Lokal

JPU Tuntut Hukuman Mati terhadap DH atas Pembunuhan Anak di Paluta

Bagikan:
Sidang daring pembacaan tuntutan hukuman mati di Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara

Padang Lawas Utara — Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara menuntut hukuman mati terhadap terdakwa DH dalam sidang tindak pidana pembunuhan seorang anak di Kecamatan Padang Bolak. Tuntutan disampaikan pada sidang yang digelar secara daring, Kamis, 9 Juli 2026, dengan alasan tindakan terdakwa dinilai sangat kejam dan berdampak luas pada ketenteraman masyarakat.

Tuntutan dan dasar hukum

Jaksa menilai perbuatan DH memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023

Kronologi kejadian

Peristiwa terjadi pada Minggu, 21 Desember lalu, sekitar pukul 03.00 WIB di Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara. Menurut dakwaan, DH merencanakan dan melaksanakan aksi yang mengakibatkan meninggalnya korban berinisial IKH. Jaksa menyatakan bahwa tindakan itu dilakukan dengan niat jahat sehingga berujung pada kematian korban.

Proses persidangan

Pembacaan tuntutan berlangsung setelah pemeriksaan saksi dan bukti dinyatakan selesai. Proses tersebut dilakukan sesuai ketentuan Pasal 235 ayat (1) KUHAP. Selanjutnya, terdakwa atau penasihat hukumnya diberi kesempatan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

Reaksi keluarga

Orang tua korban, Herman Harahap, menyatakan rasa syukur dan berharap putusan pengadilan sesuai tuntutan jaksa. Ia menyambut positif langkah Kejaksaan dalam menuntut pidana maksimal bagi pelaku.

"Saya selaku orang tua korban sangat berterima kasih kepada kejaksaan yang telah menuntut terdakwa dengan tuntutan mati. Kejaksaan benar-benar berpihak pada keadilan anak kami."

Herman berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman seberat-beratnya agar korban mendapatkan keadilan dan agar peristiwa serupa tidak terulang pada anak-anak lain.

Implikasi dan langkah berikutnya

Tuntutan hukuman mati menjadi tahap awal dalam proses tuntutan pidana yang berlanjut pada sidang pembelaan. Putusan akhir ada pada majelis hakim yang akan menimbang bukti, keterangan saksi, dan pembelaan terdakwa. Kasus ini juga membuka kembali perhatian publik terhadap perlindungan anak dan penegakan hukum atas tindak kekerasan berakibat fatal.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait