Satres Narkoba Labuhanbatu Tangkap 2 Tersangka Bawa 50,61 Gram Sabu
Labuhanbatu, 20 Mei 2026 — Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap dua pria diduga pengedar sabu pada Selasa malam, 19 Mei 2026, di Jalan Lintas Sumatera, Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X. Kedua tersangka, MHH alias Dani (45) dan DS alias Dedi (43), ditangkap bersama barang bukti total 50,61 gram sabu yang diduga berasal dari Tanjungbalai.
Kronologi penangkapan
Kasat Narkoba AKP Hardiyanto menyatakan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang melihat dua pria mencurigakan mengendarai sepeda motor membawa narkotika. Petugas yang dipimpin Kanit Idik II Ipda R. Situngkir bergerak cepat dan melakukan penyelidikan.
Pada pukul 22.00 WIB, tim mendeteksi seorang pria yang melintas dengan motor Honda Supra 125 di Jalinsum Desa Kampung Pajak. Polisi kemudian mengamankan tersangka pertama, Mhd Hamdani Hasibuan alias Dani.
"Sekira pukul 22.00 WIB, tim berhasil mengamankan salah satu dari pelaku bernama Mhd Hamdani Hasibuan alias Dani, yang sedang mengendarai Sepeda Motor Supra 125 membawa 1 bungkus plastik klip diduga berisikan sabu seberat 48.96 Gram dan 1 bungkus plastik bening diduga sabu seberat 1.65 Gram," jelas Kasat Narkoba.
Pengembangan dan penangkapan kedua
Dalam pemeriksaan awal, Dani mengaku masih ada sekitar 50 gram sabu yang diserahkan kepada rekannya, Dedi. Dani menyebut sumber barang berinisial Salim dari Tanjungbalai.
Atas keterangan itu, polisi menuju Desa Terang Bulan dan menangkap Dediansyah alias Dedi sekitar pukul 23.30 WIB di rumahnya. Namun petugas tidak menemukan sisa sabu karena dikatakan telah diserahkan kepada seseorang bernama Menek, warga Kongsi Enam, yang kini jadi fokus penyelidikan.
Barang bukti yang disita
Petugas menyita sejumlah barang bukti yang terkait kasus ini, antara lain:
- 1 bungkus plastik klip diduga sabu seberat 48,96 gram
- 1 bungkus plastik bening diduga sabu seberat 1,65 gram
- 1 bungkus plastik Asoi warna oranye
- 1 unit sepeda motor Honda Supra 125 BK 2384 ZI
- 2 unit telepon seluler (merk Vivo dan Oppo)
- 1 buah jaket kain warna hitam
Status tersangka dan ancaman hukum
Kedua tersangka kini diamankan di Satnarkoba Polres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terancam dijerat pasal terkait peredaran narkotika.
Polisi menyatakan akan melengkapi berkas perkara dan terus mengejar pihak lain yang diduga terlibat, termasuk nama Menek dan Salim yang disebut sebagai penghubung.
Kasus ini menunjukkan upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika antardaerah tetap intensif. Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap jaringan dan asal muasal barang yang diduga dari Tanjungbalai.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
32 WNI Bermasalah Asal Sumut Dideportasi dari Malaysia
Sebanyak 32 WNI-B asal Sumut dideportasi dari Penang dan tiba di KNIA 20 Agustus; BP3MI Sumut memfasilitasi...
Lomba Pedagang Pasar Induk Lambaro Meriahkan HUT ke-81 RI
Diskopukmdag Aceh Besar menggelar lomba bagi pedagang Pasar Induk Lambaro pada 19 Agustus untuk memeriahkan...
Staf Ahli Wali Kota Binjai Tinjau Penumpukan Sampah di Berngam
Staf Ahli Wali Kota Binjai meninjau penumpukan sampah di Kelurahan Berngam dan minta warga tidak membuang sa...
Sumabee Honey Diluncurkan, 195 Warga Jantho Terlibat Budidaya Madu
Sumabee Honey diluncurkan; 195 warga dari delapan gampong Kota Jantho terlibat dalam budidaya lebah yang men...
BI Luncurkan KKI dan Perluas MDR QRIS 0 Persen untuk Perkuat Ekonomi Digital
BI meluncurkan KKI dan perluas MDR QRIS 0% untuk mendukung UMKM serta akselerasi digitalisasi sistem pembaya...
Wagub Aceh dan Wamendagri Tinjau Blang Padang, Bahas Status Lahan
Wagub Aceh dan Wamendagri meninjau Lapangan Blang Padang (8,9 ha) untuk membahas status lahan, wakaf histori...