PPAML Desak Polda Sumut Usut TPPU Tambang Emas Ilegal di Madina
Perkumpulan Pemuda Aktivis Mandailing Natal (PPAML) menggelar aksi di depan Polda Sumatera Utara, Kamis (9/7), menuntut penyelidikan tuntas atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga terkait pertambangan emas tanpa izin (PETI) di KM 2, Kecamatan Hutabargot, Kabupaten Mandailing Natal.
Aksi dan tuntutan utama
Dalam aksi tersebut PPAML menyorot dugaan aliran dana dan manfaat ekonomi yang dinikmati oleh pihak-pihak tertentu akibat aktivitas tambang emas ilegal. Massa meminta aparat penegak hukum menelusuri aset, aliran uang, dan siapa saja yang mendapatkan keuntungan dari kegiatan itu.
Kelompok ini juga menuntut penyelidikan atas dugaan kepemilikan lahan tambang yang dikaitkan dengan Ali Imran alias Kobol.
Permintaan konkret kepada aparat
Melalui keterangan tertulis yang disampaikan saat aksi, PPAML merinci beberapa permintaan kepada aparat penegak hukum. Mereka menegaskan proses hukum harus berjalan profesional dan objektif, namun tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
- Menelusuri dugaan TPPU yang terkait PETI di Hutabargot.
- Mengecek kepemilikan lahan yang dikaitkan dengan AL alias Kobol.
- Menelusuri aliran dana, aset, dan pihak-pihak yang memperoleh keuntungan.
- Memeriksa setiap pihak yang berdasarkan bukti patut diduga terkait aktivitas atau aliran dana hasil tambang ilegal.
Koordinasi penegak hukum
PPAML mendorong koordinasi antara Kepolisian, Kejaksaan, dan instansi lain, termasuk meminta keterlibatan PPATK bila diperlukan, untuk menelusuri transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan tambang ilegal.
Koordinator PPAML, Sarqawi, menekankan pentingnya alat bukti dalam proses hukum dan menyerukan tindakan tegas bila bukti ditemukan.
"Kami berharap agar Pak Kapolda Sumatera Utara memberikan atensi dan penindakan secara khusus kepada AL alias Kobol yang diduga telah menikmati dan memperkaya diri dari hasil TPPU yang mana telah merusak tatanan lingkungan di Kabupaten Mandailing Natal. Kita tunggu langkah Pak Kapolda apakah berani menindak mereka atau tidak; kalau tidak, kami akan kembali melakukan unjuk rasa dengan personel yang lebih banyak," tutup Sarqawi.
Konsekuensi dan langkah ke depan
PPAML menekankan bahwa dugaan PETI tidak hanya berdampak ekonomi, tetapi juga merusak lingkungan dan tata ruang di Madina. Mereka meminta penyidikan menyeluruh agar ada kepastian hukum dan perlindungan lingkungan.
Aksi ini menandai tekanan publik terhadap aparat agar segera menindaklanjuti dugaan kasus tersebut. Jika tidak ada respons yang memadai, PPAML telah mengancam akan kembali turun dengan massa yang lebih besar.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Wawali Sabang Hadiri HUT ke-27 Bireuen, Ajak Perkuat Kerja Sama Antar Daerah
Wawali Sabang Suradji Junus menghadiri HUT ke-27 Bireuen (12/10), menyampaikan harapan peningkatan pembangun...
Aceh Besar Dukung PKM UIN Ar-Raniry, 517 Mahasiswa Turun
Pemkab Aceh Besar bahas PKM UIN Ar-Raniry melibatkan 517 mahasiswa di Lhoknga dan Leupung, mulai 22 Oktober...
Bupati Aceh Besar Tekankan Pelestarian Bahasa Aceh di Festival 2026
Bupati Aceh Besar minta peran bersama menjaga bahasa Aceh dan mendorong perlindungan hak budaya seperti kuah...
Kecelakaan di Simalungun: 5 Luka, Ibu Hamil Alami Keguguran
Kecelakaan di Jalan Medan Km 20-21, Simalungun, menewaskan tidak ada korban jiwa; lima penumpang luka dan se...
Wesly Silalahi Hadiri Ibadah Utus-Sambut di GPIB Maranatha
Wali Kota Wesly Silalahi hadir dalam ibadah utus-sambut GPIB Maranatha, memberi penghargaan kepada pendeta l...
Alokasi Bantuan Bedah Rumah Sumut 2026 Melonjak Jadi 15.011 Unit
Pemprov Sumut meningkatkan alokasi bedah rumah 2026 menjadi 15.011 unit; pemda diminta segera lengkapi admin...