Revisi UUPA Dinilai Mengancam Kewenangan Aceh
Langsa, 13/8 — Prof. Dr. Drs. Muzakkir Samidan SH MH MPd, Guru Besar Hukum Pidana Islam IAIN Langsa, menilai revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang selesai dibahas di Baleg DPR RI masih menyisakan persoalan serius terkait titik temu kewenangan antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat. Ia mengingatkan Pemerintah Aceh agar tidak terburu-buru menerima dan mendorong pengesahan draf revisi sebelum seluruh substansinya dipahami secara cermat.
Kekhawatiran terhadap substansi revisi
Muzakkir mempertanyakan hasil akhir pembahasan dan sejauh mana butir-butir MoU Helsinki diserap dalam draf revisi. Menurutnya, meski proses pembahasan melibatkan berbagai unsur Aceh, termasuk gubernur, DPRA, bupati dan wali kota, serta tokoh masyarakat, hal itu belum menjamin aspirasi khas Aceh benar-benar terakomodasi.
Yang menjadi pertanyaan, apa sebenarnya yang dihasilkan dari pembahasan revisi UUPA tersebut? Sejauh mana butir-butir MoU Helsinki yang menjadi landasan lahirnya UUPA benar-benar diserap dalam revisi ini?
Minta Pemerintah Aceh cermat
Ia memperingatkan agar keterbatasan waktu pembahasan tidak menjadi alasan melewatkan penelaahan pasal demi pasal. Muzakkir khawatir jika pembahasan dipaksakan, hasil revisi tidak jauh berbeda dari regulasi sebelumnya dan gagal menjawab persoalan kewenangan Aceh selama ini.
Jika masih terdapat pasal-pasal karet dan pasal yang multitafsir, Gubernur Aceh harus meminta kepada Baleg DPR RI agar pembahasan dimaksimalkan kembali. Jangan tergesa-gesa hanya karena alasan keterbatasan waktu.
Ancaman pengurangan kewenangan Aceh
Muzakkir menilai Pemerintah Pusat melalui DPR dan kementerian terkait masih berupaya mempertahankan kewenangannya pada sektor-sektor strategis di Aceh. Ia mengingatkan bahwa kondisi ini berisiko mengabaikan peran MoU Helsinki sebagai dasar pembentukan UUPA.
Rekomendasi langkah selanjutnya
Ia menyarankan beberapa langkah yang dapat diambil Pemerintah Aceh dan perwakilan Aceh dalam pembahasan:
- Teliti draf revisi secara menyeluruh sebelum dikirim ke paripurna DPR RI.
- Ajukan keberatan tertulis kepada Baleg jika ditemukan substansi yang merugikan kewenangan Aceh.
- Manfaatkan jeda waktu untuk dialog dan lobi antarpihak secara nonformal guna memastikan pembagian kewenangan jelas.
UUPA sebagai wujud cita-cita Aceh
Muzakkir menegaskan bahwa UUPA bukan sekadar regulasi pemerintahan, melainkan instrumen penting bagi pembangunan Aceh di bidang pemerintahan, kesejahteraan, investasi, industri, pertanian, kesehatan, dan pengelolaan sumber daya alam. Ia menilai penyusunan revisi harus fokus menjawab persoalan kesejahteraan masyarakat Aceh.
Perlu semua pihak merenungkan, sampai kapan Aceh dan masyarakat Aceh menanggung penderitaan akibat perjanjian yang tidak kunjung dipenuhi Pemerintah Pusat untuk mengelola rumah sendiri.
Ia mengingatkan bahwa tergesa-gesa mengesahkan revisi bisa memperpanjang penderitaan masyarakat Aceh. Muzakkir menekankan pentingnya kesabaran untuk memperbaiki substansi UUPA agar menjadi dasar kuat perencanaan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Polrestabes Medan Tangkap IRT Bandar Narkoba di Bantaran Sungai Deli
Polrestabes Medan menangkap seorang IRT bandar narkoba di bantaran Sungai Deli setelah dua pria mengaku mend...
Kejari Langsa Musnahkan BB 18 Perkara, Termasuk 135,31 gram Narkotika
Kejari Langsa memusnahkan BB 18 perkara termasuk 135,3117 gram narkotika pada 13 Agustus, sebagai upaya menc...
DPRD Sumut Umumkan 21 Calon KPID Sumut 2026-2029
DPRD Sumut mengumumkan 21 calon anggota KPID Sumut 2026-2029; masukan publik dibuka 13–28 Agustus 2026 selam...
Inalum Kumpulkan 626 Kantong Donor Darah Jelang HUT RI ke-81
Inalum mengumpulkan 626 kantong darah dari aksi donor di Tanjung Gading dan Paritohan pada 11–12 Agustus 202...
Bupati Asahan Hadiri Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 di Batam
Bupati Asahan hadir di Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 di Batam; acara dorong sinergi, inovasi, dan peningk...
Binjai Peringati Hari Veteran Nasional ke-77, LVRI Tegaskan Dukungan
Pemkot Binjai bersama LVRI memperingati Hari Veteran Nasional ke-77 pada 12 Agustus 2026 di Markas LVRI Kota...