Polres Siantar Tembak Pencuri Motor Dinas Kodim
Siantar — Polres Siantar menindak tegas dua pelaku pencurian sepeda motor inventaris Kodim 0207/Simalungun setelah kasus dilaporkan, dengan satu tersangka ditembak karena mencoba melarikan diri.
Ringkasan kejadian
Kejadian bermula ketika Serda DHB memarkirkan sepeda motor dinas merek Honda Verza nomor polisi 12426-I warna hijau army di Jalan Bahkora II, Kelurahan Marihat Jaya, untuk melaksanakan korve. Saat kembali, sepeda motor itu sudah tidak ada dan dilaporkan ke Kodim serta Polres Siantar.
Penyelidikan dan penangkapan
Setelah penyelidikan, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Siantar berhasil mengungkap kasus tersebut dalam waktu tiga hari. Pada Senin, 18 Mei pukul 15.00, polisi menangkap kedua pelaku saat sedang berboncengan mengendarai sepeda motor Honda CB 150 R di Jalan Viyata Yudha.
"Setelah melakukan penyelidikan, dalam waktu tiga hari pada Senin (18/5) Pukul 15:00, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Siantar berhasil mengungkap kasus pencurian itu dengan menangkap kedua pelaku ketika sedang berboncengan mengendarai sepeda motor Honda CB 150 R di Jalan Viyata Yudha,"
Tindakan tegas saat penangkapan
Salah satu pelaku berinisial W melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri saat akan diamankan. Polisi menembakkan tembakan peringatan ke udara, namun W tidak mengindahkan peringatan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur.
"Saat itu pelaku W berusaha melarikan diri dan Tim Opsnal Sat Reskrim melakukan tembakan peringatan ke udara, tapi W tidak menghiraukannya, hingga Tim Opsnal Sat Reskrim melakukan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki kanannya untuk melumpuhkan,"
Pengakuan pelaku dan barang bukti
Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui mencuri motor inventaris Kodim menggunakan sebuah gunting. Mereka juga mengaku telah menjual sepeda motor hasil curian ke Kabupaten Serdangbedagai.
Barang bukti yang disita antara lain satu unit sepeda motor Honda CB 150 R dan satu jaket hoodie warna biru yang dipakai pelaku saat melakukan pencurian. Hingga saat ini keduanya ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dampak kerugian
Akibat tindakan pencurian itu, Kodim 0207/Simalungun mengalami kerugian sekitar Rp14 juta. Kasus kini ditangani oleh penyidik Sat Reskrim Polres Siantar.
Polisi menyatakan akan melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan untuk memastikan jalur penjualan barang curian dan keterlibatan pihak lain jika ada.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
32 WNI Bermasalah Asal Sumut Dideportasi dari Malaysia
Sebanyak 32 WNI-B asal Sumut dideportasi dari Penang dan tiba di KNIA 20 Agustus; BP3MI Sumut memfasilitasi...
Lomba Pedagang Pasar Induk Lambaro Meriahkan HUT ke-81 RI
Diskopukmdag Aceh Besar menggelar lomba bagi pedagang Pasar Induk Lambaro pada 19 Agustus untuk memeriahkan...
Staf Ahli Wali Kota Binjai Tinjau Penumpukan Sampah di Berngam
Staf Ahli Wali Kota Binjai meninjau penumpukan sampah di Kelurahan Berngam dan minta warga tidak membuang sa...
Sumabee Honey Diluncurkan, 195 Warga Jantho Terlibat Budidaya Madu
Sumabee Honey diluncurkan; 195 warga dari delapan gampong Kota Jantho terlibat dalam budidaya lebah yang men...
BI Luncurkan KKI dan Perluas MDR QRIS 0 Persen untuk Perkuat Ekonomi Digital
BI meluncurkan KKI dan perluas MDR QRIS 0% untuk mendukung UMKM serta akselerasi digitalisasi sistem pembaya...
Wagub Aceh dan Wamendagri Tinjau Blang Padang, Bahas Status Lahan
Wagub Aceh dan Wamendagri meninjau Lapangan Blang Padang (8,9 ha) untuk membahas status lahan, wakaf histori...