 5 Luka, Ibu Hamil Alami Keguguran
Kecelakaan di Jalan Medan Km 20-21, Simalungun, menewaskan tidak ada korban jiwa; lima penumpang luka dan se...
Wesly Silalahi Hadiri Ibadah Utus-Sambut di GPIB Maranatha
Wali Kota Wesly Silalahi hadir dalam ibadah utus-sambut GPIB Maranatha, memberi penghargaan kepada pendeta l...
Alokasi Bantuan Bedah Rumah Sumut 2026 Melonjak Jadi 15.011 Unit
Pemprov Sumut meningkatkan alokasi bedah rumah 2026 menjadi 15.011 unit; pemda diminta segera lengkapi admin...