Lokal

Revisi UUPA Dinilai Mengancam Kewenangan Aceh

Bagikan:
Prof Muzakkir Samidan memberikan komentar mengenai revisi UUPA di Langsa

Langsa, 13/8 — Prof. Dr. Drs. Muzakkir Samidan SH MH MPd, Guru Besar Hukum Pidana Islam IAIN Langsa, menilai revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang selesai dibahas di Baleg DPR RI masih menyisakan persoalan serius terkait titik temu kewenangan antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat. Ia mengingatkan Pemerintah Aceh agar tidak terburu-buru menerima dan mendorong pengesahan draf revisi sebelum seluruh substansinya dipahami secara cermat.

Kekhawatiran terhadap substansi revisi

Muzakkir mempertanyakan hasil akhir pembahasan dan sejauh mana butir-butir MoU Helsinki diserap dalam draf revisi. Menurutnya, meski proses pembahasan melibatkan berbagai unsur Aceh, termasuk gubernur, DPRA, bupati dan wali kota, serta tokoh masyarakat, hal itu belum menjamin aspirasi khas Aceh benar-benar terakomodasi.

Yang menjadi pertanyaan, apa sebenarnya yang dihasilkan dari pembahasan revisi UUPA tersebut? Sejauh mana butir-butir MoU Helsinki yang menjadi landasan lahirnya UUPA benar-benar diserap dalam revisi ini?

Minta Pemerintah Aceh cermat

Ia memperingatkan agar keterbatasan waktu pembahasan tidak menjadi alasan melewatkan penelaahan pasal demi pasal. Muzakkir khawatir jika pembahasan dipaksakan, hasil revisi tidak jauh berbeda dari regulasi sebelumnya dan gagal menjawab persoalan kewenangan Aceh selama ini.

Jika masih terdapat pasal-pasal karet dan pasal yang multitafsir, Gubernur Aceh harus meminta kepada Baleg DPR RI agar pembahasan dimaksimalkan kembali. Jangan tergesa-gesa hanya karena alasan keterbatasan waktu.

Ancaman pengurangan kewenangan Aceh

Muzakkir menilai Pemerintah Pusat melalui DPR dan kementerian terkait masih berupaya mempertahankan kewenangannya pada sektor-sektor strategis di Aceh. Ia mengingatkan bahwa kondisi ini berisiko mengabaikan peran MoU Helsinki sebagai dasar pembentukan UUPA.

Rekomendasi langkah selanjutnya

Ia menyarankan beberapa langkah yang dapat diambil Pemerintah Aceh dan perwakilan Aceh dalam pembahasan:

  • Teliti draf revisi secara menyeluruh sebelum dikirim ke paripurna DPR RI.
  • Ajukan keberatan tertulis kepada Baleg jika ditemukan substansi yang merugikan kewenangan Aceh.
  • Manfaatkan jeda waktu untuk dialog dan lobi antarpihak secara nonformal guna memastikan pembagian kewenangan jelas.

UUPA sebagai wujud cita-cita Aceh

Muzakkir menegaskan bahwa UUPA bukan sekadar regulasi pemerintahan, melainkan instrumen penting bagi pembangunan Aceh di bidang pemerintahan, kesejahteraan, investasi, industri, pertanian, kesehatan, dan pengelolaan sumber daya alam. Ia menilai penyusunan revisi harus fokus menjawab persoalan kesejahteraan masyarakat Aceh.

Perlu semua pihak merenungkan, sampai kapan Aceh dan masyarakat Aceh menanggung penderitaan akibat perjanjian yang tidak kunjung dipenuhi Pemerintah Pusat untuk mengelola rumah sendiri.

Ia mengingatkan bahwa tergesa-gesa mengesahkan revisi bisa memperpanjang penderitaan masyarakat Aceh. Muzakkir menekankan pentingnya kesabaran untuk memperbaiki substansi UUPA agar menjadi dasar kuat perencanaan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait