Lokal

Siti Aisah Dituntut 10 Tahun Gara-gara Buang Bayi di Medan

Bagikan:
Ilustrasi pengadilan dan tuntutan pidana terkait kasus buang bayi di Medan

Medan — Terdakwa Siti Aisah (20) dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum atas dugaan perbuatan buang bayi yang terjadi di Kompleks Bilal Prima, Medan Timur. Tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Medan pada Kamis, 13 Agustus 2026, dengan denda Rp300 juta subsider 100 hari.

Tuntutan dan dasar hukum

Jaksa Emmy Khairani Siregar menyatakan tindakan Siti dinilai melanggar ketentuan pidana perlindungan anak. Dalam tuntutannya, jaksa merujuk Pasal 80 ayat (4) jo. Pasal 76C Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 yang telah diubah oleh UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta dengan subsider 100 hari," kata jaksa.

Kronologi persalinan dan penemuan jasad

Menurut dakwaan, kasus bermula ketika Siti, berprofesi sebagai asisten rumah tangga, mengetahui dirinya hamil pada Juni 2025. Ia diduga hamil akibat hubungan di luar nikah.

Pada Selasa, 10 Februari 2026, sekitar pukul 04.00 WIB, Siti melahirkan seorang bayi laki-laki sendirian di kamar mandi rumah majikannya di Kompleks Bilal Prima. Jaksa menyampaikan kondisi bayi saat lahir tampak pucat, tidak bersuara, dan tali pusarnya masih menempel.

Setelah melahirkan, Siti membersihkan bayi dan memotong tali pusar menggunakan gunting. Ia kemudian membungkus bayi dengan handuk dan menggendongnya keluar kamar mandi.

Tindakan setelah kelahiran

Jaksa menjelaskan Siti sempat menepuk pundak bayi untuk memberi respons, namun tak ada reaksi. Ketika majikan memanggil, Siti panik dan menaruh bayi ke dalam kardus kosong berwarna cokelat.

Ia lalu meletakkan kardus berisi tubuh bayi di belakang rumah. Jasad bayi kemudian ditemukan oleh warga dan memicu keresahan di lingkungan sekitar, sehingga kepolisian Polsek Medan Timur menangkap Siti tak lama setelah itu.

Upaya menggugurkan janin

Dalam dakwaan juga disebutkan Siti berupaya menghilangkan janin dengan cara mengonsumsi buah nanas muda setiap hari. Ia mengira cara itu menyebabkan janinnya gugur karena muncul gumpalan darah.

Proses persidangan selanjutnya

Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Yusafrihardi Girsang menunda sidang hingga pekan mendatang. Agenda lanjutan akan ditetapkan oleh pengadilan.

Catatan: Perkara ini masih melalui proses peradilan dan tuntutan merupakan posisi jaksa dalam persidangan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait