DJSN: Banyak Nakes Belum Terlindungi Jaminan Sosial
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN)
Data dan kebutuhan sinkronisasi
DJSN mencatat sekitar 1,8 juta tenaga medis dan tenaga kesehatan terdata di BPJS Kesehatan. Namun jumlah tenaga kesehatan yang tercatat di berbagai sumber disebut mencapai lebih dari dua juta, menunjukkan adanya perbedaan data.
Untuk memastikan perlindungan penuh berupa jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan, DJSN menegaskan perlu ada sinkronisasi data antara BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan kementerian terkait. Langkah ini dinilai penting agar seluruh tenaga kesehatan tercakup sesuai amanat peraturan.
| Kategori | Jumlah |
|---|---|
| Terdaftar di BPJS Kesehatan | 1,8 juta |
| Jumlah tenaga medis & kesehatan (laporan lainnya) | lebih dari 2 juta |
Kasus viral dan koordinasi lintas lembaga
DJSN mencontohkan kasus viral tenaga medis yang tidak tercakup sepenuhnya sebagai pemicu percepatan perbaikan data. Koordinasi dengan organisasi profesi juga dinilai perlu untuk memperjelas status kepesertaan di skema ketenagakerjaan.
Sungguh sangat ironis kalau mereka melayani masyarakat tapi mereka tidak ter-cover dari jaminan sosial. Baik itu kesehatan maupun ketenagakerjaan.
Menurut DJSN, verifikasi lintas lembaga akan membantu mengidentifikasi tenaga yang belum terlindungi dan menutup celah administrasi yang ada.
Tanggapan BPJS Ketenagakerjaan
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa jaminan sosial adalah amanat Undang-Undang dan harus berlaku untuk seluruh warga, termasuk tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bertugas melayani publik.
Kami akan membenahi dan berdiskusi lagi terkait data-data yang ada di seluruh organisasi profesi ini. Hal ini dilakukan agar semua datanya sesuai dan bisa terintegrasi.
BPJS Ketenagakerjaan menyatakan akan memperkuat koordinasi data dengan organisasi profesi dan instansi terkait untuk memastikan kepesertaan dan manfaat dapat dinikmati tenaga kesehatan secara penuh.
Implikasi dan langkah ke depan
Perbedaan angka dan kasus yang terungkap menandai kebutuhan percepatan sinkronisasi data antarinstansi. Jika tidak ditangani, risiko tenaga kesehatan tidak mendapat perlindungan yang layak tetap tinggi.
Ke depan, DJSN mendorong audit data bersama dan mekanisme pendaftaran yang lebih terintegrasi. Tujuannya agar seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan sesuai ketentuan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Operasi Karhutla Kalimantan: 12.880 Personel Dikerahkan
Pemerintah kerahkan 12.880 personel gabungan untuk operasi karhutla Kalimantan; OMC dan water bombing terus...
Kemendikdasmen Dirikan Tenda Pembelajaran Darurat di NTT
Kemendikdasmen kirim tim dan siapkan tenda pembelajaran darurat di NTT agar siswa tetap belajar dengan mengu...
Bhayangkari dan Polda NTT Salurkan Bantuan untuk Pengungsi Gempa Sikka
Bhayangkari dan Polda NTT menyalurkan bantuan dan memberikan pendampingan psikososial bagi pengungsi gempa d...
Pusdokkes Polri Layani 120 Warga Korban Gempa di NTT
Pusdokkes Polri memberi layanan kesehatan gratis di posko pengungsian Reo, NTT; 120 warga telah menerima pem...
KPLP Perkuat Kesiapsiagaan Personel SAR di Laut
KPLP menggelar pembekalan SAR 19–21 Agustus 2026 untuk memperkuat kecepatan respon, koordinasi antarlembaga,...
Prabowo Tinjau dan Pimpin Penanganan Karhutla di Kalimantan
Presiden Prabowo bertolak ke Pontianak, 22 Agustus 2026, untuk memimpin penanganan karhutla dan membagi tuga...