Polisi Tetapkan 12 Tersangka Karhutla di Kalimantan
Polisi menangkap belasan tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan. Penetapan dilakukan hingga pertengahan Agustus 2026 sebagai upaya penegakan hukum dan pencegahan meluasnya kebakaran.
Penangkapan dan penetapan tersangka
Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo menyatakan sejumlah pelaku telah diamankan setelah penyelidikan dan investigasi terkait kebakaran hutan di Kalimantan. Pernyataan itu disampaikan pada Sabtu, 22 Agustus 2026.
"Kita lakukan lidik dan investigasi terkait dengan peristiwa yang terjadi. Beberapa nama sudah kita amankan,"
Meski demikian, Kapolri belum merinci identitas pelaku. Ia hanya menyebut bahwa hingga pertengahan Agustus 2026 ada 12 tersangka yang terlibat dalam perkara karhutla.
Keterangan Polda Kalteng
Kapolda Kalimantan Tengah Irjen (Pol) Iwan Kurniawan turut memastikan pihaknya telah menetapkan puluhan tersangka. Ia menegaskan proses penyelidikan terus berjalan untuk mengungkap penyebab dan pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran.
"Sampai dengan saat ini kurang lebih, kalau tidak salah, ada sekitar 12 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,"
Iwan menambahkan bahwa setiap kejadian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan. Namun ia belum membeberkan detail lokasi kejadian maupun identitas para tersangka.
Kasus di Berau, Kalimantan Timur
Sementara itu, Polres Berau, Kalimantan Timur, menetapkan seorang pria berinisial BS sebagai tersangka. BS ditangkap setelah lahan seluas 12 hektare dibakarnya dan api merembet ke area konsesi perusahaan kehutanan.
Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto menyampaikan bahwa BS melakukan pembakaran atas permintaan pihak tertentu untuk membuka lahan kelapa sawit. Belum jelas apakah BS termasuk dalam daftar 12 tersangka yang disebut Kapolri dan Kapolda.
Tindak lanjut penyidikan dan dampak
Polri dan Polda Kalteng menegaskan kasus-kasus karhutla ditangani secara serius. Langkah investigasi meliputi identifikasi titik api, pemeriksaan saksi, dan penelusuran keterlibatan pihak lain.
Tindakan tegas ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera dan mencegah kebakaran kembali meluas, terutama menjelang musim kemarau yang dapat memperparah kondisi.
Prospek hukum dan pengawasan
Penyidikan yang berlanjut berpotensi menambah jumlah tersangka bila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain. Aparat juga diharapkan meningkatkan upaya pencegahan, patroli, dan koordinasi dengan perusahaan perkebunan untuk meminimalkan risiko kebakaran.
Penanganan perkara dan perkembangan penetapan tersangka akan terus dipantau publik seiring proses penyelidikan yang sedang berjalan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
PU Kerahkan Dua Truk Tangki Padamkan Karhutla di Tanjung Selor
Kementerian PU kirim dua truk tangki 4.000 liter dan personel untuk membantu pemadaman karhutla di Tanjung S...
Pemerintah Perkuat Pemberantasan Narkoba Transnasional
Pemerintah perkuat pemberantasan narkoba transnasional usai penggagalan 2,6 ton sabu cair di Batam; sinergi...
Kemendikdasmen Fleksibelkan Dana BOP-BOS untuk Hadapi Karhutla
Kemendikdasmen fleksibelkan penggunaan dana BOP dan BOS untuk sekolah terdampak karhutla, sambil menyiapkan...
BPOM dan Sudan Perkuat Pengawasan Obat lewat MoU
BPOM dan Sudan menindaklanjuti MoU pengawasan obat pada 19 Agustus 2026, fokus pada penguatan regulator dan...
Operasi Karhutla Kalimantan: 12.880 Personel Dikerahkan
Pemerintah kerahkan 12.880 personel gabungan untuk operasi karhutla Kalimantan; OMC dan water bombing terus...
DJSN: Banyak Nakes Belum Terlindungi Jaminan Sosial
DJSN mencatat sebagian tenaga medis dan tenaga kesehatan belum terlindungi jaminan kesehatan dan ketenagaker...