Komisi VII Minta Masyarakat Lokal Masuk Dewan Kawasan Industri
Anggota Komisi VII DPR RI Putra Nababan meminta pemerintah memasukkan perwakilan masyarakat lokal ke dalam Dewan Kawasan Industri Nasional, yang diusulkan melalui RUU Kawasan Industri. Permintaan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Panja RUU Kawasan Industri bersama Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kementerian Perindustrian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Juni 2026. Tujuannya agar pengelolaan kawasan industri lebih inklusif dan mengurangi ego sektoral.
Dorongan pelibatan masyarakat lokal
Putra menilai keterlibatan masyarakat sekitar kawasan industri penting untuk mendukung pembangunan yang merata. Menurutnya, kawasan industri tidak hanya soal investasi dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pemberdayaan warga setempat.
Ia mengingatkan bahwa naskah akademik RUU menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat. Karena itu, Putra meminta agar suara lokal diakomodasi dalam struktur kelembagaan yang diusulkan.
Kekosongan wakil masyarakat dalam rancangan dewan
Meski menyambut baik pembentukan dewan, Putra mencatat belum terlihat unsur perwakilan masyarakat lokal dalam susunan yang diusulkan. Ia menyebut kekosongan ini bisa menjadi sumber masalah dalam implementasi kebijakan kawasan industri.
Saya melihat Dewan Kawasan Industri Nasional yang digagas kementerian ini adalah satu langkah yang kuat untuk memecah kebuntuan ego sektoral. Namun saya tidak melihat di dewan kawasan itu ada unsur yang melibatkan masyarakat lokal.
Ia juga merujuk pada naskah akademik yang menurutnya menekankan tujuan pembangunan tata ruang yang seimbang dan membuka peluang partisipasi masyarakat setempat.
Rekomendasi kepada Kementerian dan langkah selanjutnya
Putra meminta Kementerian Perindustrian mempertimbangkan masukan tersebut saat menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Kawasan Industri. Ia berharap substansi RUU nantinya selaras dengan semangat naskah akademik agar manfaat ekonomi terasa bagi komunitas lokal.
Komisi VII masih menghimpun masukan dari pemerintah dan pelaku industri sebagai bagian proses legislasi. Harapannya, regulasi baru akan memperkuat tata kelola kawasan industri sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan.
Dengan demikian, penegasan perwakilan masyarakat dalam dewan menjadi salah satu poin yang perlu diselaraskan sebelum RUU Kawasan Industri memasuki tahap berikutnya.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mitra Karawangjaya Ungkap Hambatan Pengelolaan Kawasan Industri
PT Mitra Karawangjaya menyampaikan kendala SHGB, SIPA, akses tol, dan gangguan keamanan yang mengancam kepas...
JPPI Minta Sekolah Terbuka dalam Penanganan Perundungan
JPPI mendesak sekolah bersikap terbuka menangani perundungan, mendorong SOP, akreditasi, dan sosialisasi unt...
BBM dan Avtur Indonesia Termurah di ASEAN, Diesel di Posisi Ketiga
Harga bensin RON 92, RON 95, dan avtur di Indonesia tercatat paling murah di Asia Tenggara; diesel berada di...
Puan: Satuan Baru TNI Harus Perkuat Pertahanan dan Kedaulatan
Puan Maharani minta satuan baru TNI diiringi penguatan kemampuan pertahanan dan dukungan pemerintah usai pel...
Kemenimipas: Sosok di Kamar Mewah Lapas Cibinong Adalah Jimmy Masrin
Kemenimipas menyatakan sosok di kamar mewah Lapas Cibinong adalah terpidana korupsi Jimmy Masrin berdasarkan...
Ombudsman Siapkan Investigasi Tata Kelola Lapas Cibinong
Ombudsman siapkan investigasi menyeluruh atas tata kelola Lapas Kelas IIA Cibinong setelah ditemukan fasilit...