Gakkum Sumut Temukan 49 Batang Kayu Diduga Tanpa Dokumen di Asahan
Kisaran, Asahan — Tim Operasional Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Sumatera Utara menemukan 49 batang kayu gelondongan yang diduga tidak dilengkapi dokumen resmi di areal kebun sawit warga Desa Sei Kamah Baru, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan. Temuan tersebar di dua titik di desa tersebut, dan legalitas kayu masih dalam proses verifikasi oleh tim.
Temuan di lapangan
Peninjauan lapangan oleh tim Gakkum menunjukkan kayu berada di dua dusun berbeda. Di Dusun V ditemukan 34 batang, sedangkan di Dusun II terdata 15 batang kayu.
Koordinator Tim Operasional, N Bangun, mengatakan laporan dari warga memicu pengecekan langsung ke lokasi. Penemuan ini kemudian dikonfirmasi setelah tim turun dan melakukan pemeriksaan awal.
"Informasi dari desa terkait adanya penemuan kayu tentu harus kami tindak lanjuti sebagai petugas. Setelah dicek ke lapangan, ditemukan kayu di dua titik dengan total 49 batang," ujar Bangun.
Status legalitas dan proses pemeriksaan
Bangun menegaskan pihaknya belum dapat menyatakan apakah kayu tersebut memiliki dokumen resmi. Verifikasi dokumen dan kepemilikan masih berlangsung, sehingga keterangan rinci belum dapat disampaikan.
"Untuk saat ini hanya itu yang dapat kami sampaikan. Untuk keterangan lebih lanjut, pimpinan yang akan menyampaikannya. Mohon bersabar, biarkan dulu kami bekerja,"
Tim juga menunggu arahan pimpinan sebelum menentukan langkah selanjutnya, termasuk keputusan untuk mengamankan kayu atau membiarkannya sementara di lokasi. Proses pemeriksaan mencakup pengecekan dokumen dan identifikasi pemilik.
"Semua akan kami sampaikan dengan jelas dan tidak ada yang ditutupi. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan dan mencari tahu siapa pemiliknya," tambah Bangun.
Respons DPRD dan masyarakat
Ketua Komisi B DPRD Asahan, Dodi Sayendra, meminta agar penemuan kayu yang diduga tanpa dokumen itu diungkap secara terang-benderang. Ia menilai klarifikasi perlu agar publik mengetahui status legal kayu tersebut.
"Kita berharap persoalan ini bisa diungkap dengan jelas, sehingga diketahui apakah kayu ini memiliki izin atau tidak," ujar Dodi.
Dodi juga mencatat lokasi penemuan tidak jauh dari area pengolahan kayu milik CV SJP, sehingga menurutnya perlu pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan asal-usul dan legalitas bahan baku tersebut. Ia menyampaikan dukungan atas respons cepat tim Gakkum dan dinas terkait.
Langkah selanjutnya
Kasus ini masih dalam tahap verifikasi administrasi dan teknis. Pihak penegak hukum kehutanan menyatakan akan memaparkan hasil pemeriksaan setelah pimpinan memberikan arahan resmi.
Jika pemeriksaan menunjukkan pelanggaran, proses penegakan hukum akan mengikuti ketentuan yang berlaku. Untuk saat ini, masyarakat diminta menunggu informasi resmi dari instansi terkait.
Perkembangan kasus akan menentukan apakah kayu tersebut diamankan atau tetap berada di lokasi sambil menunggu keputusan lanjutan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
OTT KPK di Langkat, Mediasi Antonius Gagal, Truk Rem Blong di Labusel
Bupati Langkat menyebut mengetahui kehadiran penyidik KPK sebelum OTT 2 Juli; mediasi Antonius gagal karena...
KAGAMA Serahkan 26 Huntara untuk Warga Sekumur di Aceh Tamiang
KAGAMA menyerahkan 26 huntara di Desa Sekumur, Aceh Tamiang, 5 Juli 2026 sebagai bagian program pemulihan pa...
PDAM Tirta Mountala Perketat Pengawasan dan Uji Kualitas Air
PDAM Tirta Mountala minta masyarakat jaga aset dan dukung pengujian laboratorium setelah isu tambang ilegal...
CFD Langsa Jadi Panggung UMKM, Ribuan Warga Serbu Lapangan Merdeka
Ribuan warga memadati Car Free Day di Lapangan Merdeka Langsa, yang kini jadi panggung promosi UMKM dan duku...
Langsa Lantik 122 Pejabat, Wupati Tekankan Percepatan Pelayanan
Wali Kota Langsa melantik 122 pejabat pada 4 Juli 2026 untuk meningkatkan kapasitas aparatur dan percepatan...
Puting Beliung Sergai: 111 Rumah Rusak, Bupati Tinjau
Bupati Serdang Bedagai tinjau korban puting beliung di Sei Bamban; 111 rumah di empat kecamatan dilaporkan r...