PPAML Desak Polda Sumut Usut TPPU Tambang Emas Ilegal di Madina
Perkumpulan Pemuda Aktivis Mandailing Natal (PPAML) menggelar aksi di depan Polda Sumatera Utara, Kamis (9/7), menuntut penyelidikan tuntas atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga terkait pertambangan emas tanpa izin (PETI) di KM 2, Kecamatan Hutabargot, Kabupaten Mandailing Natal.
Aksi dan tuntutan utama
Dalam aksi tersebut PPAML menyorot dugaan aliran dana dan manfaat ekonomi yang dinikmati oleh pihak-pihak tertentu akibat aktivitas tambang emas ilegal. Massa meminta aparat penegak hukum menelusuri aset, aliran uang, dan siapa saja yang mendapatkan keuntungan dari kegiatan itu.
Kelompok ini juga menuntut penyelidikan atas dugaan kepemilikan lahan tambang yang dikaitkan dengan Ali Imran alias Kobol.
Permintaan konkret kepada aparat
Melalui keterangan tertulis yang disampaikan saat aksi, PPAML merinci beberapa permintaan kepada aparat penegak hukum. Mereka menegaskan proses hukum harus berjalan profesional dan objektif, namun tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
- Menelusuri dugaan TPPU yang terkait PETI di Hutabargot.
- Mengecek kepemilikan lahan yang dikaitkan dengan AL alias Kobol.
- Menelusuri aliran dana, aset, dan pihak-pihak yang memperoleh keuntungan.
- Memeriksa setiap pihak yang berdasarkan bukti patut diduga terkait aktivitas atau aliran dana hasil tambang ilegal.
Koordinasi penegak hukum
PPAML mendorong koordinasi antara Kepolisian, Kejaksaan, dan instansi lain, termasuk meminta keterlibatan PPATK bila diperlukan, untuk menelusuri transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan tambang ilegal.
Koordinator PPAML, Sarqawi, menekankan pentingnya alat bukti dalam proses hukum dan menyerukan tindakan tegas bila bukti ditemukan.
"Kami berharap agar Pak Kapolda Sumatera Utara memberikan atensi dan penindakan secara khusus kepada AL alias Kobol yang diduga telah menikmati dan memperkaya diri dari hasil TPPU yang mana telah merusak tatanan lingkungan di Kabupaten Mandailing Natal. Kita tunggu langkah Pak Kapolda apakah berani menindak mereka atau tidak; kalau tidak, kami akan kembali melakukan unjuk rasa dengan personel yang lebih banyak," tutup Sarqawi.
Konsekuensi dan langkah ke depan
PPAML menekankan bahwa dugaan PETI tidak hanya berdampak ekonomi, tetapi juga merusak lingkungan dan tata ruang di Madina. Mereka meminta penyidikan menyeluruh agar ada kepastian hukum dan perlindungan lingkungan.
Aksi ini menandai tekanan publik terhadap aparat agar segera menindaklanjuti dugaan kasus tersebut. Jika tidak ada respons yang memadai, PPAML telah mengancam akan kembali turun dengan massa yang lebih besar.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
DPR Dukung PRSU 50 Masuk Kalender Event Nasional
Komisi VII DPR RI mendukung PRSU ke-50 agar masuk kalender event nasional untuk memperkuat promosi budaya, p...
DLH Padanglawas Ubah Sampah Jadi Batako dan Pupuk
DLH Padanglawas menggunakan mesin pengolahan sampah di TPST Nagargar untuk menghasilkan batako dan pupuk dar...
Telkomsel Umumkan 6 Pemenang Beasiswa TEY, Lolos ke Perguruan Negeri
Telkomsel mengumumkan enam pemenang beasiswa TEY pada 9 Juli 2026; program mendukung siswa SMA berprestasi m...
Medan Terapkan QRESTO untuk Digitalisasi Pajak Restoran
Pemko Medan luncurkan QRESTO untuk memisahkan pajak otomatis pada tiap transaksi restoran, tingkatkan transp...
Imigrasi Tetapkan Keude Geudong sebagai Gampong Binaan untuk Cegah TPPO
Imigrasi Lhokseumawe menetapkan Gampong Keude Geudong sebagai Gampong Binaan untuk memperkuat pengawasan dan...
Angin Kencang Rusak Toko dan Rumah di Samudera, Aceh Utara
Angin kencang 8 Juli merusak atap beberapa toko dan rumah di Gampong Keude Geudong, Kecamatan Samudera; tida...