Lansia di Deliserdang Minta Perlindungan Usai Rumah Dibongkar
Deliserdang — Seorang warga lanjut usia, Ponisah Nasution (68), bersama anak, cucu, dan beberapa tetangga meminta perlindungan kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, serta Kapolri Listyo Sigit Prabowo setelah rumah mereka di Jalan Tirtadeli, Desa Tanjung Garbus, Kecamatan Lubukpakam, dibongkar Pemerintah Kabupaten Deliserdang pada 6 Mei 2026 karena tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kronologi pembongkaran
Pembongkaran dilakukan oleh Satpol-PP bersama tim terpadu pada Rabu, 6 Mei 2026. Total lima bangunan warga di lokasi tersebut diratakan menggunakan alat berat dengan alasan penegakan Peraturan Daerah setempat karena tidak memiliki IMB/PBG.
Video permohonan bantuan dari Ponisah dan keluarga beredar di media sosial dan dilaporkan ramai pada Rabu, 20 Mei 2026. Dalam video itu keluarga menunjukkan pekarangan yang sudah rata dan mengungkapkan kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian.
Klaim warga dan dampak sosial
Ponisah menyatakan rumah semi permanen mereka juga menjadi tempat berjualan bensin eceran dan menanam tanaman yang selama ini menopang kebutuhan keluarga. Setelah pembongkaran, keluarga terpaksa menyewa rumah di Perumnas Pemda, Desa Pagar Merbau III, Kecamatan Lubukpakam.
"Bapak Prabowo kami mohon pak... Bapak Sufmi Dasco mohon sekali atas penderitaan kami. Kemana lah kami pergi pak,"
"Sudah tiga puluh tahun kami di sini... Kejamnya Bupati kami pak, tolong pak,"
Salah seorang warga lain, M. Ompusunggu, juga menyebut tindakan bupati sebagai "kejam" dan meminta perlindungan kepada pejabat negara serta anggota DPR dari Komisi III.
Tuduhan ketidakadilan penegakan Perda
Warga menuding ada perlakuan berbeda dalam penegakan Perda. DPRD Deliserdang sebelumnya pernah merekomendasikan agar Pemkab tidak melakukan pembongkaran terhadap bangunan warga. Namun eksekusi tetap berlangsung berdasarkan surat dari Satpol-PP yang merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Deliserdang Nomor 7 Tahun 2015 dan perubahan melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025.
Sementara itu, Tim Pansus Pendapatan Asli Daerah (PAD) II DPRD Deliserdang menyampaikan pada sidang paripurna 22 April 2026 adanya dugaan kebocoran PAD di beberapa perumahan elit, termasuk indikasi perbedaan antara luas yang tercantum pada IMB/PBG dan luas bangunan yang sesungguhnya seperti pagar dan gapura. Warga menilai belum ada tindak lanjut yang merata terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran serupa.
Respon dan prospek
Pemerintah daerah menggunakan dasar hukum Perda untuk penertiban. Di lain pihak, keluarga korban menuntut adanya keadilan dan perlindungan hukum, serta peninjauan ulang terhadap kebijakan penegakan yang dianggap selektif.
Kedepan, langkah yang mungkin ditempuh meliputi pengaduan ke lembaga terkait, upaya legislasi untuk memperjelas mekanisme penertiban, atau mediasi antara warga dan Pemkab. Kasus ini menyorot kebutuhan transparansi dalam penerbitan IMB/PBG dan konsistensi penegakan peraturan untuk menghindari konflik sosial.
Berita Terkait
Bupati Sergai Minta Mahasiswa KKN UNIMED Dorong Pendidikan dan Ekonomi Desa
Bupati Sergai minta 1.500 mahasiswa KKN UNIMED dorong pendidikan dan kewirausahaan di 56 desa, KKN berlangsu...
Penataan Kabel Udara Deliserdang Dipacu Jelang APKASI
Deliserdang percepat pemindahan kabel udara ke bawah tanah menjelang APKASI; 3 dari 4 km sudah selesai, targ...
Harkitnas 2026: Menkomdigi Serukan Kedaulatan Digital
Menkomdigi tegaskan kedaulatan informasi dan perlindungan anak digital saat Harkitnas ke-118 di Deliserdang,...
Harkitnas ke-118: Batubara Peringati dengan Tema Jaga Tunas Bangsa
Upacara Harkitnas ke-118 di Kabupaten Batubara digelar 20 Mei 2026, menekankan perlindungan generasi muda da...
Polisi Sumut Ringkus 3 Pelaku Begal, Tembak Pencuri dan Sita 40 Batang Ganja
Tim gabungan di Sumut menangkap tiga pelaku begal, polisi menembak seorang pencuri sepeda motor di Siantar,...
Gakkum Sumut Temukan 49 Batang Kayu Diduga Tanpa Dokumen di Asahan
Tim Gakkum Sumut menemukan 49 batang kayu gelondongan di Desa Sei Kamah Baru, Asahan; legalitas kayu masih d...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!