Lokal

Lansia di Deliserdang Minta Perlindungan Usai Rumah Dibongkar

Bagikan:
Lansia meminta perlindungan setelah rumahnya dibongkar di Deliserdang

Deliserdang — Seorang warga lanjut usia, Ponisah Nasution (68), bersama anak, cucu, dan beberapa tetangga meminta perlindungan kepada Presiden Prabowo Subianto, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, serta Kapolri Listyo Sigit Prabowo setelah rumah mereka di Jalan Tirtadeli, Desa Tanjung Garbus, Kecamatan Lubukpakam, dibongkar Pemerintah Kabupaten Deliserdang pada 6 Mei 2026 karena tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kronologi pembongkaran

Pembongkaran dilakukan oleh Satpol-PP bersama tim terpadu pada Rabu, 6 Mei 2026. Total lima bangunan warga di lokasi tersebut diratakan menggunakan alat berat dengan alasan penegakan Peraturan Daerah setempat karena tidak memiliki IMB/PBG.

Video permohonan bantuan dari Ponisah dan keluarga beredar di media sosial dan dilaporkan ramai pada Rabu, 20 Mei 2026. Dalam video itu keluarga menunjukkan pekarangan yang sudah rata dan mengungkapkan kehilangan tempat tinggal dan mata pencaharian.

Klaim warga dan dampak sosial

Ponisah menyatakan rumah semi permanen mereka juga menjadi tempat berjualan bensin eceran dan menanam tanaman yang selama ini menopang kebutuhan keluarga. Setelah pembongkaran, keluarga terpaksa menyewa rumah di Perumnas Pemda, Desa Pagar Merbau III, Kecamatan Lubukpakam.

"Bapak Prabowo kami mohon pak... Bapak Sufmi Dasco mohon sekali atas penderitaan kami. Kemana lah kami pergi pak,"

"Sudah tiga puluh tahun kami di sini... Kejamnya Bupati kami pak, tolong pak,"

Salah seorang warga lain, M. Ompusunggu, juga menyebut tindakan bupati sebagai "kejam" dan meminta perlindungan kepada pejabat negara serta anggota DPR dari Komisi III.

Tuduhan ketidakadilan penegakan Perda

Warga menuding ada perlakuan berbeda dalam penegakan Perda. DPRD Deliserdang sebelumnya pernah merekomendasikan agar Pemkab tidak melakukan pembongkaran terhadap bangunan warga. Namun eksekusi tetap berlangsung berdasarkan surat dari Satpol-PP yang merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Deliserdang Nomor 7 Tahun 2015 dan perubahan melalui Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025.

Sementara itu, Tim Pansus Pendapatan Asli Daerah (PAD) II DPRD Deliserdang menyampaikan pada sidang paripurna 22 April 2026 adanya dugaan kebocoran PAD di beberapa perumahan elit, termasuk indikasi perbedaan antara luas yang tercantum pada IMB/PBG dan luas bangunan yang sesungguhnya seperti pagar dan gapura. Warga menilai belum ada tindak lanjut yang merata terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran serupa.

Respon dan prospek

Pemerintah daerah menggunakan dasar hukum Perda untuk penertiban. Di lain pihak, keluarga korban menuntut adanya keadilan dan perlindungan hukum, serta peninjauan ulang terhadap kebijakan penegakan yang dianggap selektif.

Kedepan, langkah yang mungkin ditempuh meliputi pengaduan ke lembaga terkait, upaya legislasi untuk memperjelas mekanisme penertiban, atau mediasi antara warga dan Pemkab. Kasus ini menyorot kebutuhan transparansi dalam penerbitan IMB/PBG dan konsistensi penegakan peraturan untuk menghindari konflik sosial.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait

Komentar (0)

Komentar akan ditinjau sebelum ditampilkan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!