Lokal

Pengukuran Ulang Lahan Belawan Ricuh, Pemenang PTUN Kecewa pada PT MJB

Bagikan:
Lokasi lahan sengketa di Belawan, Medan yang sedang dilakukan pengukuran ulang

Medan — Bambang Susilo, pemenang gugatan di PTUN Medan, mengaku kecewa terhadap PT MJB karena diduga menghalangi dan tidak kooperatif saat petugas BPN Medan melakukan pengukuran ulang lahan, Rabu (20/5) siang di Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan.

Pengukuran ulang dan dugaan intimidasi

Pengukuran ulang menyasar lahan seluas 17.200 m2 di Jalan Tol Bebas Hambatan. Kedua anak Bambang, Wilson dan Andrius, hadir mendampingi bersama kuasa hukum saat tim BPN bekerja di lapangan.

Menurut laporan, proses pengukuran itu sempat mendapat hambatan dan bahkan terjadi intimidasi terhadap pendamping pihak penggugat. Wilson menyatakan ketidakpuasan atas sikap PT MJB yang dianggap menghalangi proses.

“Kami dari pihak Bambang Susilo menyayangkan sikap PT MJB yang tidak kooperatif seolah-olah menghalangi tidak mengizinkan proses pengukuran lahan yang dilakukan BPN,”

Tujuan pengukuran dan tindak lanjut putusan

Wilson menjelaskan pengukuran bertujuan menentukan titik koordinat objek sengketa yang menjadi dasar teknis pelaksanaan putusan pengadilan. Peninjauan lapangan ini merupakan tindak lanjut putusan PTUN Medan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Peninjauan merupakan tindak lanjut putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang sudah inkrah, memenangkan gugatan Bambang Susilo terhadap PT MJB,”

Dalam kegiatan di lapangan juga hadir perwakilan dari PT MJB, Irawan Rusli. Wilson memberi apresiasi atas respons dan profesionalisme BPN Medan yang melaksanakan tugas meski menghadapi tekanan.

Isi putusan dan konsekuensi sertifikat

Bambang Susilo pada awalnya membeli tanah secara sah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 94. Namun muncul SHM lain nomor 869 atas nama Irwanto yang tumpang tindih sehingga sebagian lahan dikuasai dan dipakai sebagai area penyimpanan peti kemas.

Dalam salinan putusan PTUN Medan Nomor: 64/G/2024/PTUN.MDN, majelis yang diketuai Ade Mirza Kurniawan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Putusan menyatakan SHM Nomor 869 tanggal 14 Juni 2011 atas nama Irwanto batal dan mengharuskan pencabutan sertifikat tersebut.

Majelis juga memerintahkan tergugat mencabut SHM Nomor 869 dan membebankan biaya perkara kepada tergugat serta tergugat intervensi sebesar Rp652.500.

Langkah selanjutnya

Wilson berharap hasil pengukuran titik koordinat segera memicu proses administrasi di BPN Medan untuk membatalkan sertifikat ganda itu dan mengembalikan hak atas lahan sepenuhnya kepada keluarga Bambang Susilo.

“Harapan kami dengan adanya pengukuran titik koordinat yang jelas, BPN Medan dapat segera memproses pembatalan sertifikat milik pihak tergugat dan mengembalikan hak atas lahan ini sepenuhnya kepada kami,”

Proses di lapangan dan keputusan BPN menjadi langkah krusial berikutnya untuk menuntaskan sengketa yang sudah diputus pengadilan.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait

Komentar (0)

Komentar akan ditinjau sebelum ditampilkan.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!