Polres Sabang Tangkap Dua Tersangka Pengguna Sabu dalam Sehari
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sabang menangkap dua pria yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu pada Jumat malam, 15 Mei, di dua lokasi berbeda di Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang. Penangkapan dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat dan berujung pada penyitaan paket sabu serta penahanan tersangka untuk penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan pertama di Simpang Tugu Garuda
Pada malam itu, personel yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Emil Khaira mengamankan seorang pria berinisial H S (37) di kawasan Simpang Tugu Garuda. Saat digeledah, polisi menemukan satu bungkus plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu di kantong celana sebelah kiri tersangka.
Menurut pengakuan awal, tersangka mengaku baru membeli barang tersebut. Petugas kemudian menghubungi perangkat gampong setempat untuk proses lanjutan.
Penangkapan kedua di Jalan Soetedjo
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 23.00 WIB, Tim Opsnal kembali mengamankan S L M (26) di kawasan Jalan Soetedjo. Penangkapan bermula dari informasi warga bahwa seorang pria baru saja bertransaksi narkotika.
Saat hendak ditangkap, tersangka sempat membuang satu bungkusan plastik bening yang kemudian ditemukan kembali oleh petugas. Setelah digeledah, tersangka mengakui paket itu adalah miliknya.
Barang bukti dan proses hukum
Dari kedua penangkapan itu polisi menyita total dua paket plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu. Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Sat Resnarkoba Polres Sabang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan kasusnya sedang ditangani oleh unit terkait.
Komitmen Polres Sabang
Kami berkomitmen penuh memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di Kota Sabang. Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Sabang, dan kami mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika
Penegasan tersebut disampaikan oleh Kapolres Sabang AKBP Sukoco sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk menekan peredaran narkotika. Kepolisian juga terus mengandeng aparat setempat untuk mempercepat proses hukum dan pencegahan di tingkat komunitas.
Saat ini, pemeriksaan dan pengembangan penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap jaringan, pemasok, dan motif peredaran yang lebih luas.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Wali Kota Wesly: Siswa SMPN 2 Wajib Miliki Ilmu dan Integritas
Wali Kota Wesly Silalahi mengingatkan siswa SMPN 2 untuk mengejar ilmu sambil menjaga integritas dan menjauh...
PKB Deliserdang Ucapkan Selamat Harlah ke-28 dan Siap Pelantikan
DPC PKB Deliserdang ucapkan selamat Harlah ke-28, siap terima SK dan pelantikan serentak; fokus pada ekonomi...
Labfor: Kaca Rumdis Wabup Deliserdang Pecah Akibat Mesin Potong Rumput
Labfor Polda Sumut menyimpulkan kaca rumdis Wabup Deliserdang pecah akibat hantaman benda kecil dari mesin p...
DPRD Deliserdang Soroti SiLPA Rp787 Miliar, Minta Gaji Guru PPPK Dibayar
DPRD Deliserdang soroti SiLPA APBD 2025 sebesar Rp787,96 miliar; minta dana digunakan untuk membayar gaji 2....
Jalan Nasional di Sergai Bergelombang Hampir 3 Km, Ancaman Keselamatan
Jalan nasional di Desa Firdaus, Sei Rampah, Sergai, hampir 3 km bergelombang dan membahayakan pengguna; warg...
HOTMA Gelar Aksi Damai Dukung Pemberantasan Korupsi di Kejati Sumut
HOTMA menggelar aksi damai di depan Kejati Sumut (21/7) untuk mendukung pemberantasan korupsi dan menghormat...