Satres Narkoba Labuhanbatu Tangkap 2 Tersangka Bawa 50,61 Gram Sabu
Labuhanbatu, 20 Mei 2026 — Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap dua pria diduga pengedar sabu pada Selasa malam, 19 Mei 2026, di Jalan Lintas Sumatera, Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X. Kedua tersangka, MHH alias Dani (45) dan DS alias Dedi (43), ditangkap bersama barang bukti total 50,61 gram sabu yang diduga berasal dari Tanjungbalai.
Kronologi penangkapan
Kasat Narkoba AKP Hardiyanto menyatakan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang melihat dua pria mencurigakan mengendarai sepeda motor membawa narkotika. Petugas yang dipimpin Kanit Idik II Ipda R. Situngkir bergerak cepat dan melakukan penyelidikan.
Pada pukul 22.00 WIB, tim mendeteksi seorang pria yang melintas dengan motor Honda Supra 125 di Jalinsum Desa Kampung Pajak. Polisi kemudian mengamankan tersangka pertama, Mhd Hamdani Hasibuan alias Dani.
"Sekira pukul 22.00 WIB, tim berhasil mengamankan salah satu dari pelaku bernama Mhd Hamdani Hasibuan alias Dani, yang sedang mengendarai Sepeda Motor Supra 125 membawa 1 bungkus plastik klip diduga berisikan sabu seberat 48.96 Gram dan 1 bungkus plastik bening diduga sabu seberat 1.65 Gram," jelas Kasat Narkoba.
Pengembangan dan penangkapan kedua
Dalam pemeriksaan awal, Dani mengaku masih ada sekitar 50 gram sabu yang diserahkan kepada rekannya, Dedi. Dani menyebut sumber barang berinisial Salim dari Tanjungbalai.
Atas keterangan itu, polisi menuju Desa Terang Bulan dan menangkap Dediansyah alias Dedi sekitar pukul 23.30 WIB di rumahnya. Namun petugas tidak menemukan sisa sabu karena dikatakan telah diserahkan kepada seseorang bernama Menek, warga Kongsi Enam, yang kini jadi fokus penyelidikan.
Barang bukti yang disita
Petugas menyita sejumlah barang bukti yang terkait kasus ini, antara lain:
- 1 bungkus plastik klip diduga sabu seberat 48,96 gram
- 1 bungkus plastik bening diduga sabu seberat 1,65 gram
- 1 bungkus plastik Asoi warna oranye
- 1 unit sepeda motor Honda Supra 125 BK 2384 ZI
- 2 unit telepon seluler (merk Vivo dan Oppo)
- 1 buah jaket kain warna hitam
Status tersangka dan ancaman hukum
Kedua tersangka kini diamankan di Satnarkoba Polres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terancam dijerat pasal terkait peredaran narkotika.
Polisi menyatakan akan melengkapi berkas perkara dan terus mengejar pihak lain yang diduga terlibat, termasuk nama Menek dan Salim yang disebut sebagai penghubung.
Kasus ini menunjukkan upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika antardaerah tetap intensif. Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap jaringan dan asal muasal barang yang diduga dari Tanjungbalai.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Rico Waas: Pelantikan ICMI Muda Medan Harus Jadi Aksi Nyata
Wali Kota Medan Rico Waas minta ICMI Muda Medan yang baru dilantik langsung bergerak dengan roadmap kerja da...
Tapanuli Highlands Festival 2026: Pulau Sibandang Tampil sebagai Destinasi Sport Tourism
Pulau Sibandang dan Muara dipromosikan lewat Tapanuli Highlands Festival 2026; 65 peserta mengikuti lomba re...
Kejati Aceh Gelar Seleksi Jabatan Eselon III.b dengan Sistem Merit
Kejati Aceh menggelar seleksi Jabatan Eselon III.b pada 2 Oktober 2026 menggunakan sistem merit untuk menjar...
Polsek Gunung Malela Tangkap Dua Pengedar Sabu di Siantar
Polsek Gunung Malela menangkap MD (45) dan AID (27) di Siantar, 30/9, serta menyita sabu dan barang bukti la...
Puluhan Remaja Masjid Al Ikhlas Gelar Tadabbur Alam di Medan
Puluhan remaja Masjid Al Ikhlas mengadakan Tadabbur Alam di Medan Selayang untuk mempererat ukhuwah dan meng...
Rico Waas Janji Tangani Banjir dan Tambah 10.000 CCTV di Medan
Wali Kota Medan Rico Waas janji solusi banjir di Kelurahan Beringin, rencanakan drainase, parit, pembersihan...