DPR Tekankan TJSL Kawasan Industri Harus Beri Manfaat Nyata
DPR mendorong agar kewajiban Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) di kawasan industri tidak sekadar formalitas. Anggota Komisi VII DPR, Putra Nababan, menekankan program harus berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat sekitar saat Rapat Dengar Pendapat Panja RUU Kawasan Industri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Juni 2026.
Dorongan DPR untuk TJSL tepat sasaran
Putra Nababan menyatakan pengelolaan kawasan industri harus mampu membuka lapangan kerja dan mendorong perkembangan ekonomi daerah. Menurutnya, manfaat kehadiran kawasan industri tidak boleh hanya dinikmati pelaku usaha saja.
"Pengelolaan kawasan industri harus memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan rakyat melalui penciptaan lapangan kerja dan kontribusi pada ekonomi daerah,"
Ia juga mengingatkan praktik CSR yang selama ini sering direduksi menjadi kewajiban seremonial perusahaan. Untuk itu, Putra meminta agar pendekatan tersebut diubah melalui penguatan aturan dalam RUU.
"Masalahnya adalah CSR ini secara historis sering kali direduksi oleh korporasi,"
Penguatan regulasi dalam RUU Kawasan Industri
DPR mengusulkan RUU Kawasan Industri memuat ketentuan yang lebih tegas mengenai tanggung jawab sosial pengelola kawasan. Tujuannya agar manfaat investasi dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat setempat.
Pengaturan yang lebih kuat dinilai perlu untuk memastikan program pemberdayaan masyarakat tidak berhenti sebagai proyek jangka pendek atau laporan administratif semata.
Peran pemerintah dan pemantauan pelaksanaan
Pemerintah menegaskan bahwa tujuan kawasan industri bukan hanya menarik investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Kawasan industri juga wajib menciptakan dampak sosial positif bagi warga sekitar.
"Pelaksanaan program ini merupakan bagian dari tanggung jawab sosial dan lingkungan pengelola kawasan. Serta wajib dilaporkan kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah,"
Pernyataan itu disampaikan oleh Tri Supondy, Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian. Ia menyebutkan pemerintah akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat di kawasan industri.
Penguatan ketentuan TJSL dalam RUU dinilai menjadi langkah penting untuk menjembatani kepentingan investasi dan kesejahteraan lokal. Pembahasan RUU berikutnya diharapkan memuat mekanisme pelaporan dan sanksi yang jelas agar manfaat investasi juga terasa oleh masyarakat di sekitar kawasan industri.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mitra Karawangjaya Ungkap Hambatan Pengelolaan Kawasan Industri
PT Mitra Karawangjaya menyampaikan kendala SHGB, SIPA, akses tol, dan gangguan keamanan yang mengancam kepas...
JPPI Minta Sekolah Terbuka dalam Penanganan Perundungan
JPPI mendesak sekolah bersikap terbuka menangani perundungan, mendorong SOP, akreditasi, dan sosialisasi unt...
BBM dan Avtur Indonesia Termurah di ASEAN, Diesel di Posisi Ketiga
Harga bensin RON 92, RON 95, dan avtur di Indonesia tercatat paling murah di Asia Tenggara; diesel berada di...
Puan: Satuan Baru TNI Harus Perkuat Pertahanan dan Kedaulatan
Puan Maharani minta satuan baru TNI diiringi penguatan kemampuan pertahanan dan dukungan pemerintah usai pel...
Kemenimipas: Sosok di Kamar Mewah Lapas Cibinong Adalah Jimmy Masrin
Kemenimipas menyatakan sosok di kamar mewah Lapas Cibinong adalah terpidana korupsi Jimmy Masrin berdasarkan...
Ombudsman Siapkan Investigasi Tata Kelola Lapas Cibinong
Ombudsman siapkan investigasi menyeluruh atas tata kelola Lapas Kelas IIA Cibinong setelah ditemukan fasilit...