Lokal

Polresta Deliserdang Sita 40 Batang Tanaman Ganja

Bagikan:
Penyitaan puluhan batang tanaman ganja di lahan pertanian Deliserdang

Deliserdang — Sat Narkoba Polresta Deliserdang menyita 40 batang tanaman ganja di Gang Amal, Dusun I, Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang. Penyitaan dilakukan setelah pengembangan dari penangkapan pengedar pada Minggu, 17 Mei 2026.

Pengungkapan dan penangkapan

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti tim. Personel Sat Narkoba melakukan operasi dengan teknik undercover buy dan berhasil mengamankan 38 paket ganja serta menangkap pengedar.

Penangkapan pengedar berlangsung pada 17 Mei. Personel dipimpin oleh Kasat Narkoba Polresta Deliserdang, Kompol Ferry Kusnadi, yang memimpin proses pengembangan setelah barang bukti awal ditemukan.

Penemuan ladang ganja

Dalam pengembangan kasus, tim menemukan puluhan tanaman ganja yang ditanam di ladang sayur milik tersangka. Lokasi tepatnya adalah di area persawahan di Gang Amal Dusun I.

Polisi mencatat tanaman tersebut berada di lahan yang dikelola tersangka. Penemuan ini menambah bukti bahwa pelaku tidak hanya mengedarkan tetapi juga menanam narkotika jenis ganja.

Keterangan polisi

"Awalnya kita tangkap pengedar ganja dengan cara undercover buy bersama barang bukti 38 paket. Setelah kita kembangkan ditemukan 40 batang tanaman ganja di ladang sayur milik tersangka Zul Faisal Amir,"

Kasat Narkoba menegaskan proses pengembangan membawa tim ke lokasi penanaman. Identitas tersangka yang ditangkap disebut sebagai Zul Faisal Amir.

"Berdasarkan pemeriksaan tersangka mengakui telah mengedarkan dan menanam narkotika jenis ganja,"

Tindak lanjut

Polisi saat ini masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka dan barang bukti. Pengumpulan keterangan saksi dan proses administrasi penyidikan dilanjutkan untuk memperkuat berkas perkara.

Pihak kepolisian juga menelusuri apakah ada jaringan distribusi yang lebih luas terkait temuan ladang ganja ini. Kasus akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait

Komentar (0)

Komentar akan ditinjau sebelum ditampilkan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!