DPR Tekankan TJSL Kawasan Industri Harus Beri Manfaat Nyata
DPR mendorong agar kewajiban Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) di kawasan industri tidak sekadar formalitas. Anggota Komisi VII DPR, Putra Nababan, menekankan program harus berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat sekitar saat Rapat Dengar Pendapat Panja RUU Kawasan Industri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Juni 2026.
Dorongan DPR untuk TJSL tepat sasaran
Putra Nababan menyatakan pengelolaan kawasan industri harus mampu membuka lapangan kerja dan mendorong perkembangan ekonomi daerah. Menurutnya, manfaat kehadiran kawasan industri tidak boleh hanya dinikmati pelaku usaha saja.
"Pengelolaan kawasan industri harus memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan rakyat melalui penciptaan lapangan kerja dan kontribusi pada ekonomi daerah,"
Ia juga mengingatkan praktik CSR yang selama ini sering direduksi menjadi kewajiban seremonial perusahaan. Untuk itu, Putra meminta agar pendekatan tersebut diubah melalui penguatan aturan dalam RUU.
"Masalahnya adalah CSR ini secara historis sering kali direduksi oleh korporasi,"
Penguatan regulasi dalam RUU Kawasan Industri
DPR mengusulkan RUU Kawasan Industri memuat ketentuan yang lebih tegas mengenai tanggung jawab sosial pengelola kawasan. Tujuannya agar manfaat investasi dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat setempat.
Pengaturan yang lebih kuat dinilai perlu untuk memastikan program pemberdayaan masyarakat tidak berhenti sebagai proyek jangka pendek atau laporan administratif semata.
Peran pemerintah dan pemantauan pelaksanaan
Pemerintah menegaskan bahwa tujuan kawasan industri bukan hanya menarik investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Kawasan industri juga wajib menciptakan dampak sosial positif bagi warga sekitar.
"Pelaksanaan program ini merupakan bagian dari tanggung jawab sosial dan lingkungan pengelola kawasan. Serta wajib dilaporkan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah,"
Pernyataan itu disampaikan oleh Tri Supondy, Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian. Ia menyebutkan pemerintah akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat di kawasan industri.
Penguatan ketentuan TJSL dalam RUU dinilai menjadi langkah penting untuk menjembatani kepentingan investasi dan kesejahteraan lokal. Pembahasan RUU berikutnya diharapkan memuat mekanisme pelaporan dan sanksi yang jelas agar manfaat investasi juga terasa oleh masyarakat di sekitar kawasan industri.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
DPR Minta Kuota Khusus untuk IKM di Setiap Kawasan Industri
DPR minta kuota minimum bagi IKM di setiap kawasan industri agar tidak tersingkir oleh industri besar dan me...
DPR Bahas Mitigasi Ketidakpastian Global, Stabilitas Ekonomi Prioritas
DPR menggelar rapat koordinasi pada 29 Juni 2026 untuk merancang mitigasi ketidakpastian global dan menjaga...
Puan Minta Pemerintah Aktifkan Protokol Perlindungan WNI Pasca Gempa
Puan Maharani minta pemerintah aktifkan protokol perlindungan WNI terkait gempa di Venezuela, Jepang, dan Ca...
Harganas 2026: Peran Ayah Kunci Hadapi Ancaman Digital Anak
Mendukbangga tekankan peran ayah sebagai kunci menjaga nilai keluarga dari dominasi digital, disampaikan saa...
BMKG Waspadai Bibit Siklon 96W: Hujan dan Gelombang Tinggi
BMKG memperingatkan bibit siklon 96W di Laut Filipina utara Papua, berisiko memicu hujan tiba-tiba dan gelom...
Harganas Ke-33 di Yogyakarta: Simbol Kembalinya Tentara ke Keluarga
Yogyakarta dipilih sebagai tuan rumah Harganas ke-33 karena simbol kembalinya tentara ke keluarga, pengingat...