Nasional

DPR Minta Kuota Khusus untuk IKM di Setiap Kawasan Industri

Bagikan:
Ilustrasi kawasan industri dengan pelaku usaha IKM

DPR RI mendorong alokasi kuota khusus bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri agar tidak tersingkir oleh dominasi industri besar. Dorongan itu disampaikan pada Rapat Dengar Pendapat Panja RUU Kawasan Industri bersama Dirjen KPAII Kementerian Perindustrian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Juni 2026.

Desakan kuota minimum untuk IKM

Anggota Komisi VII DPR RI Putra Nababan menilai skema komposisi penggunaan lahan yang dipaparkan pemerintah belum menampilkan keberpihakan jelas kepada IKM. Ia khawatir IKM hanya menjadi pelengkap di tengah alokasi lahan yang didominasi industri besar.

Putra mengusulkan agar RUU mengatur kuota minimum yang menjamin ruang bagi IKM di setiap kawasan industri. Menurutnya, ketentuan seperti itu perlu menjadi mandatori agar IKM tidak tersisipkan secara simbolis dalam porsi besar lahan industri.

"Jangan sampai nanti IKM-nya disisipkan di 85 persen itu. Mungkin bisa kita ciptakan semacam mandatori minimum kuota buat IKM,"

Alasan perubahan regulasi dan rekomendasi teknis

Putra juga mengingatkan bahwa naskah akademik RUU telah mengidentifikasi dukungan terhadap pengembangan IKM belum optimal. Karena itu, ia meminta Kementerian Perindustrian memperhatikan usulan kuota saat menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Kawasan Industri.

Dengan memasukkan ketentuan kuota dalam DIM, DPR berharap kawasan industri berfungsi bukan hanya sebagai pusat investasi. Harapannya, kawasan juga menjadi wadah konkret untuk mendorong pertumbuhan usaha kecil di berbagai daerah.

Manfaat sosial dan program pemberdayaan

Dirjen Ketahanan Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Tri Supondy, menegaskan pembangunan kawasan industri harus memberi manfaat bagi masyarakat sekitar. Ia mengatakan orientasi tidak boleh semata pada pertumbuhan ekonomi dan investasi.

"Selain berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, pembangunan kawasan industri juga harus memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar,"

Tri menjelaskan program pemberdayaan akan diprioritaskan bagi warga di sekitar kawasan. Bentuk program yang disiapkan meliputi:

  • pelatihan keterampilan kerja,
  • fasilitasi pemberdayaan usaha skala kecil,
  • pembangunan infrastruktur sosial.

Ia menekankan program tersebut bagian dari tanggung jawab sosial dan lingkungan pengelola kawasan industri.

Implikasi dan langkah berikutnya

Usulan kuota IKM yang disuarakan DPR membuka ruang revisi substansial pada RUU Kawasan Industri. Jika diakomodasi, ketentuan ini dapat memperkuat ekosistem usaha kecil dan meningkatkan pemerataan manfaat pembangunan industri.

Selanjutnya, Pembahasan DIM RUU akan menentukan apakah ketentuan kuota dan program pemberdayaan masyarakat masuk sebagai ketentuan wajib. Proses ini akan menjadi penentu sejauh mana regulasi baru benar-benar memihak IKM dan komunitas lokal.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait