Lokal

Polrestabes Medan Tangkap IRT Bandar Narkoba di Bantaran Sungai Deli

Bagikan:
Polisi melakukan penggerebekan di bantaran Sungai Deli Medan

Medan — Tim Satresnarkoba Polrestabes Medan menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) yang diduga menjadi bandar narkoba saat menggerebek kawasan bantaran Sungai Deli, Jalan Badur, Kecamatan Medan Maimun, Kamis (13/8). Penangkapan bermula dari penahanan dua pria yang mengaku mendapat barang dari perempuan berinisial EH (50).

Penangkapan dan kronologi singkat

Polisi awalnya menahan dua pria, berinisial KW (32) dan JE (37), setelah ditemukan bukti kepemilikan narkotika. Keduanya menyebut pemasoknya seorang IRT bernama EH, sehingga petugas kemudian menangkap EH di lokasi yang sama.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, menjelaskan perkembangan penangkapan tersebut.

"Awalnya kami menangkap 2 pria dalam penggerebekan, kemudian keduanya mengaku mendapat narkoba dari seorang ibu rumah tangga yakni EH (50), yang kemudian kami tangkap. EH ini pengakuannya baru satu bulan terlibat dalam kasus ini,"

Barang bukti yang disita

Dari lokasi penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Barang bukti tersebut antara lain:

  • Tiga paket sabu siap edar
  • Uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba
  • Alat hisap sabu
  • Rokok elektrik

Penyidikan dan langkah selanjutnya

Polrestabes Medan menyatakan masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Penyidik fokus memburu pemasok yang diduga menyuplai barang kepada para pelaku dan mengumpulkan bukti tambahan untuk proses hukum.

Kasus ini menyoroti peredaran narkotika di kawasan permukiman bantaran sungai, di mana aparat meningkatkan patroli dan operasi penindakan. Penyidikan lanjut akan menentukan apakah ada tersangka tambahan dan pola distribusi yang lebih besar.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait