Satres Narkoba Labuhanbatu Tangkap 2 Tersangka Bawa 50,61 Gram Sabu
Labuhanbatu, 20 Mei 2026 — Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap dua pria diduga pengedar sabu pada Selasa malam, 19 Mei 2026, di Jalan Lintas Sumatera, Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X. Kedua tersangka, MHH alias Dani (45) dan DS alias Dedi (43), ditangkap bersama barang bukti total 50,61 gram sabu yang diduga berasal dari Tanjungbalai.
Kronologi penangkapan
Kasat Narkoba AKP Hardiyanto menyatakan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang melihat dua pria mencurigakan mengendarai sepeda motor membawa narkotika. Petugas yang dipimpin Kanit Idik II Ipda R. Situngkir bergerak cepat dan melakukan penyelidikan.
Pada pukul 22.00 WIB, tim mendeteksi seorang pria yang melintas dengan motor Honda Supra 125 di Jalinsum Desa Kampung Pajak. Polisi kemudian mengamankan tersangka pertama, Mhd Hamdani Hasibuan alias Dani.
"Sekira pukul 22.00 WIB, tim berhasil mengamankan salah satu dari pelaku bernama Mhd Hamdani Hasibuan alias Dani, yang sedang mengendarai Sepeda Motor Supra 125 membawa 1 bungkus plastik klip diduga berisikan sabu seberat 48.96 Gram dan 1 bungkus plastik bening diduga sabu seberat 1.65 Gram," jelas Kasat Narkoba.
Pengembangan dan penangkapan kedua
Dalam pemeriksaan awal, Dani mengaku masih ada sekitar 50 gram sabu yang diserahkan kepada rekannya, Dedi. Dani menyebut sumber barang berinisial Salim dari Tanjungbalai.
Atas keterangan itu, polisi menuju Desa Terang Bulan dan menangkap Dediansyah alias Dedi sekitar pukul 23.30 WIB di rumahnya. Namun petugas tidak menemukan sisa sabu karena dikatakan telah diserahkan kepada seseorang bernama Menek, warga Kongsi Enam, yang kini jadi fokus penyelidikan.
Barang bukti yang disita
Petugas menyita sejumlah barang bukti yang terkait kasus ini, antara lain:
- 1 bungkus plastik klip diduga sabu seberat 48,96 gram
- 1 bungkus plastik bening diduga sabu seberat 1,65 gram
- 1 bungkus plastik Asoi warna oranye
- 1 unit sepeda motor Honda Supra 125 BK 2384 ZI
- 2 unit telepon seluler (merk Vivo dan Oppo)
- 1 buah jaket kain warna hitam
Status tersangka dan ancaman hukum
Kedua tersangka kini diamankan di Satnarkoba Polres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terancam dijerat pasal terkait peredaran narkotika.
Polisi menyatakan akan melengkapi berkas perkara dan terus mengejar pihak lain yang diduga terlibat, termasuk nama Menek dan Salim yang disebut sebagai penghubung.
Kasus ini menunjukkan upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika antardaerah tetap intensif. Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap jaringan dan asal muasal barang yang diduga dari Tanjungbalai.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Bupati Asahan Hadiri Pembukaan PRSU ke-50 di Medan
Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menghadiri pembukaan PRSU ke-50 di Medan pada 3 Juli 2026; acara dibuka W...
Remaja 15 Tahun Tenggelam di Sungai Ular Ditemukan Tewas
Remaja 15 tahun yang tenggelam di Sungai Ular ditemukan tewas setelah tiga hari pencarian; jasad ditemukan d...
Nenek 72 Tahun Ditemukan Meninggal di Parit Perkebunan Simalungun
Hermin Lasih Silalahi (72) ditemukan meninggal di Parit Gajah PTPN IV Marihat pada 4 Juli 2026 setelah dilap...
Sidang INALUM: Penjualan Aluminium Alloy Diduga Wanprestasi
Dalam sidang Medan, PT INALUM menyatakan penjualan Aluminium Alloy ke PT PASU lebih tepat sebagai wanprestas...
Kebakaran Sumur Minyak Tradisional di Aceh Timur, Api Sulit Dipadamkan
Sumur minyak tradisional di Lhok Leumak, Aceh Timur meledak dan terbakar Minggu; Damkar dan polisi dikerahka...
Situs Legenda Eluh Bru Tinambunen di Ulumerah Terancam Kering
Situs legenda Eluh Bru Tinambunen di Ulumerah dilaporkan kering dan tak terawat; warga serta pemerintah dido...