Lokal

Polres Simalungun Ungkap 11 Kasus Narkoba, 13 Tersangka Disita

Bagikan:
Petugas Sat Narkoba Polres Simalungun menunjukkan barang bukti narkoba

SIMULUNGUN – Sat Narkoba Polres Simalungun mengungkap 11 kasus peredaran narkotika dalam kurun 13–20 Mei 2026. Polisi menahan 13 tersangka dan menyita barang bukti berupa sabu total 252 gram serta ganja kering 286,67 gram.

Pengungkapan sepanjang sepekan

Wakapolres Simalungun, Kompol Imam Alriyuddin, menyatakan capaian itu merupakan hasil sinergi intens seluruh personel Sat Narkoba Polres Simalungun.

"Angka ini bukan sekadar statistik. Di baliknya ada kerja keras, ketelitian intelijen, dan keberanian anggota kami di lapangan siang dan malam. Tiga belas tersangka yang kini berada di tahanan adalah bukti bahwa Polres Simalungun serius dan tidak pernah kompromi dalam perang melawan narkoba,"

Kasus jaringan lintas kabupaten yang menonjol

Salah satu kasus menonjol yang diungkap adalah pembongkaran jaringan peredaran sabu lintas kabupaten dengan pemasok dari Aceh. Kasus itu terungkap melalui operasi yang dilakukan pada Jumat, 15 Mei 2026, setelah adanya laporan masyarakat.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Carles Hartono Nababan, memaparkan kronologi penindakan yang berawal dari informasi aktivitas penyalahgunaan sabu di Desa Raja Maligas, Kecamatan Huta Bayu Raja.

"Personel langsung bergerak dan pada Pukul 23.30 WIB berhasil menangkap YS (26) seorang mahasiswa dan SEM (20) yang tengah menunggu calon pembeli di atas sepeda motor. Dari YS disita sabu 1,90 gram, ganja 8,33 gram, alat hisap, dan uang tunai Rp436.000 hasil transaksi," jelasnya.

Pengembangan dari keterangan YS membawa petugas ke Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara. Di lokasi itu petugas melakukan pemesanan terselubung kepada bandar pemasok dan menangkap TTM bersama seorang perempuan bernama Mar.

"Dari pengembangan ke rumah kontrakannya di Nagori Perlanaan, kami menemukan 57 paket sabu dengan berat brutto 245,08 gram, lengkap dengan timbangan elektrik dan perlengkapan pengedar lainnya," ucap AKP Carles Hartono.

Rincian barang bukti

Secara keseluruhan, pihak kepolisian menyita sabu dan ganja dengan rincian sebagai berikut.

Jenis Berat/Unit Keterangan
Sabu (total) 252 gram Termasuk 245,08 g dari satu rumah kontrakan
Ganja kering 286,67 gram Disita dari beberapa lokasi
Sabu (kasus 15 Mei) 245,08 gram 57 paket di rumah kontrakan

Selain narkotika, petugas juga menyita barang bukti pendukung seperti timbangan elektrik, alat hisap, dan uang tunai hasil transaksi.

  • Dari YS: sabu 1,90 gram, ganja 8,33 gram, alat hisap, uang Rp436.000
  • Dari rumah kontrakan: 57 paket sabu (245,08 gram), timbangan elektrik, perlengkapan pengedar

Dampak dan langkah selanjutnya

Semua 13 tersangka kini berada di tahanan Polres Simalungun. Kepolisian menyatakan akan melanjutkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk koneksi pemasok dari Aceh.

Langkah ini dianggap penting untuk mengurangi peredaran narkoba lintas wilayah dan menjaga keamanan masyarakat di Simalungun.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait

Komentar (0)

Komentar akan ditinjau sebelum ditampilkan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!