Polisi Tetapkan 12 Tersangka Karhutla di Kalimantan
Polisi menangkap belasan tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan. Penetapan dilakukan hingga pertengahan Agustus 2026 sebagai upaya penegakan hukum dan pencegahan meluasnya kebakaran.
Penangkapan dan penetapan tersangka
Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo menyatakan sejumlah pelaku telah diamankan setelah penyelidikan dan investigasi terkait kebakaran hutan di Kalimantan. Pernyataan itu disampaikan pada Sabtu, 22 Agustus 2026.
"Kita lakukan lidik dan investigasi terkait dengan peristiwa yang terjadi. Beberapa nama sudah kita amankan,"
Meski demikian, Kapolri belum merinci identitas pelaku. Ia hanya menyebut bahwa hingga pertengahan Agustus 2026 ada 12 tersangka yang terlibat dalam perkara karhutla.
Keterangan Polda Kalteng
Kapolda Kalimantan Tengah Irjen (Pol) Iwan Kurniawan turut memastikan pihaknya telah menetapkan puluhan tersangka. Ia menegaskan proses penyelidikan terus berjalan untuk mengungkap penyebab dan pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran.
"Sampai dengan saat ini kurang lebih, kalau tidak salah, ada sekitar 12 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,"
Iwan menambahkan bahwa setiap kejadian ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan. Namun ia belum membeberkan detail lokasi kejadian maupun identitas para tersangka.
Kasus di Berau, Kalimantan Timur
Sementara itu, Polres Berau, Kalimantan Timur, menetapkan seorang pria berinisial BS sebagai tersangka. BS ditangkap setelah lahan seluas 12 hektare dibakarnya dan api merembet ke area konsesi perusahaan kehutanan.
Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto menyampaikan bahwa BS melakukan pembakaran atas permintaan pihak tertentu untuk membuka lahan kelapa sawit. Belum jelas apakah BS termasuk dalam daftar 12 tersangka yang disebut Kapolri dan Kapolda.
Tindak lanjut penyidikan dan dampak
Polri dan Polda Kalteng menegaskan kasus-kasus karhutla ditangani secara serius. Langkah investigasi meliputi identifikasi titik api, pemeriksaan saksi, dan penelusuran keterlibatan pihak lain.
Tindakan tegas ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera dan mencegah kebakaran kembali meluas, terutama menjelang musim kemarau yang dapat memperparah kondisi.
Prospek hukum dan pengawasan
Penyidikan yang berlanjut berpotensi menambah jumlah tersangka bila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain. Aparat juga diharapkan meningkatkan upaya pencegahan, patroli, dan koordinasi dengan perusahaan perkebunan untuk meminimalkan risiko kebakaran.
Penanganan perkara dan perkembangan penetapan tersangka akan terus dipantau publik seiring proses penyelidikan yang sedang berjalan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Siapkan Pusat Rehabilitasi untuk Warga Binaan Narkotika
Pemerintah siapkan pusat rehabilitasi dan reedukasi bagi warga binaan pengguna narkotika untuk atasi overkap...
BMKG Waspadai Hujan Lebat, Petir, Angin Kencang 5-8 Okt
BMKG keluarkan peringatan dini hujan lebat, petir, dan angin kencang pada 5-8 Oktober 2026; waspadai empat w...
Prabowo Pimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap
Presiden Prabowo memimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap, 5 Oktober 2026; melibatkan 3.378 personel...
HUT TNI ke-81: DPR Dorong Modernisasi Hadapi Perang Modern
DPR mendesak modernisasi alutsista dan peningkatan pelatihan TNI menjelang HUT ke-81, seiring anggaran 2027...
Dua Induk Badak Sumatera Bunting di Way Kambas, Harapan Konservasi
Dua induk badak sumatera, Ratu dan Delilah, dinyatakan bunting di Suaka Rhino Sumatra Way Kambas; pemantauan...
Prabowo Minta Bakom Gunakan Bahasa Sederhana dan Dengarkan Rakyat
Presiden Prabowo minta Bakom gunakan bahasa sederhana, jelaskan alasan kebijakan, dan dengarkan masukan masy...