Polisi Sumut Ringkus 3 Pelaku Begal, Tembak Pencuri dan Sita 40 Batang Ganja
MEDAN – Tim gabungan dari Polres Pelabuhan Belawan, Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, dan Polsek Medan Labuhan menangkap tiga pelaku terkait kasus begal pada Selasa (19/5). Dua pelaku berinisial AAL dan DS ditangkap di Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, sedangkan AS sebagai diduga penadah ditangkap di Kecamatan Medan Marelan. Dua pelaku lainnya masih diburu.
Rincian penangkapan begal
Ketiga tersangka diamankan setelah penyelidikan dan koordinasi antar unit. Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor hasil kejahatan yang diduga sudah berpindah tangan melalui jaringan penadah.
Dalam pemeriksaan awal, penyidik menetapkan ketiganya sebagai pihak yang terlibat dalam aksi pembegalan. Polisi masih mengembangkan kasus untuk menangkap dua pelaku lain yang belum tertangkap.
Polres Siantar tembak pencuri sepeda motor
Lebih dulu, Polres Siantar melakukan tindakan tegas terhadap seorang pencuri sepeda motor dinas Kodim. Kejadian itu berlangsung di Jalan Bahkora II, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marimbun, Jumat (15/5).
Pelaku berinisial W ditembak karena berusaha melarikan diri saat hendak diamankan. Polisi juga menangkap rekannya, IRL (47), dari alamat di Jalan Viyata Yudha Ujung, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, pada Senin (18/5).
Polresta Deliserdang sita puluhan batang ganja
Di Kabupaten Deliserdang, Sat Narkoba Polresta Deliserdang menyita 40 batang tanaman ganja di Gang Amal Dusun I, Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa. Penyitaan itu dilakukan sebagai lanjutan pengembangan setelah penangkapan pengedar yang memiliki 38 paket ganja pada Minggu (17/5).
Operasi penyitaan dipimpin oleh Kompol Ferry Kusnadi. Barang bukti berupa tanaman ganja itu kini diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Langkah penyidikan dan prospek kasus
Ketiga rangkaian kejadian ini menunjukkan aktivitas penegakan hukum yang intensif di wilayah Sumatera Utara. Polisi menyatakan akan melanjutkan penyidikan untuk mengungkap jaringan di balik tindak pidana tersebut.
Penangkapan dan penyitaan saat ini menjadi bahan penyidikan untuk memastikan peran masing-masing tersangka dan mencari barang bukti tambahan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Hakim Tipikor: Advokat Wajib Kuasai KUHAP dan KUHP 2026
Dr. Taqwaddin minta advokat kuasai KUHAP dan KUHP 2026 yang efektif 2 Jan 2026 serta menjelaskan jenis putus...
Kapolda Aceh Disambut Tradisi, TP PKK Janji Kolaborasi
Irjen Pol Ruddi Setiawan disambut adat di Bandara SIM; TP PKK Aceh siap kolaborasi pada stunting, UMKM, dan...
Yubileum ke-75 Paroki Santo Fidelis: Pesan Kesetiaan dan Kerendahan Hati
Uskup Agung Mgr. Kornelius Sipayung memimpin Perayaan Yubileum ke-75 Paroki Santo Fidelis di Doloksanggul da...
OTT KPK di Langkat, Mediasi Antonius Gagal, Truk Rem Blong di Labusel
Bupati Langkat menyebut mengetahui kehadiran penyidik KPK sebelum OTT 2 Juli; mediasi Antonius gagal karena...
KAGAMA Serahkan 26 Huntara untuk Warga Sekumur di Aceh Tamiang
KAGAMA menyerahkan 26 huntara di Desa Sekumur, Aceh Tamiang, 5 Juli 2026 sebagai bagian program pemulihan pa...
PDAM Tirta Mountala Perketat Pengawasan dan Uji Kualitas Air
PDAM Tirta Mountala minta masyarakat jaga aset dan dukung pengujian laboratorium setelah isu tambang ilegal...