Polres Siantar Tembak Pencuri Motor Dinas Kodim
Siantar — Polres Siantar menindak tegas dua pelaku pencurian sepeda motor inventaris Kodim 0207/Simalungun setelah kasus dilaporkan, dengan satu tersangka ditembak karena mencoba melarikan diri.
Ringkasan kejadian
Kejadian bermula ketika Serda DHB memarkirkan sepeda motor dinas merek Honda Verza nomor polisi 12426-I warna hijau army di Jalan Bahkora II, Kelurahan Marihat Jaya, untuk melaksanakan korve. Saat kembali, sepeda motor itu sudah tidak ada dan dilaporkan ke Kodim serta Polres Siantar.
Penyelidikan dan penangkapan
Setelah penyelidikan, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Siantar berhasil mengungkap kasus tersebut dalam waktu tiga hari. Pada Senin, 18 Mei pukul 15.00, polisi menangkap kedua pelaku saat sedang berboncengan mengendarai sepeda motor Honda CB 150 R di Jalan Viyata Yudha.
"Setelah melakukan penyelidikan, dalam waktu tiga hari pada Senin (18/5) Pukul 15:00, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Siantar berhasil mengungkap kasus pencurian itu dengan menangkap kedua pelaku ketika sedang berboncengan mengendarai sepeda motor Honda CB 150 R di Jalan Viyata Yudha,"
Tindakan tegas saat penangkapan
Salah satu pelaku berinisial W melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri saat akan diamankan. Polisi menembakkan tembakan peringatan ke udara, namun W tidak mengindahkan peringatan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.
"Saat itu pelaku W berusaha melarikan diri dan Tim Opsnal Sat Reskrim melakukan tembakan peringatan ke udara, tapi W tidak menghiraukannya, hingga Tim Opsnal Sat Reskrim melakukan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki kanannya untuk melumpuhkan,"
Pengakuan pelaku dan barang bukti
Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui mencuri motor inventaris Kodim menggunakan sebuah gunting. Mereka juga mengaku telah menjual sepeda motor hasil curian ke Kabupaten Serdangbedagai.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit sepeda motor Honda CB 150 R dan satu jaket hoodie warna biru yang dipakai pelaku saat melakukan pencurian. Hingga saat ini keduanya ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dampak kerugian
Akibat tindakan pencurian itu, Kodim 0207/Simalungun mengalami kerugian sekitar Rp14 juta. Kasus kini ditangani oleh penyidik Sat Reskrim Polres Siantar.
Polisi menyatakan akan melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan untuk memastikan jalur penjualan barang curian dan keterlibatan pihak lain jika ada.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Bupati Asahan Hadiri Pembukaan PRSU ke-50 di Medan
Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menghadiri pembukaan PRSU ke-50 di Medan pada 3 Juli 2026; acara dibuka W...
Remaja 15 Tahun Tenggelam di Sungai Ular Ditemukan Tewas
Remaja 15 tahun yang tenggelam di Sungai Ular ditemukan tewas setelah tiga hari pencarian; jasad ditemukan d...
Nenek 72 Tahun Ditemukan Meninggal di Parit Perkebunan Simalungun
Hermin Lasih Silalahi (72) ditemukan meninggal di Parit Gajah PTPN IV Marihat pada 4 Juli 2026 setelah dilap...
Sidang INALUM: Penjualan Aluminium Alloy Diduga Wanprestasi
Dalam sidang Medan, PT INALUM menyatakan penjualan Aluminium Alloy ke PT PASU lebih tepat sebagai wanprestas...
Kebakaran Sumur Minyak Tradisional di Aceh Timur, Api Sulit Dipadamkan
Sumur minyak tradisional di Lhok Leumak, Aceh Timur meledak dan terbakar Minggu; Damkar dan polisi dikerahka...
Situs Legenda Eluh Bru Tinambunen di Ulumerah Terancam Kering
Situs legenda Eluh Bru Tinambunen di Ulumerah dilaporkan kering dan tak terawat; warga serta pemerintah dido...