DPR Minta Kuota Khusus untuk IKM di Setiap Kawasan Industri
DPR RI mendorong alokasi kuota khusus bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri agar tidak tersingkir oleh dominasi industri besar. Dorongan itu disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat Panja RUU Kawasan Industri bersama Dirjen KPAII Kementerian Perindustrian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Juni 2026.
Desakan kuota minimum untuk IKM
Anggota Komisi VII DPR RI Putra Nababan menilai skema komposisi penggunaan lahan yang dipaparkan pemerintah belum menampilkan keberpihakan jelas kepada IKM. Ia khawatir IKM hanya menjadi pelengkap di tengah alokasi lahan yang didominasi industri besar.
Putra mengusulkan agar RUU mengatur kuota minimum yang menjamin ruang bagi IKM di setiap kawasan industri. Menurutnya, ketentuan seperti itu perlu menjadi mandatori agar IKM tidak tersisipkan secara simbolis dalam porsi besar lahan industri.
"Jangan sampai nanti IKM-nya disisipkan di 85 persen itu. Mungkin bisa kita ciptakan semacam mandatori minimum kuota buat IKM,"
Alasan perubahan regulasi dan rekomendasi teknis
Putra juga mengingatkan bahwa naskah akademik RUU telah mengidentifikasi dukungan terhadap pengembangan IKM belum optimal. Karena itu, ia meminta Kementerian Perindustrian memperhatikan usulan kuota saat menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Kawasan Industri.
Dengan memasukkan ketentuan kuota dalam DIM, DPR berharap kawasan industri berfungsi bukan hanya sebagai pusat investasi. Harapannya, kawasan juga menjadi wadah konkret untuk mendorong pertumbuhan usaha kecil di berbagai daerah.
Manfaat sosial dan program pemberdayaan
Dirjen Ketahanan Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Tri Supondy, menegaskan pembangunan kawasan industri harus memberi manfaat bagi masyarakat sekitar. Ia mengatakan orientasi tidak boleh semata pada pertumbuhan ekonomi dan investasi.
"Selain berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, pembangunan kawasan industri juga harus memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar,"
Tri menjelaskan program pemberdayaan akan diprioritaskan bagi warga di sekitar kawasan. Bentuk program yang disiapkan meliputi:
- pelatihan keterampilan kerja,
- fasilitasi pemberdayaan usaha skala kecil,
- pembangunan infrastruktur sosial.
Ia menekankan program tersebut bagian dari tanggung jawab sosial dan lingkungan pengelola kawasan industri.
Implikasi dan langkah berikutnya
Usulan kuota IKM yang disuarakan DPR membuka ruang revisi substansial pada RUU Kawasan Industri. Jika diakomodasi, ketentuan ini dapat memperkuat ekosistem usaha kecil dan meningkatkan pemerataan manfaat pembangunan industri.
Selanjutnya, Pembahasan DIM RUU akan menentukan apakah ketentuan kuota dan program pemberdayaan masyarakat masuk sebagai ketentuan wajib. Proses ini akan menjadi penentu sejauh mana regulasi baru benar-benar memihak IKM dan komunitas lokal.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenkeu Pastikan Pembiayaan Awal DDMF Tak Gunakan APBN
Kemenkeu memastikan modal awal DDMF tidak menggunakan APBN; instrumen ini akan biayai proyek strategis lewat...
UKWR RRI 2026: Jurnalis RRI Jakarta Harap Lulus dengan Nilai Memuaskan
Peserta UKWR RRI di Jakarta berharap lulus kompeten; ujian 19-20 Agustus 2026 diikuti 71 peserta.
Wamendikdasmen Tekankan Motivasi dan Pendampingan PJJ di Gorontalo
Wamendikdasmen tinjau PJJ di SMAN 1 Gorontalo, menekankan motivasi, pendampingan keluarga, dan pertemuan lur...
RRI Siapkan Jurnalis Hadapi Migrasi Audiens lewat UKWR ke-54
RRI gelar UKWR ke-54 (19-20 Agustus 2026) untuk meningkatkan kompetensi jurnalis dan menanggapi migrasi audi...
Wamendikdasmen Tinjau PJJ di Gorontalo: Pastikan Anak Tetap Belajar
Wamendikdasmen tinjau PJJ di Gorontalo untuk memastikan anak ATS mendapat pendampingan, motivasi, dan layana...
Gempa M7,7 Guncang NTT: Empat Pasar Rusak dan Rantai Pasok Terganggu
Gempa M7,7 di NTT pada 15 Agustus 2026 merusak empat pasar, termasuk Pasar Inpres Ruteng, dan mengganggu ran...