Hakim Tipikor: Advokat Wajib Kuasai KUHAP dan KUHP 2026
BANDA ACEH, — Dr. Taqwaddin SH SE MS, Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh, meminta seluruh advokat memahami ketentuan KUHAP 2026 dan KUHP 2026 yang mulai berlaku 2 Januari 2026. Permintaan itu disampaikan saat ia memberi materi pada Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) di Darussalam, Banda Aceh, Minggu (5/7).
Pentingnya memahami KUHAP dan KUHP baru
Dr. Taqwaddin menekankan banyaknya ketentuan baru yang tidak ada pada regulasi sebelumnya. Ia menyebut pemahaman substansi kedua kitab itu krusial bagi praktik advokat dan proses peradilan pidana.
Acara PKPA diikuti 67 calon advokat dan diselenggarakan oleh DPP PERADI bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala. Materi utama yang dibahas berkaitan dengan upaya hukum peradilan pidana di bawah KUHAP 2026.
Jenis putusan baru dalam KUHAP 2026
Menurut Dr. Taqwaddin, KUHAP 2026 mengatur lima jenis putusan hakim. Dua di antaranya merupakan bentuk yang baru diatur:
- Putusan Pemidanaan
- Putusan Bebas
- Putusan Lepas
- Putusan Tindakan
- Putusan Pemaafan Hakim
"Putusan berupa tindakan dan Putusan berupa pemaafan Hakim adalah dua bentuk Putusan yang baru ada pengaturannya dalam KUHAP baru ini. Sebelumnya tidak ada jenis Putusan seperti ini."
Aturan banding dan kewajiban jaksa
Dr. Taqwaddin menjelaskan perubahan prosedur banding dari putusan Pengadilan Negeri. Para pihak yang tidak puas dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dalam jangka 7 hari kalender sejak putusan dibacakan.
Ketentuan baru menegaskan bahwa jika banding dimohonkan oleh Jaksa Penuntut Umum, jaksa wajib menyertakan memori banding dalam waktu 7 hari. Jika memori tidak diserahkan, upaya banding dinyatakan gugur dan putusan PN menjadi inkrah.
Dr. Taqwaddin menilai aturan ini menuntut Jaksa Penuntut Umum bekerja lebih serius dan teliti karena beban pembuktian pada perkara pidana ada pada penuntut umum.
Pesan untuk calon advokat
Peserta yang berasal dari berbagai daerah menunjukkan antusiasme saat mengikuti sesi. Dalam pertemuan selama sekitar 1,5 jam itu, Dr. Taqwaddin juga mengingatkan peran etis profesi advokat.
"Oleh karena itu, anda mesti menjaga integritas dan terus meningkatkan intelektualitas, sehingga anda benar-benar menjadi Advokat yang profesional, berintegritas dan berkualitas."
Ia menekankan bahwa advokat adalah nobile officium yang menuntut standar profesional dan integritas tinggi dalam praktik hukum.
Peralihan ke KUHAP dan KUHP versi 2026 membawa implikasi prosedural dan subtantif yang perlu dipahami oleh seluruh pelaku peradilan. Pemahaman itu penting untuk memastikan hak-hak terdakwa, kewajiban penuntut, dan kepastian hukum berjalan sesuai ketentuan baru.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
BRT Mebidang Diresmikan, Lintasan Khusus di Lapangan Belum Rampung
Gubernur Sumut meresmikan BRT Mebidang 19 Agustus, namun lintasan khusus di lapangan masih berupa pembongkar...
Polda Sumut Ungkap 6.369 Kasus Kejahatan Jalanan Jan–Jul 2026
Polda Sumut ungkap 6.369 kasus kejahatan jalanan Jan–Jul 2026 dan amankan 2.400 pelaku; termasuk pengungkapa...
FKPPI Sumut Nyatakan Dukung Program Pangdam I/BB
FKPPI Sumut menyatakan dukungan kepada program Pangdam I/BB, termasuk pembangunan jembatan perintis dan prog...
Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan dengan Samurai di Aek Kanopan
Polisi menangkap SM (35) terkait dugaan penganiayaan di Aek Kanopan; pedang samurai disita sebagai barang bu...
Tersangka Ledakan Grand Polonia Ditetapkan, Identitas Dirahasiakan
Polrestabes Medan menetapkan tersangka ledakan Grand Polonia; identitas dirahasiakan. Ledakan akibat kebocor...
Terdakwa Diduga Edarkan 18 Ekstasi di Belawan, Diadili di PN Medan
Wahyu (22) diadili di PN Medan atas dugaan peredaran 18 butir ekstasi; jaksa menjelaskan kronologi penangkap...