Nasional

DJSN: Banyak Nakes Belum Terlindungi Jaminan Sosial

Bagikan:
Tenaga kesehatan melayani pasien di fasilitas layanan kesehatan

Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN)

Data dan kebutuhan sinkronisasi

DJSN mencatat sekitar 1,8 juta tenaga medis dan tenaga kesehatan terdata di BPJS Kesehatan. Namun jumlah tenaga kesehatan yang tercatat di berbagai sumber disebut mencapai lebih dari dua juta, menunjukkan adanya perbedaan data.

Untuk memastikan perlindungan penuh berupa jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan, DJSN menegaskan perlu ada sinkronisasi data antara BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan kementerian terkait. Langkah ini dinilai penting agar seluruh tenaga kesehatan tercakup sesuai amanat peraturan.

Kategori Jumlah
Terdaftar di BPJS Kesehatan 1,8 juta
Jumlah tenaga medis & kesehatan (laporan lainnya) lebih dari 2 juta

Kasus viral dan koordinasi lintas lembaga

DJSN mencontohkan kasus viral tenaga medis yang tidak tercakup sepenuhnya sebagai pemicu percepatan perbaikan data. Koordinasi dengan organisasi profesi juga dinilai perlu untuk memperjelas status kepesertaan di skema ketenagakerjaan.

Sungguh sangat ironis kalau mereka melayani masyarakat tapi mereka tidak ter-cover dari jaminan sosial. Baik itu kesehatan maupun ketenagakerjaan.

Menurut DJSN, verifikasi lintas lembaga akan membantu mengidentifikasi tenaga yang belum terlindungi dan menutup celah administrasi yang ada.

Tanggapan BPJS Ketenagakerjaan

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa jaminan sosial adalah amanat Undang-Undang dan harus berlaku untuk seluruh warga, termasuk tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bertugas melayani publik.

Kami akan membenahi dan berdiskusi lagi terkait data-data yang ada di seluruh organisasi profesi ini. Hal ini dilakukan agar semua datanya sesuai dan bisa terintegrasi.

BPJS Ketenagakerjaan menyatakan akan memperkuat koordinasi data dengan organisasi profesi dan instansi terkait untuk memastikan kepesertaan dan manfaat dapat dinikmati tenaga kesehatan secara penuh.

Implikasi dan langkah ke depan

Perbedaan angka dan kasus yang terungkap menandai kebutuhan percepatan sinkronisasi data antarinstansi. Jika tidak ditangani, risiko tenaga kesehatan tidak mendapat perlindungan yang layak tetap tinggi.

Ke depan, DJSN mendorong audit data bersama dan mekanisme pendaftaran yang lebih terintegrasi. Tujuannya agar seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan sesuai ketentuan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait